MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT ? CATAT INI!

MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT ? CATAT INI!

MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT ? CATAT INI! Perjalanan dalam berbisnis tidak selalu mudah. Dinamika bisnis pasti terjadi bahkan seolah menjadi teman sehari-hari pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. Terlebih jika bisnis yang dilakoni berupa PT (Perseroan Terbatas). Maka sudah jelas, dinamika yang terjadi pun akan selalu ada dan terasa jelas.

Akibat dari dinamika bisnis pun tidak tanggung-tanggung. Yakni adanya proses mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), apabila seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, baik itu mengurangi ataupun menambah maka pelaku usaha harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT.

Mengapa harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT? Hal ini dikarenakan informasi jumlah modal PT dibuat dalam Anggaran Dasar (AD) PT. Sehingga jika seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, pelaku usaha ahrus terlebih dahulu mengubah AD PT nya.

Mengubah AD PT pun tidak semudah yang kita bayangkan. Sebab umumnya AD PT dapat diubah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menambah Modal

Modal PT dibagi menjadi tiga yakni modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Agar keputusan RUPS untuk menambah modal dasar dinyatakan sah, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan terlebih dahulu persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD PT sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau AD PT.

Jika yang ditambah adalah modal ditempatkan atau modal disetor dalam batas modal dasar, maka keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS dilangsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ dari seluruh pemegang saham dengan hak suara dan apabila keputusan disetujui oleh lebih dari ½ dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali telah ditentukan lebih besar dalam AD PT.

Perlu juga diketahui bahwa penambahan modal ditempatkan dan disetor wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan, sedangkan untuk penambahan modal dasar, PT harus mendapatkan persetujuan Menhumkam.

Lalu karena modal PT dikonversikan ke dalam saham maka seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

Namun apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli atau tidak membayar lunas saham yang dibelinya, maka dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, PT dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil kepada pihak ketiga.

Hanya saja, saham untuk penambahan modal tidak dapat ditawarkan kepada pemegang saham jika:

  • Pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan PT
  • Pengeluaran saham ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham yang dikeluarkan dengan persetujuan RUPS
  • Pengeluaran saham dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang disetujui RUPS

Jika Ingin Mengurangi Modal

Baik terhadap modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, keputusan RUPS untuk pengurangan modal adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai ketentuan dalam UUPT dan AD PT.

Dalam proses pengurangan modal, direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS tersebut kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut.

Kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menkumham dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman. Atas pernyataan keberatan tersebut, PT diwajibkan untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang mewilayahi tempat kedudukan PT apabila:

  • PT menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditur dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban PT diterima; atau
  • PT tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keberatan diajukan

Pengurangan modal PT harus mendapatkan persetujuan Menkumham yang akan diberikan apabila:

  • Tidak terdapatan keberatan dari kreditur;
  • Telah tercapai penyelesaian atas keberatan; atau
  • Gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

 

Kuorum RUPS

Untuk mengubah AD PT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Nantinya keputusan RUPS ini akan dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD PT.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bagaimana cara mengurangi atau menambah modal PT?

Nah! Jika kamu merupakan pelaku usaha dengan bidang usaha yang dimiliki berupa PT namun kamu belum memiliki perizinan usahanya, kamu bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Yuk segera hubungi POPJASA untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan perizinan dan pendirian usaha di nomor 0822-4591-9975 atau langsung klik https://bit.ly/CSPOPJASA.

Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.

Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *