Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP? — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  • Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  • Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  • Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  • Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Pertama Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usaha perdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Urus Legalitas UD Salatiga

Syarat Pembuatan PKP PT

Urus Legalitas UD Salatiga

Urus Legalitas UD Salatiga — Era 2021 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis.

Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2021 ini.

Hal ini juga yang turut di alami oleh para pelaku usaha UKM dan UMKM. Dimana kebanyakan dari mereka mulai melakukan perkembangan bisnis dengan mendirikan UD (Usaha Dagang).

Mendirikan UD memiliki banyak keuntungan, proses pendiriannya pun bisa dikatakan cukup cepat dan tidak memakan banyak waktu lama. Oleh karena itulah, para pelaku usaha UKM dan UMKM mulai berlomba untuk mengembangkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan UD.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat mendirikan UD di tahun 2021 yang harus Anda ketahui!

Dokumen Pendirian UD Salatiga

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Baca Juga : Pengurus PT Wilayah Solo Berubah? Ini Syaratnya

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan UD.

Mengapa Harus Mendirian UD di POPJASA?

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien

Alamat Kantor POPJASA : 

  • Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Kontak POPJASA :

 

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI 

PERBEDAAN PT DAN CV WONOGIRI — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya keuntungan PT yakni memiliki kreadibilitas tinggi.

Dengan adanya kreadibilitas tinggi tersebut, operasional badan usaha berbentuk PT akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan apapun, misalnya berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena PT dan CV memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan PT dan CV.

Pengertian PT dan CV

Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.

Dilansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:

  • Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

PT memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.

 

  • Syarat Pendirian PT dan CV

Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha.

Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.

Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  • Nama Perusahaan

PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat menjadi PT.

Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

  • Modal Usaha

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan sebagai berikut:

 

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus ditempatkan dan disetor para pendiri PT selaku pemegang saham.

 

Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Taka da besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan para pendiri.

Besarnya modal awal juga tidak ditentukan, sehingga penyoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri CV.

  • Kepengurusan

Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, diharuskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.

 

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu diantaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

 

Sedangkan kepengurusan dalam CV dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang umum disebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

  • Tujuan dan Kegiatan Usaha

Pertama PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

  • PT Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
  • PT Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa? Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

  • Estimasi Pendirian

Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.

  • Kelebihan dan Kekurangan

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:

  • Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang ditanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada oranglain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.

Sedangkan kekurangan PT, antara lain:

  • Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:

  • Manajemen CV dapat di verifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Lebih mudah mendirikan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
  • CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
  • Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.

Sedangkan kekurangan CV antara lain:

  • Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.

Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.

Keduanya sama-sama menguntungan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.

Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar

Bagian Dari Organ Yayasan?

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di KaranganyarCV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga >> Keuntungan Mendirikan CV 

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Macam-Macam PT Indonesia

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo– Berikut pengertian Peseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tidak Undang-Undang Khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018


Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo, Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV, antara lain :

  1. Mempersiapkan semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
  2. Melakukan pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain
  3. Membuat Akta pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca Juga: Keuntungan Mendirikan CV 


JASA PENDIRIAN CV

Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Izin Usaha Pengurusan Jasa Transportasi Surakarta

Macam-Macam PT Indonesia

Izin Usaha Pengurusan Jasa Trasportasi Surakarta

Izin Usaha Pengurusan Jasa Trasportasi Surakarta  — Memiliki usaha di bidang jasa transportasi, namun hingga saat ini masih belum kunjung mengantongi SIUJPT sebagai izin usaha resmi?

Alasan Anda menunda pembuatan SIUJPT pun terbilang sederhana, yakni Anda tidak tahu apa saja syarat yang harus Anda lengkapi ketika ingin mengurus pembuatan SIUJPT ?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Kali ini kami akan menjelaskan secara tuntas apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat mengurus pembuatan SIUJPT . Simak dan catat baik-baik ya, Pengusaha!

Syarat Pembuatan SIUJPT Surakarta

Secara umum ketika Anda mengurus pembuatan SIUJPT Anda akan di minta untuk melengkapi syarat, seperti berikut ini:

  • Akta Pendirian Perusahaan + SK Menkumham (di legalisir) dengan modal dasar 1,2 milyar
  • Bukti setor 25% dari modal dasar di sertai dengan referensi dari bank
  • Fotokopi NPWP perusahaan (legalisir penerbit NPWP)
  • Fotokopi Surat Domisili Perusahan (legalisir penerbit surat domisili perusahaan)
  • KTP milik Direktur (legalisir penerbit KTP), di fotokopi
  • NPWP milik Direktur, di fotokopi
  • Surat pernyataan sanggup menjadi anggota ALFI/ILFA
  • Data personil perusahaan (Kop Surat, TTD Direktur, Stampel)
  • Fotokopi STNK kendaraan operasional
  • Sertifikat Tenaga Ahli WNI, Min D3 Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/Fiata Diploma, S1 Logistik dan Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (legalisir penerbit sertifikat)
  • Surat kuasa apabila pemohon yang datang bukan pemilik/direktur
  • Cek fisik perusahaan
  • Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi
  • Fotokopi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi

Baca Juga :  Jasa Perizinan UD 100% Terlengkap

Nah! Mudah sekali bukan? Sebagian dokumen yang tertera di atas pun sudah tentu Anda miliki, sehingga Anda pun cukup melampirkannya saja saat proses pembuatan SIUJPT berlangsung.

Jasa Pembuatan SIUJPT

Nah! Adapun jika Anda kebingungan ingin mengurus SIUJPT di mana, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan SIUJPT Anda di POPJASA!

Mengapa Harus mengurus pembuatan SIUJPT di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali 

Kekurangan & Kelebihan Mendirikan CV Kab. Boyolali –  CV dapat di dirikan minimalnya 2 orang di dalamnya yang berkompeten dan memiliki keahlian dalam mengelola perusahaan tersebut.

Untuk dapat mengerti tentang apa itu CV akan di jelaskan beserta kelebihan dan kekurangannya lengkap sebagai berikut :

PENGERTIAN CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschap yang berarti persekutuan dari 2 orang atau lebih untuk dapat mendirikan suatu badan usaha yang sebagaian besar dari anggotanya mendapatkan tanggung jawab yang tidak terbatas tetapi ada pula anggota yang memiliki tanggung jawab yang terbatas.

KELEBIHAN CV

CV memiliki beberapa kelebihan yang ada di dalamnya, kelebihan itu adalah sebagai berikut:

  • CV pada biasanya mudah dalam mendapatkan modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
  • Kemampuan dalam bermanajemennya besar.
  • Lebih mudah dalam mendapat suntikan modal, karena CV sudah pupoler di Indonesia
  • Resiko yang di hadapi di tanggung bersama.
  • Dapat mudah berkembang karena di duduki oleh yang paling ahli dari wilayah dari sekutu di bidangnya.

KEKURANGAN CV 

Kelemahan yang di miliki oleh CV adalah :

  • Kelangsungan dari parusahaan tidak menentu
  • Dapat terjadi konflik di antara sekutu perusahaan
  • Modal yang telah di tanamkan sulit untuk di tarik kembali.
  • Anggota yang aktif berperan penting dan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Panduan Lengkap Cara Mendirikan CV Terbaru Kab. Salatiga

Syarat Pembuatan PKP PT

Panduan Lengkap Cara Mendirikan CV Terbaru Kab. Salatiga

Panduan Lengkap Cara Mendirikan CV Terbaru Kab. Salatiga CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV  Di Boyolali 

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59,  Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora

Bagaimana Jika PT di Blora Belum Setor Modal?

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Bagaimana Jika PT di Blora Belum Setor Modal?

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten

Ulasan Lengkap Kelebihan & Kekurangan PT

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten

 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV  di Kota Serang

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA: