Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Ngawi

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Klaten
Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Ngawi

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Ngawi

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas produk, layanan, dan sistem di Indonesia. Untuk membuat atau mengusulkan SNI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang biasanya melibatkan proses yang terkoordinasi melalui lembaga atau organisasi terkait. Berikut adalah panduan umum untuk membuat SNI melalui POPJASA (Solusi Perizinan Bisnis Anda!):

  1. Identifikasi Kebutuhan : Tentukan jenis standar yang ingin Anda buat. Pastikan bahwa ada kebutuhan yang jelas untuk standar tersebut dan bahwa standar ini akan memberikan manfaat yang signifikan.
  2. Bentuk Tim atau Komite : Anda mungkin perlu membentuk tim atau komite yang terdiri dari para ahli di bidang terkait. Komite ini akan membantu dalam pengembangan dan penetapan standar.
  3. Pengumpulan Informasi dan Riset : Lakukan riset untuk mengumpulkan informasi tentang standar yang ada, praktik terbaik, dan kebutuhan spesifik di industri atau sektor terkait. Ini bisa melibatkan studi literatur, analisis praktik internasional, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  4. Draft Standar : Buat draf awal dari standar berdasarkan informasi dan riset yang telah dikumpulkan. Draft ini harus mencakup semua aspek yang relevan dari standar, termasuk tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan metode pengujian.
  5. Konsultasi dengan Stakeholder : Libatkan pihak-pihak yang akan terdampak oleh standar, termasuk industri, asosiasi profesional, dan pengguna potensial. Ini penting untuk memastikan bahwa standar yang dikembangkan relevan dan diterima oleh semua pihak.
  6. Revisi dan Penyempurnaan : Berdasarkan umpan balik yang diterima dari konsultasi, revisi dan sempurnakan draft standar. Proses ini mungkin melibatkan beberapa iterasi untuk memastikan standar tersebut memenuhi semua kebutuhan dan harapan.
  7. Pengajuan ke BSN : Setelah draft standar final siap, ajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tinjauan. BSN akan menilai standar tersebut dan memberikan umpan balik atau persetujuan.
  8. Penetapan dan Publikasi : Jika BSN menyetujui standar tersebut, maka standar akan ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan. Setelah itu, standar akan menjadi acuan resmi yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak.
  9. Implementasi dan Sosialisasi : Setelah SNI diterbitkan, lakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar mereka mengetahui dan memahami standar baru tersebut. Anda juga mungkin perlu memberikan pelatihan atau dukungan untuk membantu dalam implementasi.
  10. Pemantauan dan Evaluasi : Setelah SNI diterapkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa standar tersebut diterapkan dengan benar dan evaluasi berkala untuk melakukan revisi atau pembaruan jika diperlukan.

Ingin produk atau layanan Anda memenuhi standar kualitas internasional? Urus Izin SNI dengan mudah dan cepat di POPJASA! Dapatkan dukungan penuh dari ahli kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Hubungi kami hari ini dan tingkatkan kredibilitas serta daya saing bisnis Anda!

BACA JUGA :  Jasa Pembuatan CV di Kabupaten Ngawi

Informasi Lebih Lanjut

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SNI Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SNI Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SNI Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pendirian SNI Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SNI Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUJPT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian SNI Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SNI Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pendirian SNI Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SNI Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pendirian SNI Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pendirian SNI Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Wonogiri

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Klaten
Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Wonogiri

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Wonogiri

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas produk, layanan, dan sistem di Indonesia. Untuk membuat atau mengusulkan SNI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang biasanya melibatkan proses yang terkoordinasi melalui lembaga atau organisasi terkait. Berikut adalah panduan umum untuk membuat SNI melalui POPJASA (Solusi Perizinan Bisnis Anda!):

  1. Identifikasi Kebutuhan : Tentukan jenis standar yang ingin Anda buat. Pastikan bahwa ada kebutuhan yang jelas untuk standar tersebut dan bahwa standar ini akan memberikan manfaat yang signifikan.
  2. Bentuk Tim atau Komite : Anda mungkin perlu membentuk tim atau komite yang terdiri dari para ahli di bidang terkait. Komite ini akan membantu dalam pengembangan dan penetapan standar.
  3. Pengumpulan Informasi dan Riset : Lakukan riset untuk mengumpulkan informasi tentang standar yang ada, praktik terbaik, dan kebutuhan spesifik di industri atau sektor terkait. Ini bisa melibatkan studi literatur, analisis praktik internasional, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  4. Draft Standar : Buat draf awal dari standar berdasarkan informasi dan riset yang telah dikumpulkan. Draft ini harus mencakup semua aspek yang relevan dari standar, termasuk tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan metode pengujian.
  5. Konsultasi dengan Stakeholder : Libatkan pihak-pihak yang akan terdampak oleh standar, termasuk industri, asosiasi profesional, dan pengguna potensial. Ini penting untuk memastikan bahwa standar yang dikembangkan relevan dan diterima oleh semua pihak.
  6. Revisi dan Penyempurnaan : Berdasarkan umpan balik yang diterima dari konsultasi, revisi dan sempurnakan draft standar. Proses ini mungkin melibatkan beberapa iterasi untuk memastikan standar tersebut memenuhi semua kebutuhan dan harapan.
  7. Pengajuan ke BSN : Setelah draft standar final siap, ajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tinjauan. BSN akan menilai standar tersebut dan memberikan umpan balik atau persetujuan.
  8. Penetapan dan Publikasi : Jika BSN menyetujui standar tersebut, maka standar akan ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan. Setelah itu, standar akan menjadi acuan resmi yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak.
  9. Implementasi dan Sosialisasi : Setelah SNI diterbitkan, lakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar mereka mengetahui dan memahami standar baru tersebut. Anda juga mungkin perlu memberikan pelatihan atau dukungan untuk membantu dalam implementasi.
  10. Pemantauan dan Evaluasi : Setelah SNI diterapkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa standar tersebut diterapkan dengan benar dan evaluasi berkala untuk melakukan revisi atau pembaruan jika diperlukan.

Ingin produk atau layanan Anda memenuhi standar kualitas internasional? Urus Izin SNI dengan mudah dan cepat di POPJASA! Dapatkan dukungan penuh dari ahli kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Hubungi kami hari ini dan tingkatkan kredibilitas serta daya saing bisnis Anda!

BACA JUGA :

Informasi Lebih Lanjut

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SNI Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SNI Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SNI Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pendirian SNI Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SNI Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUJPT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian SNI Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SNI Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pendirian SNI Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SNI Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pendirian SNI Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pendirian SNI Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Sukoharjo

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Klaten
Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Sukoharjo

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Sukoharjo

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas produk, layanan, dan sistem di Indonesia. Untuk membuat atau mengusulkan SNI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang biasanya melibatkan proses yang terkoordinasi melalui lembaga atau organisasi terkait. Berikut adalah panduan umum untuk membuat SNI melalui POPJASA (Solusi Perizinan Bisnis Anda!):

  1. Identifikasi Kebutuhan : Tentukan jenis standar yang ingin Anda buat. Pastikan bahwa ada kebutuhan yang jelas untuk standar tersebut dan bahwa standar ini akan memberikan manfaat yang signifikan.
  2. Bentuk Tim atau Komite : Anda mungkin perlu membentuk tim atau komite yang terdiri dari para ahli di bidang terkait. Komite ini akan membantu dalam pengembangan dan penetapan standar.
  3. Pengumpulan Informasi dan Riset : Lakukan riset untuk mengumpulkan informasi tentang standar yang ada, praktik terbaik, dan kebutuhan spesifik di industri atau sektor terkait. Ini bisa melibatkan studi literatur, analisis praktik internasional, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  4. Draft Standar : Buat draf awal dari standar berdasarkan informasi dan riset yang telah dikumpulkan. Draft ini harus mencakup semua aspek yang relevan dari standar, termasuk tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan metode pengujian.
  5. Konsultasi dengan Stakeholder : Libatkan pihak-pihak yang akan terdampak oleh standar, termasuk industri, asosiasi profesional, dan pengguna potensial. Ini penting untuk memastikan bahwa standar yang dikembangkan relevan dan diterima oleh semua pihak.
  6. Revisi dan Penyempurnaan : Berdasarkan umpan balik yang diterima dari konsultasi, revisi dan sempurnakan draft standar. Proses ini mungkin melibatkan beberapa iterasi untuk memastikan standar tersebut memenuhi semua kebutuhan dan harapan.
  7. Pengajuan ke BSN : Setelah draft standar final siap, ajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tinjauan. BSN akan menilai standar tersebut dan memberikan umpan balik atau persetujuan.
  8. Penetapan dan Publikasi : Jika BSN menyetujui standar tersebut, maka standar akan ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan. Setelah itu, standar akan menjadi acuan resmi yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak.
  9. Implementasi dan Sosialisasi : Setelah SNI diterbitkan, lakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar mereka mengetahui dan memahami standar baru tersebut. Anda juga mungkin perlu memberikan pelatihan atau dukungan untuk membantu dalam implementasi.
  10. Pemantauan dan Evaluasi : Setelah SNI diterapkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa standar tersebut diterapkan dengan benar dan evaluasi berkala untuk melakukan revisi atau pembaruan jika diperlukan.

Ingin produk atau layanan Anda memenuhi standar kualitas internasional? Urus Izin SNI dengan mudah dan cepat di POPJASA! Dapatkan dukungan penuh dari ahli kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Hubungi kami hari ini dan tingkatkan kredibilitas serta daya saing bisnis Anda!

BACA JUGA :  Mengurus Perizinan Usaha UD Proses 5 Hari Jadi di Sukoharjo

Informasi Lebih Lanjut

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SNI Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SNI Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SNI Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pendirian SNI Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SNI Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUJPT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian SNI Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SNI Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pendirian SNI Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SNI Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pendirian SNI Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pendirian SNI Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Salatiga

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Klaten
Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Salatiga

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Salatiga

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas produk, layanan, dan sistem di Indonesia. Untuk membuat atau mengusulkan SNI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang biasanya melibatkan proses yang terkoordinasi melalui lembaga atau organisasi terkait. Berikut adalah panduan umum untuk membuat SNI melalui POPJASA (Solusi Perizinan Bisnis Anda!):

  1. Identifikasi Kebutuhan : Tentukan jenis standar yang ingin Anda buat. Pastikan bahwa ada kebutuhan yang jelas untuk standar tersebut dan bahwa standar ini akan memberikan manfaat yang signifikan.
  2. Bentuk Tim atau Komite : Anda mungkin perlu membentuk tim atau komite yang terdiri dari para ahli di bidang terkait. Komite ini akan membantu dalam pengembangan dan penetapan standar.
  3. Pengumpulan Informasi dan Riset : Lakukan riset untuk mengumpulkan informasi tentang standar yang ada, praktik terbaik, dan kebutuhan spesifik di industri atau sektor terkait. Ini bisa melibatkan studi literatur, analisis praktik internasional, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  4. Draft Standar : Buat draf awal dari standar berdasarkan informasi dan riset yang telah dikumpulkan. Draft ini harus mencakup semua aspek yang relevan dari standar, termasuk tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan metode pengujian.
  5. Konsultasi dengan Stakeholder : Libatkan pihak-pihak yang akan terdampak oleh standar, termasuk industri, asosiasi profesional, dan pengguna potensial. Ini penting untuk memastikan bahwa standar yang dikembangkan relevan dan diterima oleh semua pihak.
  6. Revisi dan Penyempurnaan : Berdasarkan umpan balik yang diterima dari konsultasi, revisi dan sempurnakan draft standar. Proses ini mungkin melibatkan beberapa iterasi untuk memastikan standar tersebut memenuhi semua kebutuhan dan harapan.
  7. Pengajuan ke BSN : Setelah draft standar final siap, ajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tinjauan. BSN akan menilai standar tersebut dan memberikan umpan balik atau persetujuan.
  8. Penetapan dan Publikasi : Jika BSN menyetujui standar tersebut, maka standar akan ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan. Setelah itu, standar akan menjadi acuan resmi yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak.
  9. Implementasi dan Sosialisasi : Setelah SNI diterbitkan, lakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar mereka mengetahui dan memahami standar baru tersebut. Anda juga mungkin perlu memberikan pelatihan atau dukungan untuk membantu dalam implementasi.
  10. Pemantauan dan Evaluasi : Setelah SNI diterapkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa standar tersebut diterapkan dengan benar dan evaluasi berkala untuk melakukan revisi atau pembaruan jika diperlukan.

Ingin produk atau layanan Anda memenuhi standar kualitas internasional? Urus Izin SNI dengan mudah dan cepat di POPJASA! Dapatkan dukungan penuh dari ahli kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Hubungi kami hari ini dan tingkatkan kredibilitas serta daya saing bisnis Anda!

BACA JUGA : Syarat Pembuatan PKP PT Terpercaya (Kab. Salatiga)

Informasi Lebih Lanjut

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SNI Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SNI Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SNI Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pendirian SNI Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SNI Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUJPT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian SNI Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SNI Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pendirian SNI Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SNI Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pendirian SNI Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pendirian SNI Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Boyolali

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Klaten
Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Boyolali

Bikin SNI, Biar Mencapai Standar Bisnis Sukses di Boyolali

SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kualitas produk, layanan, dan sistem di Indonesia. Untuk membuat atau mengusulkan SNI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang biasanya melibatkan proses yang terkoordinasi melalui lembaga atau organisasi terkait. Berikut adalah panduan umum untuk membuat SNI melalui POPJASA (Solusi Perizinan Bisnis Anda!):

  1. Identifikasi Kebutuhan : Tentukan jenis standar yang ingin Anda buat. Pastikan bahwa ada kebutuhan yang jelas untuk standar tersebut dan bahwa standar ini akan memberikan manfaat yang signifikan.
  2. Bentuk Tim atau Komite : Anda mungkin perlu membentuk tim atau komite yang terdiri dari para ahli di bidang terkait. Komite ini akan membantu dalam pengembangan dan penetapan standar.
  3. Pengumpulan Informasi dan Riset : Lakukan riset untuk mengumpulkan informasi tentang standar yang ada, praktik terbaik, dan kebutuhan spesifik di industri atau sektor terkait. Ini bisa melibatkan studi literatur, analisis praktik internasional, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  4. Draft Standar : Buat draf awal dari standar berdasarkan informasi dan riset yang telah dikumpulkan. Draft ini harus mencakup semua aspek yang relevan dari standar, termasuk tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan metode pengujian.
  5. Konsultasi dengan Stakeholder : Libatkan pihak-pihak yang akan terdampak oleh standar, termasuk industri, asosiasi profesional, dan pengguna potensial. Ini penting untuk memastikan bahwa standar yang dikembangkan relevan dan diterima oleh semua pihak.
  6. Revisi dan Penyempurnaan : Berdasarkan umpan balik yang diterima dari konsultasi, revisi dan sempurnakan draft standar. Proses ini mungkin melibatkan beberapa iterasi untuk memastikan standar tersebut memenuhi semua kebutuhan dan harapan.
  7. Pengajuan ke BSN : Setelah draft standar final siap, ajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tinjauan. BSN akan menilai standar tersebut dan memberikan umpan balik atau persetujuan.
  8. Penetapan dan Publikasi : Jika BSN menyetujui standar tersebut, maka standar akan ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan. Setelah itu, standar akan menjadi acuan resmi yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak.
  9. Implementasi dan Sosialisasi : Setelah SNI diterbitkan, lakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar mereka mengetahui dan memahami standar baru tersebut. Anda juga mungkin perlu memberikan pelatihan atau dukungan untuk membantu dalam implementasi.
  10. Pemantauan dan Evaluasi : Setelah SNI diterapkan, lakukan pemantauan untuk memastikan bahwa standar tersebut diterapkan dengan benar dan evaluasi berkala untuk melakukan revisi atau pembaruan jika diperlukan.

Ingin produk atau layanan Anda memenuhi standar kualitas internasional? Urus Izin SNI dengan mudah dan cepat di POPJASA! Dapatkan dukungan penuh dari ahli kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia. Hubungi kami hari ini dan tingkatkan kredibilitas serta daya saing bisnis Anda!

BACA JUGA :  MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Boyolali

Informasi Lebih Lanjut

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian SNI Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian SNI Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian SNI Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pendirian SNI Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pendirian SNI Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pendirian SIUJPT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian SNI Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian SNI Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pendirian SNI Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian SNI Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pendirian SNI Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pendirian SNI Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Pembuatan Hak Merek di Surakarta

Jasa Pembuatan Hak Merek di Surakarta
Jasa Pembuatan Hak Merek di Surakarta

Cara Mengurus Hak Merek di POPJASA Wilayah Surakarta

Mengurus hak merek merupakan langkah penting bagi pemilik usaha untuk melindungi identitas produk atau layanan mereka karena melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti dengan teliti. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa merek Anda terlindungi secara hukum dan terdaftar dengan baik.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, POPJASA di Surakarta siap membantu Anda melalui proses ini. Di Surakarta, proses ini bisa dilakukan melalui POPJASA. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus hak merek di wilayah Surakarta.

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pengurusan hak merek, pastikan Anda memiliki informasi lengkap tentang merek yang akan didaftarkan. Ini meliputi:
– Nama merek
– Deskripsi produk atau layanan yang akan dilindungi
– Kategori atau kelas barang/jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice

Jasa Pembuatan Hak Merek di Surakarta

Di wilayah Surakarta, POPJASA dapat membantu Anda dengan layanan tambahan, seperti:

  1. Konsultasi Merek : Memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilik merek.
  2. Pemantauan dan Perlindungan : Menyediakan layanan untuk memantau penggunaan merek dan melindungi dari pelanggaran.

Untuk mengurus hak merek di POPJASA Surakarta, Anda dapat mengunjungi kantor POPJASA dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti sertifikat pendaftaran merek, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya.


HUBUNGI KAMI

POPJASA Contact

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan Hak Merek Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan Hak Merek Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Cilacap

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Cilacap

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Cilacap — Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD  yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD , tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

Tentu Anda tidak ingin bukan jika usaha yang telah susah payah dan penuh perjuangan Anda dirikan, harus berhenti secara paksa karena tidak mengantongi perizinan?

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan UD . Yuk simak di bawah ini!

Syarat Urus Izin Usaha UD Kabupaten Cilacap

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA  ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA  !

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA  ?

Sebab POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA  dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA  !

Selain melayani pendirian UD , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

    1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
    2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
    3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
    4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
    5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
    6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
    7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
    8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
    9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
    10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
    11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
    12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
    13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
    14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
    15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
    16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain IndustriBaca Juga –> Keuntungan Pendirian UD,  Langkah Mengurusa Perizinan Di POPJASAUntuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
      • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:

        1. 1. Jasa Pendirian UD Blora
          2. Jasa Pendirian UD Boyolali
          3. Jasa Pendirian UD Karanganyar
          4. Jasa Pendirian UD Klaten
          5. Jasa Pendirian UD Salatiga
          6. Jasa Pendirian UD Sukoharjo
          7. Jasa Pendirian UD Surakarta
          8. Jasa Pendirian UD Sragen
          9. Jasa Pendirian UD Wonogiri
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25 , Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

      Kontak POPJASA:
      POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
        • Jasa Pendirian UD Surabaya
          Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
        • Jasa Pendirian UD Malang
          Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
        • Jasa Pendirian UD Mojokerto
          Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
        • Jasa Pendirian UD Pasuruan
          Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
        • Jasa Pendirian UD Solo
          Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
        • Jasa Pendirian UD Yogyakarta
          Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
        • Jasa Pendirian UD Semarang
          Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
        • Jasa Pendirian UD Bandung
          Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
        • Jasa Pendirian UD Bekasi
          Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
        • Jasa Pendirian UD Tangerang
          Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
        • Jasa Pendirian UD Jember
          Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
          Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
        • Jasa Pendirian UD Makassar
          Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
        • Jasa Pendirian UD Depok
          Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Banyumas

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Banyumas

Urus Izin Usaha UD Kabupaten Banyumas — Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD  yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD , tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

Tentu Anda tidak ingin bukan jika usaha yang telah susah payah dan penuh perjuangan Anda dirikan, harus berhenti secara paksa karena tidak mengantongi perizinan?

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan UD . Yuk simak di bawah ini!

Syarat Urus Izin Usaha UD Kabupaten Banyumas

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA  ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA  !

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA  ?

Sebab POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA  dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA  !

Selain melayani pendirian UD , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

    1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
    2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
    3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
    4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
    5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
    6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
    7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
    8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
    9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
    10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
    11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
    12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
    13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
    14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
    15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
    16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain IndustriBaca Juga –> Keuntungan Pendirian UD,  Langkah Mengurusa Perizinan Di POPJASAUntuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
      • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:

        1. 1. Jasa Pendirian UD Blora
          2. Jasa Pendirian UD Boyolali
          3. Jasa Pendirian UD Karanganyar
          4. Jasa Pendirian UD Klaten
          5. Jasa Pendirian UD Salatiga
          6. Jasa Pendirian UD Sukoharjo
          7. Jasa Pendirian UD Surakarta
          8. Jasa Pendirian UD Sragen
          9. Jasa Pendirian UD Wonogiri
      Alamat Kantor Pusat POPJASA:

      Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25 , Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

      Alamat Kantor CABANG POPJASA:

      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

      Kontak POPJASA:

      POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
        • Jasa Pendirian UD Surabaya
          Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
        • Jasa Pendirian UD Malang
          Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
        • Jasa Pendirian UD Mojokerto
          Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
        • Jasa Pendirian UD Pasuruan
          Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
        • Jasa Pendirian UD Solo
          Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
        • Jasa Pendirian UD Yogyakarta
          Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
        • Jasa Pendirian UD Semarang
          Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
        • Jasa Pendirian UD Bandung
          Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
        • Jasa Pendirian UD Bekasi
          Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
        • Jasa Pendirian UD Tangerang
          Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
        • Jasa Pendirian UD Makassar
          Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
        • Jasa Pendirian UD Depok
          Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar – Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD  yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD , tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

Tentu Anda tidak ingin bukan jika usaha yang telah susah payah dan penuh perjuangan Anda dirikan, harus berhenti secara paksa karena tidak mengantongi perizinan?

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan UD . Yuk simak di bawah ini!

Syarat Urus Izin Usaha UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA  ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA  !

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA  ?

Sebab POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA  dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA  !

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301