Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV CV atau Pereskutuan Komanditer adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oeh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

Kendala terbesar Anda yakni rasa malas jika mengurus izin usaha sendiri karena sistem birokrasi yang bertele-tele?

Jika demikian adanya maka Anda tidak perlu merasa khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan CV Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan CV. Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Syarat Mendirikan CV 

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV  maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Baca Juga : Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan CV di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan CV.

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan CV Anda di POPJASA!

Selain melayani Jasa Pengurusan Perizinan CV, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2.  Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *