KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA
KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA. Saat kamu memutuskan untuk mendirikan usaha, maka kamu juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha. Kamu pasti akan segera merencanakan pengurusan izin usaha agar menggap usahamu legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.
Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, kamu bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang kamu jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.
Memang langkah yang kamu rencanakan sudah benar. Namun kamu juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.
Kalau kamu belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!
- Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang pemberiannya secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang membutuhkan.
Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat memperpanjang kembali jika telah habis masa berlakunya.
- Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP adalah izin yang berikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha pada suatu daerah. SIP hanya keluar untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.
-
SIUI peruntukkannya kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang kepemilikanya dapat berkembang pada industri.
Namun SIUI ini tidak memberikannya secara sembarangan . Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.
Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota.
Tidak cukup sampai kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota, kamu juga nantinya akan mengurus pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Namun kamu tidak perlu khawatir! Pengajuan pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat melakukannya bila usaha kamu semakin berkembang.
Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, kamu bisa lebih fokus mengurus perizinan pada tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP memiliki guna agar usaha kamu dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk kamu yang memiliki usaha perdagangan, kamu kerena kewajiban untuk memiliki SIUP.
Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni:
- Pertama SIUP Kecil
- Kedua SIUP Sedang
- Ketiga SIUP Besar
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP berikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).
Memperoleh NPWP dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor Pelayanan Pajak setempat.
- Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.
Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat tercantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik, lho!
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU biasanya keluar oleh kantor kelurahan atau kecamatan pada lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.
- Izin Usaha Dagang (UD)
UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.
- Tanda Daftar Industri (TDI)
TDI biasanya dikeluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.
- Surat Izin Gangguan (HO)
HO keluar sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO keluar oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB diberikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang berikan oleh pemerintah daerah.
-
Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) keluar untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.
Nah bagi kamu yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, kamu wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.
Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.
Yuk segera urus izin usaha! Kamu merasa kesulitan urus izin usaha?
Jangan khawatir! Percayakan saja pada POPJASA. POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Hal ini membuktikan dengan berhasilnya POPJASA membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya.
Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Hubungi Kami :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com