Jasa Pembuatan NIB Rembang

Jasa Pembuatan NIB di Rembang : Solusi Mudah dan Cepat untuk Memulai Bisnis

Jasa Pembuatan NIB Rembang
Jasa Pembuatan NIB Rembang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) melalui sistem elektronik. NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, sebagai syarat legalitas usaha mereka. Di Semarang, semakin banyak pengusaha yang mencari cara mudah dan cepat untuk mengurus NIB. Maka, kehadiran jasa pembuatan NIB menjadi solusi yang sangat membantu bagi para pelaku usaha.

Mengapa NIB Penting?

NIB bukan hanya sekadar nomor, tetapi juga mencakup berbagai izin usaha, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi lebih diakui secara legal dan dapat lebih mudah dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, NIB juga memberikan akses lebih luas kepada berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga kemudahan dalam pengurusan izin usaha lainnya.

Tantangan dalam Pengurusan NIB

Meskipun pengurusan NIB kini sudah lebih mudah dengan adanya sistem OSS, tidak sedikit pelaku usaha yang masih merasa kesulitan dalam memahami proses dan persyaratannya. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
1. Kurangnya pengetahuan tentang prosedur OSS.
2. Kesalahan dalam pengisian data atau dokumen.
3. Keterbatasan waktu untuk mengurus sendiri.
4. Masalah teknis dalam sistem OSS.

Kendala-kendala ini membuat pengurusan NIB bisa memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha di Semarang yang lebih memilih menggunakan jasa pembuatan NIB.

Manfaat Menggunakan Jasa Pembuatan NIB

Penggunaan jasa pembuatan NIB menawarkan sejumlah keuntungan bagi para pengusaha, antara lain:

1. Proses Lebih Cepat dan Efisien : Layanan ini ditangani oleh tim yang sudah berpengalaman, sehingga bisa mengurus NIB dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri.
2. Minim Kesalahan : Pengalaman tim jasa ini memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OSS.
3. Konsultasi dan Bimbingan : Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap tentang persyaratan dan prosedur yang harus dilalui, sehingga meminimalkan potensi masalah di masa mendatang.
4. Praktis: Anda tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen dan berhadapan dengan birokrasi yang mungkin memakan waktu.

 Proses Pengurusan NIB dengan Jasa

Biasanya, jasa pembuatan NIB di Semarang menawarkan proses yang cukup sederhana dan cepat. Berikut adalah tahapan umum dalam pengurusan NIB dengan menggunakan jasa:

1. Pengumpulan Data dan Dokumen: Anda hanya perlu menyerahkan data yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan informasi terkait usaha Anda.
2.  Verifikasi dan Pengisian Formulir: Tim jasa akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, lalu mengisi formulir OSS untuk Anda.
3. Pengajuan ke Sistem OSS: Setelah semua data lengkap, tim akan melakukan pengajuan melalui sistem OSS.
4. Penerbitan NIB :  Dalam waktu beberapa hari, NIB Anda akan diterbitkan dan siap digunakan.

Harga Jasa Pembuatan NIB POPJASA

Jasa Pembuatan NIB
Jasa Pembuatan NIB

Bagi para pelaku usaha di Semarang, jasa pembuatan NIB merupakan solusi yang sangat membantu untuk mempercepat legalitas bisnis mereka. Dengan menggunakan jasa ini, Anda tidak perlu khawatir tentang kerumitan prosedur atau kesalahan dalam pengisian data. Anda bisa fokus menjalankan dan mengembangkan usaha, sementara urusan legalitas diserahkan kepada ahlinya. Pastikan memilih jasa pembuatan NIB yang terpercaya dan berpengalaman untuk mendapatkan layanan yang terbaik POPJASA.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pembuatan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Pembuatan NIB Jepara

Jasa Pembuatan NIB di Jepara : Solusi Mudah dan Cepat untuk Memulai Bisnis

Jasa Pembuatan NIB Jepara
Jasa Pembuatan NIB Jepara

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) melalui sistem elektronik. NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, sebagai syarat legalitas usaha mereka. Di Semarang, semakin banyak pengusaha yang mencari cara mudah dan cepat untuk mengurus NIB. Maka, kehadiran jasa pembuatan NIB menjadi solusi yang sangat membantu bagi para pelaku usaha.

Mengapa NIB Penting?

NIB bukan hanya sekadar nomor, tetapi juga mencakup berbagai izin usaha, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan ekspor dan impor. Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi lebih diakui secara legal dan dapat lebih mudah dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, NIB juga memberikan akses lebih luas kepada berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga kemudahan dalam pengurusan izin usaha lainnya.

Tantangan dalam Pengurusan NIB

Meskipun pengurusan NIB kini sudah lebih mudah dengan adanya sistem OSS, tidak sedikit pelaku usaha yang masih merasa kesulitan dalam memahami proses dan persyaratannya. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
1. Kurangnya pengetahuan tentang prosedur OSS.
2. Kesalahan dalam pengisian data atau dokumen.
3. Keterbatasan waktu untuk mengurus sendiri.
4. Masalah teknis dalam sistem OSS.

Kendala-kendala ini membuat pengurusan NIB bisa memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha di Semarang yang lebih memilih menggunakan jasa pembuatan NIB.

Manfaat Menggunakan Jasa Pembuatan NIB

Penggunaan jasa pembuatan NIB menawarkan sejumlah keuntungan bagi para pengusaha, antara lain:

1. Proses Lebih Cepat dan Efisien : Layanan ini ditangani oleh tim yang sudah berpengalaman, sehingga bisa mengurus NIB dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri.
2. Minim Kesalahan : Pengalaman tim jasa ini memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OSS.
3. Konsultasi dan Bimbingan : Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap tentang persyaratan dan prosedur yang harus dilalui, sehingga meminimalkan potensi masalah di masa mendatang.
4. Praktis: Anda tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen dan berhadapan dengan birokrasi yang mungkin memakan waktu.

 Proses Pengurusan NIB dengan Jasa

Biasanya, jasa pembuatan NIB di Semarang menawarkan proses yang cukup sederhana dan cepat. Berikut adalah tahapan umum dalam pengurusan NIB dengan menggunakan jasa:

1. Pengumpulan Data dan Dokumen: Anda hanya perlu menyerahkan data yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan informasi terkait usaha Anda.
2.  Verifikasi dan Pengisian Formulir: Tim jasa akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, lalu mengisi formulir OSS untuk Anda.
3. Pengajuan ke Sistem OSS: Setelah semua data lengkap, tim akan melakukan pengajuan melalui sistem OSS.
4. Penerbitan NIB :  Dalam waktu beberapa hari, NIB Anda akan diterbitkan dan siap digunakan.

Harga Jasa Pembuatan NIB POPJASA

Jasa Pembuatan NIB
Jasa Pembuatan NIB

Bagi para pelaku usaha di Semarang, jasa pembuatan NIB merupakan solusi yang sangat membantu untuk mempercepat legalitas bisnis mereka. Dengan menggunakan jasa ini, Anda tidak perlu khawatir tentang kerumitan prosedur atau kesalahan dalam pengisian data. Anda bisa fokus menjalankan dan mengembangkan usaha, sementara urusan legalitas diserahkan kepada ahlinya. Pastikan memilih jasa pembuatan NIB yang terpercaya dan berpengalaman untuk mendapatkan layanan yang terbaik POPJASA.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pembuatan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pembuatan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Pembuatan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Pembuatan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Pembuatan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Pembuatan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pembuatan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pembuatan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Pembuatan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pembuatan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Pembuatan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Pembuatan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Perizinan NIB Kota Pekalongan

Jasa Perizinan NIB Kota Pekalongan

Jasa Perizinan NIB Kota Bantul
Jasa Perizinan NIB Kota Bantul

 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Jasa Pembuatan CV di Kabupaten Bantul

Penutup
Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Perizinan NIB Kota Bantul

Jasa Perizinan NIB Kota Bantul

Jasa Perizinan NIB Kota Bantul
Jasa Perizinan NIB Kota Bantul

 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Jasa Pembuatan CV di Kabupaten Bantul

Penutup
Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Perizinan NIB Kabupaten Pemalang

Jasa Perizinan NIB Kabupaten Pemalang

Jasa Perizinan NIB Kota Pemalang
Jasa Perizinan NIB Kota Pemalang

 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Bikin Izin Usaha Industri (IUI) di Pemalang

  1. Penutup
    Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Perizinan NIB Kota Demak

Jasa Perizinan NIB Kota Demak

Jasa Perizinan NIB Kota Demak
Jasa Perizinan NIB Kota Demak

 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Jasa Pembuatan CV Demak

  1. Penutup
    Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

Jasa Perizinan NIB Kota Surakarta

Jasa Perizinan NIB Kota Surakarta

Jasa Perizinan NIB Kota Surakarta
Jasa Perizinan NIB Kota Surakarta

 

Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

  1. Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun non-perseorangan, yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara sah. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan beberapa dokumen legal, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang menjadi landasan hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis teknologi. Kehadiran NIB diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan proses birokrasi.

  1. Manfaat Memiliki NIB
    NIB bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan membawa berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
  • Legitimasi Usaha: NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum.
  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki NIB agar bisa mengajukan pinjaman atau pembiayaan usaha.
  • Kemudahan dalam Ekspor dan Impor: Dengan NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar dalam sistem kepabeanan, memudahkan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kemudahan dalam Mengurus Izin Usaha Lain: NIB mengintegrasikan berbagai perizinan sehingga pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin lain secara terpisah.
  • Akses Program Pemerintah: Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat berpartisipasi dalam berbagai program bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha kecil atau pelatihan.
  1. Jenis Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB
    NIB diwajibkan bagi semua jenis usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang meliputi:
  • Usaha perseorangan: Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara individu.
  • Usaha non-perseorangan: Seperti perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, maupun persekutuan komanditer (CV).
  • Usaha Asing: Investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia juga diwajibkan memiliki NIB sebagai langkah awal.
  1. Cara Mendapatkan NIB melalui OSS
    Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus melalui platform Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Registrasi Akun OSS
    Pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun di portal OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan data diri atau data perusahaan yang valid.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah registrasi, pelaku usaha harus melengkapi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi usaha, serta beberapa detail lainnya yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi
    Setelah semua data dimasukkan, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut. Jika data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh.
  4. Pengunduhan dan Pencetakan NIB
    NIB yang telah diterbitkan dapat diunduh dalam bentuk digital. Pelaku usaha disarankan untuk mencetak NIB tersebut sebagai dokumen resmi yang nantinya bisa digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA : Bikin Izin Hak Merek Bisnis Terpercaya di Semarang

  1. Penutup
    Dengan diberlakukannya sistem OSS dan diwajibkannya NIB, pemerintah Indonesia berupaya mendorong kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha, memiliki NIB bukan hanya kewajiban tetapi juga keuntungan yang dapat mendukung perkembangan bisnis, memperluas akses ke sumber daya, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata publik serta pemerintah.

Dengan begitu, proses perizinan yang dulu dikenal rumit kini menjadi lebih sederhana dan cepat, memfasilitasi pelaku usaha untuk segera memulai aktivitas komersial mereka secara legal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan NIB Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Perizinan NIB Malang
    Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Jasa Perizinan NIB Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Jasa Perizinan NIB Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Jasa Perizinan NIB Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Jasa Perizinan NIB Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Perizinan NIB  Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Perizinan NIB Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Jasa Perizinan NIB Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Perizinan NIB Tangerang
    Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
  • Jasa Perizinan NIB Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Jasa Perizinan NIB Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

 

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Jasa Pembuatan NIB
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilandasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.

Jadi bisa dikatakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Lantas apa saja manfaat penting dari Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut merupakan pembahasannya!

  1. Dengan Memiliki NIB, Maka Pengusaha Tidak Perlu Mengurus Izin Usaha Lainnya

NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga jika kamu sudah memiliki NIB, kamu tidak perlu repot mengurus kedua izin usaha tersebut sebab SIUP dan TDP dapat digantikan cukup dengan NIB.

  1. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum ada legalitas perusahaan. Selain itu memiliki NIB juga akan berdampak pada munculnya kepercayaan konsumen ataupun investor pada perusahaan yang kamu dirikan.

  1. Memudahkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan

Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman atau mencari seorang investor untuk membantu pembiayaan perusahaan kamu, NIB bisa dijadikan sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor. Mengapa demikian? Karena NIB termasuk dalam izin usaha, bukti bahwa usahamu legal dan telah diakui secara hukum.

Nah kalau kamu turut melampirkan NIB dalam proses pengajuan pinjaman atau mencari seorang investor, kemungkinan besar hal tersebut dapat mempengaruhi suntikan dana yang perusahaan kamu butuhkan. Apakah disetujui atau justru sebaliknya.

Sampai sini sudah paham bukan betapa pentingnya memiliki NIB? Terlebih NIB merupakan tanda pengenal perusahaan. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk suatu perusahaan memiliki NIB dan tidak menunda-nunda dalam proses pengurusannya.

Kamu kesulitan mengurus NIB? Kalau demikian, kamu tidak perlu khawatir. POP JASA juga bisa membantu kamu mengurus NIB!

Kam tidak perlu meragukan POP JASA, sebab POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POP JASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POP JASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.

Yuk segera hubungi POP JASA untuk informasi lebih lanjut :

 

Kontak POPJASA:

http://wa.me/6281233442301

 

MODAL MENDIRIKAN YAYASAN

Macam-Macam PT Indonesia

MODAL MENDIRIKAN YAYASAN

MODAL MENDIRIKAN YAYASAN — Anda tertarik untuk mendirikan yayasan? Tetapi rasa tertarik Anda untuk mendirikan yayasan kalah dengan rasa khawatir Anda tentang berapa besaran modal yang harus disiapkan guna mendirikan yayasan?

Sebelumnya harus Anda ketahui bahwa aturan tentang yayasan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dan soal modal untuk mendirikan yayasan, UU Yayasan hanya mengatur perihal yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Namun, hal ini bukan berarti tidak ada ketentuan jumlah minimal modal awal untuk mendirikan yayasan. Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan.

Perlu Anda ketahui, baik yayasan yang didirikan orang Indonesia maupun orang asing memiliki ketentuan masing-masing. Berikut ini merupakan ketentuannya:

  • Untuk yayasan yang didirikan orang Indonesia, jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, minimal senilai Rp. 10.000.000,-.
  • Untuk yayasan yang didirikan orang asing, jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri, minimal senilai Rp. 100.000.000,-.

Tidak hanya berupa uang, kekayaan awal yayasan juga bisa berupa barang seperti rumah, peralatan untuk operasional dan lain sebagainya yang “senilai” dengan jumlah diatas.

PP Yayasan juga menegaskan pemisahan harta kekayaan harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan itu.

Adapun makna dari “keabsahan harta kekayaan” adalah harta yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum. Contoh dari keabsahan harta kekayaan yakni tindak pidana korupsi atau pencucian uang. 

Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal ini sangat penting, karena nantinya surat ini akan dilampirkan dalam proses permohonan pengesahan Akta Pendirian Yayasan agar dapat memperoleh status badan hukum.

Bukan hanya itu, pemisahan kekayaan ini merupakan salah satu ciri utama badan hukum sekaligus juga memperjelas terkait asal-usul harta kekayaan awal yayasan.

Nah! Sampai sini tentu Anda sudah paham bukan berapa besaran modal untuk mendirikan yayasan?

Jika Anda masih bingung, bahkan merasa perlu berkonsultasi mengenai proses untuk mendirikan yayasan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan Anda!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Selain melayani pendirian Yayasan, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

    Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Jasa Mendirikan UD Blora
      2. Jasa Mendirikan UD Boyolali
      3. Jasa Mendirikan UD Karanganyar
      4. Jasa Mendirikan UD Klaten
      5. Jasa Mendirikan UD  Salatiga
      6. Jasa Mendirikan UD Sukoharjo
      7. Jasa Mendirikan UD Surakarta
      8. Jasa Mendirikan UD Sragen
      9. Jasa Mendirikan UD Wonogiri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

  • POPJASA juga telah memiliki kantor cabang di beberapa kota  :
    • Jasa Mendirian Yayasan Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Jasa Mendirian Yayasan Sidoarjo
      Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
      Whatsapp : 0812- 3344-2301
    • Jasa Mendirian Yayasan Malang
      Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156 Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang
      Whatsapp : 0856-0484-8110
    • Jasa Mendirian Yayasan Mojokerto
      Jl. Prajurit Kulon 6 No. 68 Kel. Prajurit Kulon, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
      Whatsapp : 0853-3555-2775
    • Jasa Mendirian Yayasan Pasuruan
      Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Jasa Mendirian Yayasan Solo
      Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
      Whatsapp : 0823-2262-4114
    • Jasa Mendirian Yayasan Yogyakarta
      Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
      Whatsapp : 0823-3212-6669
    • Jasa Mendirian Yayasan Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
      Whatsapp : 0822-2333-8776
    • Jasa Mendirian Yayasan Bandung
      Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
      Whatsapp : 0822-2333-8708
    • Jasa Mendirian Yayasan Bekasi
      Raya Siliwangi No. 35, RT. 001/RW. 003 , Sepanjang Jaya , Kec  Rawalumbu Kota Bekasi
      Whatsapp : 0821-3919-9190
    • Jasa Mendirian Yayasan Madiun
      Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
      Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
      Whatsapp : 0822-2333-8698
    • Jasa Mendirian Yayasan Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
      Whatsapp : 0813-3415-8884
    • Jasa Mendirian Yayasan Tanggerang
      Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
      Whatsapp : 0821-2333-5785
    • Jasa Mendirian Yayasan Depok
      Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
      Whatsapp : 0821-23335875
    • Jasa Mendirian Yayasan Makasar
      Kompleks Kesehatan Banta Bantaeng
      JL. Wijaya Kusuma III Blok K7 No. 15. Kota Makassar
      Whatsapp : 0822-4591-9968

Jasa Pendirian IUTS Di Blora

Jasa Pengurusan CV Blora

Jasa Pendirian IUTS Di Blora

Jasa Pendirian IUTS Di Blora — IUTS atau Izin Usaha Toko Swalayan merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan berupa toko swalayan atau toko modern.

IUTS di keluarkan secara resmi oleh pemerintah setempat setelah melalui tahapan pengajuan pemilik kepada penerbit izin atau OSS (Online Single Submission).

Adapun dasar hukum IUTS sesuai dengan yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Modern.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IUTS, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pembuatan IUTS ?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian IUTS Di Blora

  • Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan (jika ada) yang telah di daftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha (NPWP)
  • Melampirkan soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar/Denah
  • Melampirkan soft file Hasil Penelitian/SKRK sesuai dengan peruntukannya dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar
  • Rekomendasi Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
  • Dokumen Hasil Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
  • Pas foto digital terbaru penanggungjawab ukuran 4 x 6 cm
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggung Jawab (NPWP)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
  • Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  • Fotokopi Perjanjian Kemitraan dengan UMKM

Jasa Pendirian IUTS Di Blora

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pembuatan IUTS namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus pembuatan IUTS Anda di POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA juga menawarkan biaya pembuatan IUTS yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan IUTS Anda di POPJASA sekarang!

Selain melayani Jasa Pembuatan IUTS , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

    Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Jasa  Pendirian IUTS Blora
      2. Jasa Pendirian IUTS Boyolali
      3. Jasa Pendirian IUTS Karanganyar
      4. Jasa Pendirian IUTS Klaten
      5. Jasa Pendirian IUTS Salatiga
      6. Jasa Pendirian IUTS Sukoharjo
      7. Jasa Pendirian IUTS Surakarta
      8. Jasa Pendirian IUTS Sragen
      9. Jasa Pendirian IUTS Wonogiri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

  • POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
    • Jasa Pendirian IUTS Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa Pendirian IUTS Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pendirian IUTS Mojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pendirian IUTS Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pendirian IUTS Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pendirian IUTS Yogyakarta
      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
    • Jasa Pendirian IUTS Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pendirian IUTS Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pendirian IUTS Bekasi
      Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pendirian IUTS Tangerang
      Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131
    • Jasa Pendirian IUTS Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    • Jasa Pendirian IUTS Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    • Jasa Pendirian IUTS Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok