BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT BERSAMA? BERIKUT PENJELASANNYA!
Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada disekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.
Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Sebut saja misalnya dengan keinginan untuk mendirikan suatu bisnis bersama karena kesamaan hobi kamu dengan pasangan, rasa saling percaya yang kuat satu sama lain dan beberapa alasan lainnya.
Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).
Sedangkan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Namun dalam undang-undang, syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri didalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.
Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.
Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak diperkenankan?
Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai selesai. Simak baik-baik ya!
-
Memiliki Perjanjian Kawin
Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?
Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak dileburkan menjadi satu harta yang sama.
Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.
Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.
Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!
Jika kamu dan pasanganmu sudah memiliki perjanjian perkawinan, maka kami jamin kamu dan pasanganmu bisa dengan segera mendirikan PT bersama dan tentunya kamu dan pasanganmu juga akan memulai hari baru sebagai rekan kerja yang saling bersinergi dalam mengembangkan usaha kalian.
-
Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham
Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, kamu dan pasanganmu bisa mencoba alternatif lain yakni dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan kamu dan pasanganmu dirikan.
Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak diperkenankan di mata hukum.
Penyebabnya lagi-lagi dikarenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang dimiliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri dipandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.
Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.
Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang diharapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!
Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?
Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke POP JASA.
POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah berdiri sejak tahun 2010. Dan dalam kurun waktu tersebut, POP JASA juga telah berhasil menangani lebih dari 10.000 klien yang ingin mengurus perizinan usaha.
Bukan hanya itu saja, POP JASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat!
Jadi jangan tunda-tunda lagi urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan pada POP JASA. Karena POP JASA merupakan solusi perizinan usaha terbaik bagi kamu.
Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha. Kalau kamu kesulitan. tidak memiliki banyak waktu. khawatir akan menguras banyak biaya dan bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POP JASA.
Karena kami jamin 100%, POP JASA adalah konsultan perizinan yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POP JASA!
Selain itu, semua dokumen perizinan yang POP JASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POP JASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POP JASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!
Untuk info lebih lanjut kakaknya bisa langsung hubungi :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.jasaizinusahabekasi.com