Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP? — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  • Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  • Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  • Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  • Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Pertama Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usaha perdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Pengurusan Ijin PT Murah Wilayah Boyolali

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Pengurusan Ijin PT Murah Wilayah Boyolali

Pengurusan Ijin PT Murah Wilayah Boyolali Siapapun tentu tidak akan merasa asing dengan istilah PT, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia.

PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang dalam pembuatannya memerlukan pendiri sebanyak 2 (dua) orang atau lebih.

Dari sekian banyak badan usaha di Indonesia, jelas badan usaha PT adalah badan usaha yang paling menjanjikan keuntungannya.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan PT namun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

Berkas Pendirian PT

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Mengapa Harus mengurus pembuatan PT di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Jasa Pembuatan PT Di Solo

Pendirian PT Terpercaya di Solo

Jasa Pembuatan PT Di Solo

Jasa Pembuatan PT Di Solo — Siapapun tentu tidak akan merasa asing dengan istilah PT, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia.

PTatau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang dalam pembuatannya memerlukan pendiri sebanyak 2 (dua) orang atau lebih.

Dari sekian banyak badan usaha di Indonesia, jelas badan usaha PTadalah badan usaha yang paling menjanjikan keuntungannya.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan PTnamun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

Syarat Pembuatan PT Di Solo

  • Menyiapkan nama PT(minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus PT
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Jasa Pembuatan PT Di Solo

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pembuatan PT namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus pembuatan PT Anda di POPJASA .

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA menawarkan paket pembuatan PT yakni perizinan usaha PT yang lengkap dengan:

  • Akta Pendirian PT
  • NIB & SIUP
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Izin Lokasi
  • Izin Usaha

POPJASA juga menawarkan biaya pembuatan PT yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT! Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PT Anda di POPJASA sekarang!

Baca Juga :  SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Jasa Pembuatan PT Blora
      2. Jasa Pembuatan PT Boyolali
      3. Jasa Pembuatan PT Karanganyar
      4. Jasa Pembuatan PT Klaten
      5. Jasa Pembuatan PT Salatiga
      6. Jasa Pembuatan PT Sukoharjo
      7. Jasa Pembuatan PT Surakarta
      8. Jasa Pembuatan PT Sragen
      9. Jasa Pembuatan PT Wonogiri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
  • Jasa Pembuatan PT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pembuatan PT Sidoarjo
    Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pembuatan PT Malang
    Ruko Sulfat Kav. 5, Jl. Raya Sulfat Depan makam Sanan, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang
    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Jasa Pembuatan PT Mojokerto
    Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Jasa Pembuatan PT Pasuruan
    Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pembuatan PT Solo
    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Jasa Pembuatan PT Yogyakarta
    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Jasa Pembuatan PT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Jasa Pembuatan PT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Syarat Pembuatan PT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Jasa Pembuatan PT Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
    Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Jasa Pembuatan PT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pembuatan PT Tanggerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    Whatsapp : 0821-2333-5785
  • Jasa Pembuatan PT Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
    Whatsapp : 0821-23335875
  • Jasa Pembuatan PT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    Whatsapp : 0822-4591-9968

 

Syarat Pembuatan PT Di Salatiga Tahun 2021

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Syarat Pembuatan PT Di Salatiga Tahun 2021

Syarat Pembuatan PT Di Salatiga Tahun 2021 — Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang memutuskan untuk mulai mengembangkan bisnis mereka.

Dan salah satu proses perkembangan bisnis yang mereka lakukan, yakni dengan merubah bentuk badan usaha menjadi PT (Perseroan Terbatas).

PT sendiri merupakan badan usaha berbentuk hukum yang memiliki eksistensi dan pengakuan cukup tinggi di Indonesia.

Sebagai satu-satunya badan usaha berbentuk hukum, PT bahkan tercantum dalam undang-undang yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas).

Nah! Apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk PT ?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PT Di Salatiga Tahun 2021

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6000,-

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian PT ?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian PT.

Mengapa harus mengurus proses pendirian PT di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Selain melayani pendirian PT , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

    Baca Juga :  SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pembuatan PT Blora
      2. Syarat Pembuatan PT Boyolali
      3. Syarat Pembuatan PT Karanganyar
      4. Syarat Pembuatan PT Klaten
      5. Syarat Pembuatan PT Salatiga
      6. Syarat Pembuatan PT Sukoharjo
      7. Syarat Pembuatan PT Surakarta
      8. Syarat Pembuatan PT Sragen
      9. Syarat Pembuatan PT Wonogiri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
  • Syarat Pembuatan PT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Syarat Pembuatan PT Sidoarjo
    Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Syarat Pembuatan PT Malang
    Ruko Sulfat Kav. 5, Jl. Raya Sulfat Depan makam Sanan, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang
    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Syarat Pembuatan PT Mojokerto
    Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Syarat Pembuatan PT Pasuruan
    Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Syarat Pembuatan PT Solo
    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Syarat Pembuatan PT Yogyakarta
    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Syarat Pembuatan PT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Syarat Pembuatan PT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Syarat Pembuatan PT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Syarat Pembuatan PT Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
    Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Syarat Pembuatan PT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Syarat Pembuatan PT Tanggerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
    Whatsapp : 0821-2333-5785
  • Syarat Pembuatan PT Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
    Whatsapp : 0821-23335875
  • Syarat Pembuatan PT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    Whatsapp : 0822-4591-9968

Syarat Pendirian PT Di Karanganyar Tahun 2021

Bagian Dari Organ Yayasan?

Syarat Pendirian PT Di Karanganyar Tahun 2021

Syarat Pendirian PT Di Karanganyar Tahun 2021 — Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang memutuskan untuk mulai mengembangkan bisnis mereka.

Dan salah satu proses perkembangan bisnis yang mereka lakukan, yakni dengan merubah bentuk badan usaha menjadi PT (Perseroan Terbatas).

PT sendiri merupakan badan usaha berbentuk hukum yang memiliki eksistensi dan pengakuan cukup tinggi di Indonesia.

Sebagai satu-satunya badan usaha berbentuk hukum, PT bahkan tercantum dalam undang-undang yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas).

Nah! Apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk PT ?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT Di Karanganyar Tahun 2021

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 10.000,-

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian PT ?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian PT.

Mengapa harus mengurus proses pendirian PT di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Selain melayani pendirian PT , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

    Baca Juga :  SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pendirian PT Blora
      2. Syarat Pendirian PT Boyolali
      3. Syarat Pendirian PT Karanganyar
      4. Syarat Pendirian PT Klaten
      5. Syarat Pendirian PT Salatiga
      6. Syarat Pendirian PT Sukoharjo
      7. Syarat Pendirian PT Surakarta
      8. Syarat Pendirian PT Sragen
      9. Syarat Pendirian PT Wonogiri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
  • Syarat Pendirian PT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Syarat Pendirian PT Malang
    Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
  • Syarat Pendirian PT Mojokerto
    Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
  • Syarat Pendirian PT Pasuruan
    Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
  • Syarat Pendirian PT Solo
    Jl. Adi Sumarmo No. 59,  Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  • Syarat Pendirian PT Yogyakarta
    Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
  • Syarat Pendirian PT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Syarat Pendirian PT Bandung
    Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
  • Syarat Pendirian PT Bekasi
    Jl. Raya Siliwangi No. 35 Rt 01/Rw 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Syarat Pendirian PT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
  • Syarat Pendirian PT Tanggerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
  • Syarat Pendirian PT Depok
    Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
  • Syarat Pendirian PT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

Pendirian PT Terpercaya di Solo

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA. Saat kamu memutuskan untuk mendirikan usaha, maka kamu juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha. Kamu pasti akan segera merencanakan pengurusan izin usaha agar menggap usahamu legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.
Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, kamu bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang kamu jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.

Memang langkah yang kamu rencanakan sudah benar. Namun kamu juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.

Kalau kamu belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

  1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang pemberiannya secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang membutuhkan.

Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat memperpanjang kembali jika telah habis masa berlakunya.

  1. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP adalah izin yang berikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha pada suatu daerah. SIP hanya keluar untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.

  1. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI peruntukkannya kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang kepemilikanya dapat berkembang pada industri.

Namun SIUI ini tidak memberikannya secara sembarangan . Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota.

Tidak cukup sampai kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II  kabupaten atau kota, kamu juga nantinya akan mengurus pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Namun kamu tidak perlu khawatir! Pengajuan pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat melakukannya bila usaha kamu  semakin berkembang.

Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, kamu bisa lebih fokus mengurus perizinan pada tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar usaha kamu dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk kamu yang memiliki usaha perdagangan, kamu kerena kewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni:

  •  Pertama SIUP Kecil
  •  Kedua SIUP Sedang
  • Ketiga SIUP Besar
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP berikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).

Memperoleh NPWP dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor Pelayanan Pajak setempat.

  1. Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat tercantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik, lho!

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU biasanya keluar oleh kantor kelurahan atau kecamatan pada lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

  1. Tanda Daftar Industri (TDI)

TDI biasanya dikeluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

  1. Surat Izin Gangguan (HO)

HO keluar sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO keluar oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB diberikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang berikan oleh pemerintah daerah.

  1. Izin BPOM

Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) keluar untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Nah bagi kamu yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, kamu wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.

Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.

Yuk segera urus izin usaha! Kamu merasa kesulitan urus izin usaha?

Jangan khawatir! Percayakan saja pada POPJASA. POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Hal ini membuktikan dengan berhasilnya POPJASA membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya.

Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Hubungi Kami :

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301

 

MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT? CATAT INI!

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI

MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT? CATAT INI!

Perjalanan dalam berbisnis tidak selalu mudah. Dinamika bisnis pasti terjadi bahkan seolah menjadi teman sehari-hari pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. Terlebih jika melakukan bisnis yang berupa PT (Perseroan Terbatas). Maka sudah jelas, gerak yang terjadi pun akan selalu ada dan terasa jelas.

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), apabila seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, baik itu mengurangi ataupun menambah maka pelaku usaha harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT.

Mengapa harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT? Hal ini karena informasi jumlah modal PT yang terbuat dalam Anggaran Dasar (AD) PT. Sehingga jika seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, pelaku usaha ahrus terlebih dahulu mengubah AD PT nya.

Mengubah AD PT pun tidak semudah yang kita bayangkan. Sebab umumnya AD PT dapat mengubahnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menambah Modal

Modal PT terbagi menjadi tiga yakni modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Agar keputusan RUPS untuk menambah modal dasar di nyatakan sah, maka pelaksanaannya harus di lakukan dengan memperhatikan terlebih dahulu persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD PT sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau AD PT.

Jika yang menambah adalah modal ditempatkan atau modal disetor dalam batas modal dasar, maka keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS di langsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ dari seluruh pemegang saham dengan hak suara dan apabila keputusan disetujui oleh lebih dari ½ dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali telah penentuannyalebih besar dalam AD PT.

Perlu juga diketahui bahwa penambahan modal ditempatkan dan disetor wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan, sedangkan untuk penambahan modal dasar, PT harus mendapatkan persetujuan Menhumkam.

Lalu karena modal PT terkonversikan ke dalam saham maka seluruh saham yang keluar untuk penambahan modal harus terlebih dahulu menawarkannya kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

Namun apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli atau tidak membayar lunas saham yang sudah terbeli olehnya, maka dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, PT dapat menawarkan sisa saham yang tidak terambil kepada pihak ketiga.

Hanya saja, saham untuk penambahan modal tidak dapat menawarkannya kepada pemegang saham jika:

  •  Pertama Pengeluaran saham tujuaanya kepada karyawan PT
  • Kedua Pengeluaran saham penunjukannya kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat konversi menjadi saham yang keluar dengan persetujuan RUPS
  • Ketiga melakukan pengeluaran saham dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang tersetujui RUPS

Jika Ingin Mengurangi Modal

RUPS untuk pengurangan modal adalah sah apabila dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai ketentuan dalam UUPT dan AD PT.

Dalam proses pengurangan modal, direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS tersebut kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut.

Kreditur memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis menyertakan alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menkumham dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman. Atas pernyataan keberatan tersebut, PT mewajibkan untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang mewilayahi tempat kedudukan PT apabila:

  • PT menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang sepakat kreditur dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban PT menerima; atau
  • PT tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keberatan saat mengajukan

Pengurangan modal PT harus mendapatkan persetujuan Menkumham yang akan  apabila:

  • Tidak terdapatan keberatan dari kreditur;
  • Telah tercapai penyelesaian atas keberatan; atau
  • Gugatan kreditur mendapat tolakan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Kuorum RUPS

Untuk mengubah AD PT, RUPS dapat melangsungkannya jika dalam rapat paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau terwakili. Nantinya keputusan RUPS ini akan menyatakan sah jika penyetujuannya paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang keluar kecuali ketentuannya lebih besar dalam AD PT.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bagaimana cara mengurangi atau menambah modal PT?

Nah! Jika kamu merupakan pelaku usaha dengan bidang usaha yang dimiliki berupa PT namun kamu belum memiliki perizinan usahanya, kamu bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

  1. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  2. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  3. Alamat Kantor CABANG POPJASA:
    Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
  4. Kontak POPJASA:

PENGUSAHA ONLINE WAJIB UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA, BEGINI ALASANNYA

PENGUSAHA ONLINE  WAJIB UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA, BEGINI ALASANNYA

Jasa Pembuatan PT

Terhitung sejak 2019 lalu, sudah ramai menjadi bahan perbincangan mengenai pengusaha online yang wajib untuk memiliki izin usaha.

Tentu saja hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Bahkan bukan tidak mungkin, bahwa sampai dengan hari ini masih banyak orang yang bertanya mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha.

Terlebih sudah kita ketahui, bahwa pedagang online berjualan dengan sistem online. Bahkan cenderung tidak memiliki bentuk fisik lokasi usaha dan tidak bertatap muka dengan para pelanggannya.

Lantas apa yang menyebabkan pemerintah memberikan peraturan bagi pedagang online untuk memiliki izin usaha? Apakah memiliki izin usaha perlu bagi pedagang online? Dan apakah dengan memiliki izin usaha, pedagang online akan meraih banyak keuntungan atau justru sebaliknya?

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, salah satu alasan mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha adalah agar pemerintah mampu memantau segala produk yang terjual oleh pedagang online tersebut merupakan produk yang berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang sudah memperoleh ketentuan..

Kewajiban memiliki izin usaha bagi pedagang online yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 itu juga mengatakan berlaku bagi warga negara asing yang memanfaatkan toko online Indonesia.

Sehingga wajib bagi seorang pedagang online untuk memiliki izin usaha. Karena pemerintah sudah menetapkan peraturannya.

Nah apakah kamu seorang pedagang online yang mulai merasa cemas dan butuh mengurus perizinan usaha dengan segera? Kalau iya, kamu tidak perlu merasa cemas lagi karena kamu bisa mempercayakan pengurusan perizinan usaha kamu ke POPJASA !

POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.

  1. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  2. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  3. Kontak POPJASA:

PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI OSS, KAMU HARUS TAHU!

Pendirian PT Terpercaya di Solo

PANDUAN LENGKAP MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI OSS, KAMU HARUS TAHU!

Pendirian PT Di Klaten

Pada zaman yang sudah semakin maju ini, semakin banyak orang yang memutuskan untuk mendirikan usaha sendiri. Tentu saja dengan mendirikan usaha sendiri, kebutuhan finansial keluarga akan lebih mudah terpenuhi. Bukan hanya itu, mendirikan usaha sendiri atau dengan kata lain disebut berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara.

Meskipun mendirikan usaha sendiri memiliki banyak manfaat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi perekonomian pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebut saja dengan adanya usaha liar yang semakin hari semakin meningkat, sampai dengan wajib pajak pemilik usaha yang tidak membayarnya.

Banyaknya usaha liar dan wajib pajak yang tidak membayarnya, membuat pemerintah memberikan kebijakan kepada para pengusaha untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah sampai menyediakan media untuk pendaftaran SIUP secara online yakni dengan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Nah! Apakah kamu seorang pengusaha yang juga ingin membuat SIUP namun masih kebingungan? Kalau begitu kamu tidak perlu khawatir, kita kupas tuntas bersama pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Kenali Terlebih Dahulu Apa Itu Sistem OSS

Sebelum mulai mendaftar SIUP pada sistem OSS, kamu harus terlebih dahulu tahu apa itu sistem OSS.

OSS atau Online Single Submission adalah media perizinan usaha yang menerbitkan adalah lembaga SS atasnama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Dari sistem OSS, nantinya semua data akan langsung  ke pemerintah daerah untuk kemudian menerbitkan SIUP.

Hanya saja untuk membuat SIUP pada sistem OSS, terlebih dahulu kamu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang menerbitkan adalah lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

NIB juga memiliki fungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tahapan Memperoleh NIB Sebagai Persyaratan SIUP Melalui Sistem OSS

  1. Daftar dan Lakukan Verifikasi Akun
  • Buka situs resmi OSS (https://oss.go.id/portal/)
  • Pilih menu Daftar/Masuk yang ada pada bagian atas situs, lalu klik Daftar
  • Isi form pendaftaran yang meliputi jenis identitas, nomor identitas (NIK/Paspor), tanggal lahir, nomor ponsel dan alamat email
  • Jangan lupa juga untuk mengisi kode captcha sebagai bentuk verifikasi
  • Setelah semua selesai terisi, beri tanda centang/ceklis pada bagian bawah (tanda bahwa kamu telah menyetujui Syarat dan Ketentuan) lalu klik Submit
  • Lakukan aktivasi akun melalui email verifikasi yang di kirim oleh sistem OSS
  • Setelah itu aka nada kiriman email lagi dari sistem OSS yang berisi informasi mengenai Username dan Password
  1. Login dan Isi Data Usaha
  • Sekarang merupakan waktunya untuk kamu masuk ke akun. Jadi langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login pada situs resmi OSS ((https://oss.go.id/portal/)
  • Masukkan Username dan Password sekaligus kode captcha lalu klik Login
  • Setelah masuk, pilih Perizinan Berusaha

(*note) Jika usaha kamu berbentuk PT, maka data perusahaan akan terisi secara otomatis atau kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) → Perekaman  Data Angka → Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online → isi nama perusahaan

(*note) Jika usaha kamu berbentuk CV, Koperasi, atau perseorangan kamu harus melakukan perekaman data manual pada menu Perekaman Data Akta → Tambah

  • Isi perekaman data meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dan lain-lain
  • Pilih menu Permohonan Berusaha → Pilih Akta
  • Muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP & NPWP → Proses
  • Kamu akan di alihkan ke halaman Form Permohonan
    (*note)
  1. Pastikan data Akta Pendirian sesuai. Jika sudah yakin, klik Lanjut
  2. Pastikan Kelengkapan Data semuanya benar. Jika sudah yakin, klik Lanjut
  3. Pada halaman Komitmen Izin Usaha, pastikan memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang butuh. Lalu klik Lanjut
  4. Pada halaman Komitmen Izin Komersial, pastikan kamu memberi tanda centang/ceklis pada izin-izin yang butuh. Lalu klik Lanjut
  5. Sesuaikan Output
  • Pastikan semua data yang telah kamu isi sudah tepat dan sesuai.  Pastikan juga untuk terus memantau proses sampai NIB terbit
  1. Selesaikan dan Terbit
  • Sistem OSS menerbitkan NIB bagi pelaku usaha
  • Kamu akan memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB
  1. Masa Berlaku SIUP

Nah! Bagi kamu pelaku usaha yang sudah memiliki SIUP, sekarang kamu sudah tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Hal ini karen  SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha pada bidang perdagangan.

Ketentuan tersebut berasal dari Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG-PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jadi sampai sini kamu sudah paham, kan?

Jangan lupa dan jangan menunda-nunda dalam mengurus perizinan usaha ya! Kalau kamu kesulitan, kamu bisa mempercayakannya ke POPJASA.

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA: