Proses Mudah Pembuatan PIRT Klaten
Proses Mudah Pembuatan PIRT Klaten – Saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia memilih bisnis rumahan sebagai penunjang bisnis mereka. Adapun bisnis rumahan sendiri sudah kita ketahui masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Nah ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis rumahan, kita juga harus siap melengkapi beberapa persyaratan untuk membuat bisnis yang kita jalani sekalipun berada pada rumah memiliki identitas yang jelas dan sah pada mata hukum.
Salah satu persyaratan itu yakni memiliki perizinan usaha. Dan perizinan usaha pada artikel kali ini adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengapa PIRT?
Sebab mayoritas pelaku usaha UKM atau bisnis rumahan memilih makanan dan minuman sebagai produk andalan mereka dalam berusaha. Dan dalam memasarkan makanan atau minuman di kalangan masyarakat, tentu kita juga harus memiliki izin terlebih dahulu.
Oleh karena itu, PIRT menjadi pilihan sebagai bukti perizinan usaha, pelaku usaha wajib memilikinya. UKM atau bisnis rumahan yang memilih makanan dan minuman sebagai produk penjualan mereka.
PIRT nilainya cukup penting untuk memilikinya sebab izin ini digunakan sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual di kalangan masyarakat memiliki izin, sehingga pendistribusian produk pun akan aman, luas dan tentu saja resmi.
Lantas apa saja persyaratan untuk melengkapinya jika kamu merupakan seorang pelaku usaha UKM dan ingin mengurus PIRT? Simak baik-baik ya pada artikel kali ini! Sebab kita akan mengupas tuntasnya bersama.
Syarat Pembuatan PIRT Di Klaten
- Data Perusahaan (formulir data akan dikirimkan)
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemilik/penanggungjawab
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili pemilik/penanggungjawab
- Fot okopi Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP
- Pass foto terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6
- Selanjutnya Foto rumah tempat produksi tampak depan (usahakan tampak nomor rumah)
- Foto tempat penyimpanan bahan baku
- Kemudian Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
- Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat proses pengemasan berlangsung)
- Lalu Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi
- Foto format/transaksi pembelian bahan baku
- Lalu Foto format/transaksi penjualan produk jadi
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium foil
Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan apa saja syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. amu bisa menyeKrahkan pengurusan PIRT kamu ke POPJASA!
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja,POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
Baca Juga : Panduan Mengurus Izin Pirt
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Cover Area POPJASA :
1. SYARAT PEMBUATAN PIRT SURAKARTA
2. SYARAT PEMBUATAN PIRT SUKOHARJO
3. SYARAT PEMBUATAN PIRT SERAGEN
4. SYARAT PEMBUATAN PIRT KARANGANYAR
5. SYARAT PEMBUATAN PIRT WONOGIRI
6. SYARAT PEMBUATAN PIRT BOYOLALI
7. SYARAT PEMBUATAN PIRT KLATEN
8. SYARAT PEMBUATAN PIRT SALATIGA
9. SYARAT PEMBUATAN PIRT BLORA
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha anda. Yuk segera hubungi POPJASA
Alamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
Kontak POPJASA:
- Telp/WA: 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com
POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
- Syarat Pembuatan PIRT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
- Syarat Pembuatan PIRT Malang
Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
- Syarat Pembuatan PIRT Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
- Syarat Pembuatan PIRT Pasuruan
Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
- Syarat Pembuatan PIRT Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
- Syarat Pembuatan PIRT Yogyakarta
Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Syarat Pembuatan PIRT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
- Syarat Pembuatan PIRT Bandung
Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
- Syarat Pembuatan PIRT Bekasi
Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi - Syarat Pembuatan PIRT Jember
Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
- Syarat Pembuatan PIRT Tanggerang
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131 - Syarat Pembuatan PIRT Depok
Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok