MAU MENGURANGI ATAU MENAMBAH MODAL PT? CATAT INI!
Perjalanan dalam berbisnis tidak selalu mudah. Dinamika bisnis pasti terjadi bahkan seolah menjadi teman sehari-hari pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. Terlebih jika melakukan bisnis yang berupa PT (Perseroan Terbatas). Maka sudah jelas, gerak yang terjadi pun akan selalu ada dan terasa jelas.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), apabila seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, baik itu mengurangi ataupun menambah maka pelaku usaha harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT.
Mengapa harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PT? Hal ini karena informasi jumlah modal PT yang terbuat dalam Anggaran Dasar (AD) PT. Sehingga jika seorang pelaku usaha ingin mengubah modal PT, pelaku usaha ahrus terlebih dahulu mengubah AD PT nya.
Mengubah AD PT pun tidak semudah yang kita bayangkan. Sebab umumnya AD PT dapat mengubahnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menambah Modal
Modal PT terbagi menjadi tiga yakni modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Agar keputusan RUPS untuk menambah modal dasar di nyatakan sah, maka pelaksanaannya harus di lakukan dengan memperhatikan terlebih dahulu persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD PT sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau AD PT.
Jika yang menambah adalah modal ditempatkan atau modal disetor dalam batas modal dasar, maka keputusan RUPS adalah sah apabila RUPS di langsungkan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ dari seluruh pemegang saham dengan hak suara dan apabila keputusan disetujui oleh lebih dari ½ dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali telah penentuannyalebih besar dalam AD PT.
Perlu juga diketahui bahwa penambahan modal ditempatkan dan disetor wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan, sedangkan untuk penambahan modal dasar, PT harus mendapatkan persetujuan Menhumkam.
Lalu karena modal PT terkonversikan ke dalam saham maka seluruh saham yang keluar untuk penambahan modal harus terlebih dahulu menawarkannya kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Namun apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli atau tidak membayar lunas saham yang sudah terbeli olehnya, maka dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, PT dapat menawarkan sisa saham yang tidak terambil kepada pihak ketiga.
Hanya saja, saham untuk penambahan modal tidak dapat menawarkannya kepada pemegang saham jika:
- Pertama Pengeluaran saham tujuaanya kepada karyawan PT
- Kedua Pengeluaran saham penunjukannya kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat konversi menjadi saham yang keluar dengan persetujuan RUPS
- Ketiga melakukan pengeluaran saham dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang tersetujui RUPS
Jika Ingin Mengurangi Modal
RUPS untuk pengurangan modal adalah sah apabila dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai ketentuan dalam UUPT dan AD PT.
Dalam proses pengurangan modal, direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS tersebut kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut.
Kreditur memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis menyertakan alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menkumham dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman. Atas pernyataan keberatan tersebut, PT mewajibkan untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang mewilayahi tempat kedudukan PT apabila:
- PT menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang sepakat kreditur dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban PT menerima; atau
- PT tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal keberatan saat mengajukan
Pengurangan modal PT harus mendapatkan persetujuan Menkumham yang akan apabila:
- Tidak terdapatan keberatan dari kreditur;
- Telah tercapai penyelesaian atas keberatan; atau
- Gugatan kreditur mendapat tolakan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Kuorum RUPS
Untuk mengubah AD PT, RUPS dapat melangsungkannya jika dalam rapat paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau terwakili. Nantinya keputusan RUPS ini akan menyatakan sah jika penyetujuannya paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang keluar kecuali ketentuannya lebih besar dalam AD PT.
Jadi sampai sini sudah cukup paham bagaimana cara mengurangi atau menambah modal PT?
Nah! Jika kamu merupakan pelaku usaha dengan bidang usaha yang dimiliki berupa PT namun kamu belum memiliki perizinan usahanya, kamu bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu!
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
-
Alamat Kantor Pusat POPJASA :
-
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
- Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
-
Kontak POPJASA:
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.jasaizinusahasolo.com