Jasa Pembuatan CV Solo

jasa izin usaha

Jasa Pembuatan CV  Solo

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo

Jasa Pembuatan CV Solo, POPJASA merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengurusan pendirian UD, CV, dan PT  yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.

CV (Persekutuan Komanditer) adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor).

Syarat Jasa Izin CV wilayah Solo :

  • Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
    Fotocopy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
    Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
    Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
    Stempel CV (Kami pinjam sementara)
    5 lembar Materai Rp. 6.000,-

Paket yang di dapat Pembuatan CV Solo :

1. Akta Pendirian
2. NIB SIUP
3. SK Kemenkumham
4. NPWP Perusahaan
5. BPJS Kesehatan
6. BPJS Ketenagakerjaan
7. Izin Lokasi
8. Izin Usaha

Cover Area POPJASA Solo :
1. JASA PEMBUATAN CV SURAKARTA
2. JASA PEMBUATAN CV SUKOHARJO
3. JASA PEMBUATAN CV SRAGEN
4. JASA PEMBUATAN CV KARANG ANYAR
5. JASA PEMBUATAN CV WONOGIRI
6. JASA PEMBUATAN CV BOYOLALI
7. JASA PEMBUATAN CV KLATEN
8. JASA PEMBUATAN CV SALATIGA
9. JASA PEMBUATAN CV BLORA

 

Konsultasi Gratis
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Hubungi Kami :
082245919975 atau klik https://bit.ly/CSPOPJASA

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT BERSAMA? BERIKUT PENJELASANNYA!

SYARAT PENDIRIAN PT DI SOLO

BOLEHKAH SUAMI ISTRI MENDIRIKAN PT BERSAMA? BERIKUT PENJELASANNYA!

JASA IZIN USAHA

Terkadang sebuah ide, pendapat bahkan inovasi-inovasi menarik muncul dari orang-orang yang berada disekeliling kita. Bisa orangtua, saudara, teman kerja atau justru pasangan kita yang di setiap harinya kita bertemu dan bertukar cerita dengan mereka.

Sadar tidak sadar dari banyaknya cerita, kamu dan pasanganmu pun seperti menemukan sebuah pola dalam berbagai macam rencana. Sebut saja misalnya dengan keinginan untuk mendirikan suatu bisnis bersama karena kesamaan hobi kamu dengan pasangan, rasa saling percaya yang kuat satu sama lain dan beberapa alasan lainnya.

Bukan tidak mungkin pula dari keinginan untuk mendirikan suatu usaha tersebut, kamu dan pasanganmu sama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Sedangkan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Namun dalam undang-undang, syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi apabila pendiri sebuah perusahaan hanyalah 2 orang yang mana keduanya berstatus sebagai suami istri. Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan dalam suatu perkawinan yang mana berarti ada suami istri didalamnya terjadi sebuah peleburan harta. Sehingga suami istri yang terikat dalam perkawinan tersebut dianggap satu subjek di mata hukum.

Sedangkan jika kita mengikuti pedoman dari undang-undang, PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta bersama saja, misalnya dari harta milik suami istri yang melebur menjadi satu subjek di mata hukum.

Lantas bagaimana jika kamu dan pasanganmu yang tentunya bernotabene memiliki ikatan perkawinan dan menyandang status sebagai suami istri ingin tetap mendirikan PT bersama, sekalipun di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 hal tersebut tidak diperkenankan?

Nah! Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini kita akan membahasnya bersama sampai selesai. Simak baik-baik ya!

 

  1. Memiliki Perjanjian Kawin

Salah satu langkah yang bisa kamu dan pasanganmu lakukan jika ingin mendirikan sebuah usaha berupa PT secara bersama adalah dengan memiliki perjanjian kawin. Apa itu perjanjian kawin dan bagaimana cara kerja dari perjanjian tersebut?

Perjanjian kawin merupakan dokumen yang menjadi bukti konkrit bahwa dalam suatu perkawinan, harta antara suami dan istri tidak melebur menjadi satu. Melainkan menjadi hak masing-masing. Maksudnya baik suami ataupun istri, sama-sama memiliki harta pribadi dan tidak dileburkan menjadi satu harta yang sama.

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat atau selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.

Nah terhadap pelaporan perjanjian tersebut nantinya Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Mengapa kamu dan pasanganmu harus terlebih dahulu mengurus perjanjian perkawinan ketika ingin mendirikan sebuah PT bersama? Sebab sesuai dengan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan dalam prinsipnya, PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja, misalnya dari harta milik suami istri. Hal ini pula tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sehingga untuk bisa merealisasikan keinginanmu dan pasangan dalam mendirikan PT bersama, upayakan terlebih dahulu untuk memiliki perjanjian perkawinan, ya!

Jika kamu dan pasanganmu sudah memiliki perjanjian perkawinan, maka kami jamin kamu dan pasanganmu bisa dengan segera mendirikan PT bersama dan tentunya kamu dan pasanganmu juga akan memulai hari baru sebagai rekan kerja yang saling bersinergi dalam mengembangkan usaha kalian.

  1. Mencari Pihak Ketiga Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian kawin dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, kamu dan pasanganmu bisa mencoba alternatif lain yakni dengan mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham dari PT yang akan kamu dan pasanganmu dirikan.

Mengapa harus mencari pihak ketiga untuk menjadi pendiri dan pemegang saham? Sebab jika tidak mencari pihak ketiga dan tetap teguh mendirikan PT bersama suami istri tanpa memiliki perjanjian kawin, hal ini tidak diperkenankan di mata hukum.

Penyebabnya lagi-lagi dikarenakan jika sepasang suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, harta yang dimiliki oleh mereka adalah harta bersama dan di mata hukum sepasang suami istri dipandang sebagai satu subjek terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Sedangkan PT sendiri merupakan persekutuan modal.

Sehingga dengan begitu, modal yang digunakan untuk mendirikan PT haruslah modal yang datangnya dari harta perseorangan bukan harta milik bersama.

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan bagaimana cara mendirikan PT jika pendirinya adalah suami istri? Jangan lupa juga ya jika sudah memiliki perjanjian kawin dan PT yang diharapkan sudah menjadi kenyataan, segera urus perizinan usahanya!

Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?

Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke POP JASA.

POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah berdiri sejak tahun 2010. Dan dalam kurun waktu tersebut, POP JASA juga telah berhasil menangani lebih dari 10.000 klien yang ingin mengurus perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POP JASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat!

Jadi jangan tunda-tunda lagi urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan pada POP JASA. Karena POP JASA merupakan solusi perizinan usaha terbaik bagi kamu.

Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha. Kalau kamu kesulitan. tidak memiliki banyak waktu. khawatir akan menguras banyak biaya dan bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POP JASA.

Karena kami jamin 100%, POP JASA adalah konsultan perizinan yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POP JASA!

Selain itu, semua dokumen perizinan yang POP JASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POP JASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POP JASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!

Untuk info lebih lanjut kakaknya bisa langsung hubungi :

082322624114

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo

Jasa Pembuatan CV solo

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo

Jasa Pembuatan CV solo

Jasa Pembuatan CV wilayah SoloPOPJASA merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dan pendirian UD, PT, CV yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.

CV (Persekutuan Komanditer) adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor).

Syarat Jasa Izin CV wilayah Solo :

  • Fotocopy KTP para pendiri (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
    Fotocopy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
    Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
    Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
    Stempel CV (Kami pinjam sementara)
    5 lembar Materai Rp. 6.000,-

Paket yang di dapat Pembuatan CV Solo :

1. Akta Pendirian
2. NIB SIUP
3. SK Kemenkumham
4. NPWP Perusahaan
5. BPJS Kesehatan
6. BPJS Ketenagakerjaan
7. Izin Lokasi
8. Izin Usaha

Cover Area POPJASA Solo :

1. JASA PEMBUATAN CV SURAKARTA
2. JASA PEMBUATAN CV SUKOHARJO
3. JASA PEMBUATAN CV SRAGEN
4. JASA PEMBUATAN CV KARANG ANYAR
5. JASA PEMBUATAN CV WONOGIRI
6. JASA PEMBUATAN CV BOYOLALI
7. JASA PEMBUATAN CV KLATEN
8. JASA PEMBUATAN CV SALATIGA
9. JASA PEMBUATAN CV BLORA

 

Konsultasi Gratis
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Hubungi Kami :
082245919975 atau klik https://bit.ly/CSPOPJASA

SYARAT PENDIRIAN PT DI SOLO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SOLO

 SYARAT PENDIRIAN PT DI SOLO

SYARAT PENDIRIAN PT DI SOLO Menjadi seorang pengusaha bisa jadi merupakan cita-cita hampir seluruh orang, baik di Indonesia maupun diseluruh penjuru dunia. Apalagi bila menjadi pengusaha, sekaligus turut mendirikan sebuah usahanya. Wah! Tentu saja hal semacam itu memang laik jika menjadi impian bagi hampir setiap orang. Bisa jadi kamu juga, bukan?

Terlebih mendirikan usaha sama artinya dengan membuka lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Maka sudah pasti itu perbuatan yang mulia.

Mengapa dikatakan perbuatan yang mulia? Karena secara tidak langsung, kamu turut membantu perekonomian mereka dengan memberikan mereka pekerjaan di lapangan kerja yang sudah kamu sediakan.

Betapa hebat, mulia bahkan luar biasa positif sekali bukan jika menjadi seorang pengusaha? Bisa memenuhi kebutuhan perekonomian sendiri, bisa pula membantu memenuhi kebutuhan perekonomian oranglain. Benar-benar mulia, bukan?

Nah! Jika kamu termasuk orang yang juga memiliki cita-cita untuk menjadi pengusaha bahkan ingin mendirikan usaha, terlebih usaha yang ingin kamu dirikan adalah usaha berupa PT (Perseroan Terbatas), namun kamu kebingungan apa saja kiranya syarat yang bisa kamu penuhi untuk mendirikan PT, maka sudah merupakan keputusan yang tepat kalau kamu menyimak artikel ini sampai akhir.

Mengapa? Karena di artikel kali ini, kami akan membahas sampai selesai syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin mendirikan sebuah PT. Jadi simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama PT

Pertama kali ketika ingin mendirikan PT adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu nama dari PT yang akan kamu gunakan

Biasanya kamu akan diminta untuk menyiapkan nama PT sekaligus 3 nama cadangannya. Selain itu biasanya nama PT yang kamu siapkan pun tidak diperkenankan untuk menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya.

Bukan cuma itu, yang perlu kamu garisbawahi dalam penamaan PT adalah diusahakan mengandung 3 suku kata.

  1. Fotokopi KTP Pendiri

Kedua yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri minimal sebanyak 2 fotokopi KTP.

Pastikan fotokopi KTP bukan milik suami/istri, dan pekerjaan dari pendiri bukan pegawai PNS, BUMN, TNI atau pegawai pemerintahan lainnya.

  1. Fotokopi NPWP Pribadi Pendiri

Ketiga yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan fotokopi NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) pribadi pendiri minimal 2 fotokopi NPWP pendiri.

  1. Stampel Perusahaan

Langkah keempat yang juga tidak boleh luput untuk kamu persiapkan adalah stampel perusahaan. Stampel ini nantinya akan dibutuhkan jika nama perusahaan yang kamu ajukan kepada notaris setempat sudah disetujui.

Usahakan kamu harus mempersiapkan stampel resmi dari perusahaan kamu saat nanti nama perusahaan yang kamu ajukan sudah disetujui oleh notaris.

Kalau bisa kamu juga harus memastikan stampel perusahaanmu ini dapat selesai dalam waktu cepat. Karena dengan begitu, proses pendirian PT kamu pun bisa lebih cepat dan kamu jadi tidak perlu menunggu terlalu lama.

  1. Menyiapkan 6 Lembar Materai Rp. 6.000,-

Langkah kelima yang harus pula kamu lakukan adalah menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6000,- karena materai ini nantinya akan diperlukan saat proses pendirian PT berlangsung.

  1. Menyiapkan Alamat Email PT dan Para Pendiri

Yang satu ini memang terasa sepele, namun nyatanya menyiapkan alamat email juga turut diperlukan selama proses pendirian PT berlangsung. Jadi upayakan kamu menyiapkan alamat email ya baik itu milik PT maupun milik para pendiri.

  1. Menyiapkan Nomor Telepon PT dan Para Pendiri

Sama pentingnya seperti syarat-syarat diatas, menyiapkan nomor telepon PT dan para pendiri juga harus kamu persiapkan.

Nomor akan sangat diperlukan ketika proses pendirian PT berlangsung, karena nomor memiliki peranan sebagai media informasi. Jadi pastikan kamu sudah menyiapkan nomor telepon ya! Baik itu nomor telepon milik PT ataupun milik para pendiri.

  1. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha atau Sewa Tempat Usaha

Dalam mendirikan PT, kamu juga harus menyiapkan fotokopi Sertifikat Tempat Usaha atau Sewa Tempat Usaha dimana PT kamu berdiri.

Ini akan sangat diperlukan sebagai bentuk pendukung legalitas dari usaha kamu nantinya. Jadi pasikan kamu memiliki sertifikat tempat usaha atau sewa tempat usaha dimana PT kamu berdiri, ya!

Jadi sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus kamu penuhi ketika ingin mendirikan sebuah PT, terlebih jika mendirikannya di POPJASA?

Nah! Kalau kamu masih bingung atau perlu bantuan dalam mengurus pendirian PT, maka kamu tidak perlu khawatir. Mengapa demikian?

Karena POPJASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT. Tentunya dengan pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat, POPJASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT secara tuntas!

POPJASA adalah konsultan perizinan usaha berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil menangani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha di seluruh Indonesia.

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi bukan? POPJASA memang konsultan perizinan dan pendirian usaha yang sangat tepat bagi kamu! Dengan pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat, kamu bisa mengantongi perizinan usaha kamu dalam waktu sekejap!

Itu berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk kamu menunda-nunda urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan dan serahkan pada POPJASA.

Ingat! Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha, ya! Jika kamu kesulitan, tidak memiliki banyak waktu, khawatir biayanya mahal bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POPJASA.

Selain itu, semua dokumen perizinan yang POPJASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POPJASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jadi jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!

Cover Area POPJASA SOLO :

1. JASA PEMBUATAN PT SURAKARTA
2. JASA PEMBUATAN PT SUKOHARJO
3. JASA PEMBUATAN PT SERAGEN
4. JASA PEMBUATAN PT KARANGANYAR
5. JASA PEMBUATAN PT WONOGIRI
6. JASA PEMBUATAN PT BOYOLALI
7. JASA PEMBUATAN PT KLATEN
8. JASA PEMBUATAN PT SALATIGA
9. JASA PEMBUATAN PT BLORA

Segera hubungi kami di 0823-2262-4114 untuk informasi lebih lanjut.

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo

Jasa Pembuatan PT

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo

Jasa Pembuatan NIB
Jasa Perizinan Usaha

Jasa Pembuatan CV wilayah Solo, POPJASA merupakan perusahan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dan pendirian UD, PT, CV yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.

CV (Persekutuan Komanditer) adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor).

Syarat Jasa Izin CV wilayah Solo :

Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
Stempel CV (Kami pinjam sementara)
5 lembar Materai Rp. 6.000,-

Paket yang di dapat Pembuatan CV Solo :

o Akta Pendirian
o NIB SIUP
o SK Kemenkumham
o NPWP Perusahaan
o BPJS Kesehatan
o BPJS Ketenagakerjaan
o Izin Lokasi
o Izin Usaha

Cover Area POPJASA Yogyakarta :

JASA PEMBUATAN CV surakarta
JASA PEMBUATAN CV sukoharjo
JASA PEMBUATAN CV sragen
JASA PEMBUATAN CV KARANG ANYAR
JASA PEMBUATAN CV WONOGIRI
JASA PEMBUATAN CV BOYOLALI
JASA PEMBUATAN CV KLATEN
JASA PEMBUATAN CV SALATIGA
JASA PEMBUATAN CV BLORA

 

Konsultasi Gratis
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Hubungi Kami :
082245919975 atau klik https://bit.ly/CSPOPJASA