Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

POPJASA | 0812 2999 5779

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

POP JASA | 0812 2999 5779
POP JASA | 0812 2999 5779

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum di Indonesia.

PT berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham.

Biasanya PT di bentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris.

Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang mulai memilih PT sebagai kendaraan bisnis mereka. Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis PT juga sangat menguntungkan.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan PT? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat pendirian PT yang harus Anda ketahui!

Syarat Pendirian PT

  • Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
  • Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
  • Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
  • Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
  • Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 10.000,-

Baca Juga >>7 Perbedaan PT dan CV Yang Wajib di Ketahui 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.

Kelebihan POPJASA

  • POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
  • POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
  • POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
  • POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA ! ! !

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT — Di Indonesia ada berbagai macam badan usaha yang dapat di pilih, mulai dari usaha perorangan, persekutuan perdata, Firma, CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) bahkan PT (Perseroan Terbatas).

Jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya, tentu PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang cukup sering di pilih karena kelebihan yang di milikinya. Namun tetap saja, PT juga memiliki kekurangan.

Oleh karena itu, di artikel kali ini kami akan menjabarkan secara jelas dan tuntas mengenai kelebihan dan kekurangan dari PT sebagai bentuk pertimbangan Anda sebelum mendirikan PT. Simak baik-baik ya!

Kelebihan PT

  • Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta pribadi yang Anda miliki akan lebih aman dan terlindungi.

Mengapa? Karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki hutang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang di tanggung Anda sebatas modal yang di setor kan.

Sedangkan harta dan aset pribadi yang Anda miliki, tidak akan digunakan untuk melunasi hutang perusahaan. Hal ini bahkan sudah di pertegas dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Lain hal nya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban hutang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

  • Kepemilikan Saham Mudah di Alihkan

Saat Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UU PT.

Dengan adanya saham, maka sudah jelas Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki di anggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham.

Baca Juga : Syarat Perubahan Pengurus PT 

  • Jangka Waktu Tidak Terbatas

Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat di dirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana yang telah di tentukan dalam anggaran dasarnya.

Artinya Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda di dirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waku yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT di bubarkan.

  • Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Ada kalanya dalam berbisnis, Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis. Dengan memiliki badan usaha berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari bank.

Mengapa? Sebab bank cenderung lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT di banding badan usaha lainnya karena PT merupakan badan hukum yang di anggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT.

Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.

  • Melebarkan Kesempatan Bisnis

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Bahkan Anda dapat berpartisipasi dalam tender, dan semakin melebarkan sayap perusahaan Anda dengan membuka cabang.

  • Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, oranglain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda.

Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.

Baca Juga : Prosedur Penutupan PT Wilayah Papua

Kekurangan PT

Meskipun mendirikan PT jauh lebih menguntungkan, PT juga tetap memiliki beberapa kekurangan.

  • Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT sebagai badan usaha. Meskipun PT memiliki kekurangan, namun tetap saja PT menjadi salah satu badan usaha yang memiliki kelebihan paling banyak.

Namun tetap saja, keputusan berada di tangan Anda sebagai seorang pengusaha untuk menentukan “kendaraan bisnis” apa yang ingin Anda gunakan untuk melewati belantara bisnis.

Jika Anda ingin mendirikan PT, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA ! ! !

Syarat Pembuatan PKP PT Terpercaya (Kab. Salatiga)

Syarat Pembuatan PKP PT

Syarat Pembuatan PKP PT Terpercaya (Kab. Salatiga)

Syarat Pembuatan PKP PT Terpercaya (Kab. Salatiga) – PKP atau Pengusaha Kena Pajak diwajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Adapun jika semua rangkaian ketentuan sudah kamu penuhi, langkah selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin membuat PKP. Khususnya jika PKP yang ingin kamu buat berupa PKP untuk badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).

Syarat Pembuatan PKP PT

Berikut ini merupakan syarat-syarat umum yang harus kamu penuhi untuk membuat PKP untuk badan usaha berupa PT.

  1.  Lampirkan Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
  2. Fotokopi Akte Badan Usaha
  3. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan. 
  4. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 10.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Baca Juga >> Apa Itu PKP? Bagimana Cara Membuat PKP PT Blora?

 

Semua persyaratan pembuatan PKP PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP PT berlangsung, ya!

Segera Mengurus Pembuatan PKP PT Anda di POPJASA!

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PKP PT Anda di POPJASA sekarang!

Kontak POPJASA:

http://wa.me/6281233442301

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA ! ! !

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta)

Macam-Macam PT Indonesia

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta)

 

Macam-Macam PT Indonesia (Kota Surakarta) — Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT atau Perseroan Terbatas memang lebih banyak di pilih pengusaha.

Selain karena proses pendirian nya yang di kenal mudah, mendirikan PT juga di kenal memiliki lebih banyak keuntungan.

Umumnya, PT di bentuk oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.

Dalam proses pendirian PT, tentu membutuhkan modal yang mana modal tersebut berupa modal yang terkumpul dari berbagai saham milik masing-masing investor.

Namun terlepas dari itu semua, kira-kira sebagai pengusaha Anda sudah tahu atau belum kalau ternyata PT memiliki jenis-jenis tertentu?

Jika Anda belum tahu, simak baik-baik penjelasan kami di artikel yang satu ini ya mengenai jenis-jenis PT di Indonesia!

Jenis-jenis PT

Secara umum, PT terbagi menjadi 6 (enam) jenis. Nah! Berikut ini merupakan 6 (enam) jenis PT di Indonesia;

  • PT Terbuka

PT Terbuka atau Initial Public Offering (IPO) merupakan jenis PT yang di kenal sudah go public karena sistem operasional penyetoran modal yang bersifat terbuka untuk masyarakat.

Biasanya PT dengan jenis seperti ini akan menjual saham nya kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.

  • PT Tertutup

Kalau jenis PT yang satu ini berbanding terbalik dengan PT Terbuka.PT Tertutup merupakan jenis PT yang di sama sekali tidak melakukan aktivitas jual beli saham nya untuk masyarakat luas.

Biasanya PT dengan jenis seperti ini di dirikan dan memperoleh modal pendirian dari kalangan tertentu. Misalnya, keluarga, kerabat dan lain-lain.

  • PT Kosong

Jenis PT berikutnya adalah PT Kosong. PT ini umumnya telah memiliki izin usaha dan izin-izin operasional lainnya, namun belum memiliki kegiatan yang dapat dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.

Wah! Kalau seperti ini sudah jelas tidak kami anjurkan untuk Anda pilih ya, pengusaha. Sebab bagaimana pun juga, PT harus dapat di operasionalkan bukan hanya sebatas berdiri tanpa menghasilkan apa-apa.

  • PT Domestik

Selanjutnya adalah PT Domestik. PT ini umumnya adalah PT yang sudah lama berdiri di suatu negeri dan secara otomatis akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri tersebut, tanpa terkecuali.

Baca Juga >> Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Kudus

  • PT Perseorangan

Jenis PT selanjutnya adalah PT Perseorangan. Secara garis besar, seluruh saham yang ada dalam jenis PT ini adalah murni milik 1 (satu) orang saja.

Orang tersebut nantinya juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan dan pemegang kekuasaan tunggal dalam segala operasional PT, termasuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

  • PT Asing

Jenis PT yang terakhir adalah PT Asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Umumnya PT ini berdiri di Indonesia dan mengikuti standarisasi operasional PT yang sesuai dengan negara Indonesia.

Meskipun PT ini berkaitan dengan pihak asing yang menanam modal di Indonesia, namun PT Asing tidak bisa menjalankan operasional PT nya sendiri.

Sehingga biasanya PT Asing akan turut di operasionalkan oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja jenis-jenis PT yang ada di Indonesia?

Jasa Pendirian PT

Segera urus pendirian PT Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian PT di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PT Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Ingin Menutup Sebuah PT? Berikut Ini Syaratnya!

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Ingin Menutup Sebuah PT? Berikit Ini Syaratnya!

Ingin Menutup Sebuah PT? Berikut Ini Syaratnya! — Dalam operasional bisnis PT (Perseroan Terbatas), kemungkinan-kemungkinan buruk seperti pembubaran ataupun penutupan PT sudah jelas dapat terjadi.

Penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.

Hal-hal yang turut menjadi penyebab suatu PT mengalami penutupan antara lain tercakupnya sumber daya manusia yang kurang memadai dalam operasional bisnis PT, pengelolaan manajemen yang buruk dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Adapun secara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 142 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pembubaran ataupun penutupan PT dapat terjadi akibat sebab-sebab sebagai berikut:

  • Adanya keputusan yang valid dari hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang mendukung adanya penutupan PT
  • Jangka waktu berdiri yang telah di tetapkan dalam Anggaran Dasar PT telah berakhir
  • Adanya pencabutan izin usaha, khususnya bagi perusahaan dengan lisensi tertentu
  • Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk adanya cacat hukum Akta Pendirian dan pengoperasian perusahaan yang sudah tidak lagi aktif selama tiga tahun
  • Karena harta pailit PT yang telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
  • Karena adanya pencabutan izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melakukan penutupan PT tidak dapat Anda lakukan secara sembarangan mengingat Indonesia merupakan negara yang tegak di atas hukum. Oleh karena itu, dalam proses pendirian PT maupun penutupan PT harus Anda selesaikan secara hukum.

Berikut ini ada beberapa syarat tertentu yang harus Anda lengkapi dalam mengurus penutupan PT dan di artikel kali ini kami akan menjelaskannya secara tuntas. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Penutupan PT

  • Lampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
  • Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Perubahan PT (jika pernah melakukan perubahan PT)
  • Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
  • Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
  • Menyiapkan stampel PT
  • Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT (biasanya untuk di cek ketertiban laporan pajaknya)

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses penutupan PT?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus penutupan PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus penutupan PT.

Mengapa harus mengurus penutupan PT di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Syarat Melakukan Perubahan Nama PT

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor CABANG POPJASA:
  • Jl. Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
Kontak POPJASA:

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? 

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? 

Mengapa Mendirikan PT Lebih Menguntungkan? — Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang tidak asing bagi pengusaha di Indonesia.

PT di jadikan sebagai badan usaha yang cukup di gemari. Bahkan mayoritas pengusaha di Indonesia saling berlomba untuk melebarkan sayap gagah bisnis mereka dengan mendirikan PT (Peroseroan Terbatas).

Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha yang mendirikannya. Keuntungan mendirikan PT, antara lain:

Keuntungan Mendirikan PT Klaten

  • Bebas Melakukan Aktivitas Bisnis

Keuntungan utama mendirikan PT adalah bebas dalam melakukan aktivitas bisnis karena status PT yang merupakan badan hukum.

  • Ada Pemisahan Harta Pribadi & Harta Perusahaan

PT memiliki sistem pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Sehingga pendiri PT umumnya tidak khawatir jika terjadi permasalahan dalam harta perusahaan mereka, sebab permasalahan tersebut tidak akan merambat dalam harta pribadi.

  • Dapat Bersekutu Dengan Pihak Asing

PT yang memiliki status sebagai badan hukum memang memiliki keunggulan yang jauh lebih baik daripada badan usaha lainnya. Karena hal ini pula, PT cenderung lebih mudah bersekutu dengan pihak asing.

  • Memiliki Dasar Hukum

PT memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena dasar hukum ini lah, PT cenderung lebih unggul di banding badan usaha lainnya.

  • Proses Pendirian PT Lebih Cepat & Mudah

Proses pendirian PT lebih cepat dan mudah tidak membutuhkan waktu yang lama. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir prosesnya akan memakan waktu lama.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian PT.

  • Selain melayani pendirian PT , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

    1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
    2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
    3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
    4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
    5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
    6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
    7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
    8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
    9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
    10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
    11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
    12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
    13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
    14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
    15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
    16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

      Baca Juga : Tips Mudah Memilih Nama PT


    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Bagaimana Jika PT di Blora Belum Setor Modal?

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora) — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG Di Blora

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pengerjaan Pembuatan TDG

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG .

Mengapa harus mengurus pembuatan TDG di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP? — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  • Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  • Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  • Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  • Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Pertama Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usaha perdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL — Pengusaha dengan produk utama berupa makanan, minuman dan kosmetik terkadang membutuhkan sertifikasi tertentu. Khususnya sertifikasi MUI Halal.

Sertifikasi MUI Halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya tidak mengandung unsur yang di haram kan.

Sertifikasi ini juga mengedepankan produk makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya yang memiliki kandungan sekaligus cara pengelolaan yang di lakukan dengan metode produksi sesuai dalam ajaran syariat agama Islam.

Pentingnya mengantongi sertifikasi ini membuat pemerintah Indonesia pun membuat peraturan khusus seputar MUI Halal seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun sayangnya kebanyakan pengusaha seringkali menunda-nunda, bahkan enggan mengurus Sertifikasi MUI Halal dengan berbagai macam alasan.

Padahal Sertifikasi MUI Halal sangat penting untuk di miliki. Apalagi jika produk yang di pasarkan berupa makanan, minuman, kosmetik atau produk-produk lain seperti kimiawi dan biologi.

Tetapi jika setelah melihat artikel ini Anda mulai merasa perlu untuk mengurus Sertifikasi MUI Halal, namun kendala Anda adalah tidak tahu syarat apa yang harus Anda siapkan dalam mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal, maka tenang saja! Anda tidak perlu khawatir, sebab kami akan menjelaskannya secara tuntas di sini. Simak baik-baik ya!

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  • Melampirkan legalitas perusahaan baik berupa UD, CV atau PT
  • Melampirkan NPWP Perusahaan
  • NIB Perusahaan, di lampir kan
  • Daftar nama produk (khusus yang di jual)
  • Daftar semua nama bahan yang digunakan
  • Alur proses produksi (dari tahap awal sampai tahap akhir)
  • Daftar nama dan alamat cabang perusahaan
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi (termasuk gerai, dapur, gudang dan kantor pusat)
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemilik/Direktur dan Komisaris
  • Melampirkan fotokopi KTP seluruh karyawan
  • Menyiapkan email resmi perusahaan
  • Melampirkan nomor telepon Pemilik/Direktur

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakan pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA!

Mengapa harus mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Yogyakarta

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo— Pengusaha dengan produk utama berupa makanan, minuman dan kosmetik terkadang membutuhkan sertifikasi tertentu. Khususnya sertifikasi MUI Halal.

Sertifikasi MUI Halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya tidak mengandung unsur yang di haram kan.

Sertifikasi ini juga mengedepankan produk makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya yang memiliki kandungan sekaligus cara pengelolaan yang di lakukan dengan metode produksi sesuai dalam ajaran syariat agama Islam.

Pentingnya mengantongi sertifikasi ini membuat pemerintah Indonesia pun membuat peraturan khusus seputar MUI Halal seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun sayangnya kebanyakan pengusaha seringkali menunda-nunda, bahkan enggan mengurus Sertifikasi MUI Halal dengan berbagai macam alasan.

Padahal Sertifikasi MUI Halal sangat penting untuk di miliki. Apalagi jika produk yang di pasarkan berupa makanan, minuman, kosmetik atau produk-produk lain seperti kimiawi dan biologi.

Tetapi jika setelah melihat artikel ini Anda mulai merasa perlu untuk mengurus Sertifikasi MUI Halal, namun kendala Anda adalah tidak tahu syarat apa yang harus Anda siapkan dalam mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal, maka tenang saja! Anda tidak perlu khawatir, sebab kami akan menjelaskannya secara tuntas di sini. Simak baik-baik ya!

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  • Melampirkan legalitas perusahaan baik berupa UD, CV atau PT
  • Melampirkan NPWP Perusahaan
  • NIB Perusahaan, di lampir kan
  • Daftar nama produk (khusus yang di jual)
  • Daftar semua nama bahan yang digunakan
  • Alur proses produksi (dari tahap awal sampai tahap akhir)
  • Daftar nama dan alamat cabang perusahaan
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi (termasuk gerai, dapur, gudang dan kantor pusat)
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemilik/Direktur dan Komisaris
  • Melampirkan fotokopi KTP seluruh karyawan
  • Menyiapkan email resmi perusahaan
  • Melampirkan nomor telepon Pemilik/Direktur

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakan pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA!

Mengapa harus mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA: