Syarat Pembuatan SBU Di Boyolali

Pengertian PT Atau Perseroan Terbatas Kab. Boyolali

Syarat Pembuatan SBU Di Boyolali

Syarat Pembuatan SBU Di Boyolali — SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang telah di keluarkan secara resmi oleh lembaga semacam KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SBU bertujuan untuk menandakan kelayakan suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan kata lain, SBU adalah sebuah tanda profesionalisme suatu perusahaan. Jika Anda memiliki sebuah perusahaan, maka SBU merupakan hal yang tidak bisa anda tunda pembuatannya.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SBU? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas pada artikel ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan SBU

File berupa PDF terdiri dari:

  1. Melampirkan Akte Pendirian
  2. Akte Perusahaan
  3. Akte Perubahan (bila ada)
  4. SKT/SKA

File berupa JPEG terdiri dari:

  1. Surat Domisili
  2. NPWP Badan
  3. SIUP/TDP/NIB
  4. KTP Direktur PJBU (Penanggungjawab Badan Usaha)
  5. NPWP Direktur
  6. Ijazah Direktur
  7. KTP Tenaga Teknik
  8. Ijazah Tenaga Teknik
  9. Pass foto PJBU (Penanggungjawab Badan Usaha) ukuran 3×4 dengan background biru

Estimasi Pengerjaan Pembuatan SBU

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SBU akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 minggu. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SKT telah terkumpul.

Keuntungan Memiliki SBU
  • Di percaya klien. Dengan adanya SBU, maka Anda memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel Anda sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek.
  • Dapat mengambil proyek raksasa. Proyek raksasa atau proyek besar yang biasanya di adakan oleh pemerintah kota adalah proyek resmi yang tidak bisa di ambil oleh sembarang vendor.

 

Umumnya, perusahaan yang akan mengambil proyek tersebut adalah perusahaan yang memiliki sertifikat pada bidang tertentu yang bersesuaian dengan proyek raksasa tersebut.

Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SBU?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SBU atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SBU.

Selain melayani pembuatan SBU, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Jasa Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

 

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sumarmo No. 59,  Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

Kontak POPJASA:

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

Pendirian PT Terpercaya di Solo

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA. Saat kamu memutuskan untuk mendirikan usaha, maka kamu juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha. Kamu pasti akan segera merencanakan pengurusan izin usaha agar menggap usahamu legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.
Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, kamu bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang kamu jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.

Memang langkah yang kamu rencanakan sudah benar. Namun kamu juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.

Kalau kamu belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

  1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang pemberiannya secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang membutuhkan.

Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat memperpanjang kembali jika telah habis masa berlakunya.

  1. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP adalah izin yang berikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha pada suatu daerah. SIP hanya keluar untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.

  1. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI peruntukkannya kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang kepemilikanya dapat berkembang pada industri.

Namun SIUI ini tidak memberikannya secara sembarangan . Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota.

Tidak cukup sampai kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II  kabupaten atau kota, kamu juga nantinya akan mengurus pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Namun kamu tidak perlu khawatir! Pengajuan pada kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat melakukannya bila usaha kamu  semakin berkembang.

Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, kamu bisa lebih fokus mengurus perizinan pada tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar usaha kamu dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk kamu yang memiliki usaha perdagangan, kamu kerena kewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni:

  •  Pertama SIUP Kecil
  •  Kedua SIUP Sedang
  • Ketiga SIUP Besar
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP berikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).

Memperoleh NPWP dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor Pelayanan Pajak setempat.

  1. Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat tercantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik, lho!

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU biasanya keluar oleh kantor kelurahan atau kecamatan pada lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

  1. Tanda Daftar Industri (TDI)

TDI biasanya dikeluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

  1. Surat Izin Gangguan (HO)

HO keluar sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO keluar oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB diberikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang berikan oleh pemerintah daerah.

  1. Izin BPOM

Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) keluar untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Nah bagi kamu yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, kamu wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.

Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.

Yuk segera urus izin usaha! Kamu merasa kesulitan urus izin usaha?

Jangan khawatir! Percayakan saja pada POPJASA. POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Hal ini membuktikan dengan berhasilnya POPJASA membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya.

Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Hubungi Kami :

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 081229995779
  • Email: popjasa@gmail.com

http://wa.me/6281233442301

 

SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

Macam-Macam PT Indonesia

SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

 

Secara tidak langsung, kita terbiasa untuk bertukar ide dan pendapat dengan pasangan kita. Terlebih jika itu masalah bisnis.  pasangan kita cukup paham dalam hal-hal tersebut dan tidak sungkan untuk memberikan ide-ide cemerlangnya kepada kita.

Bukan tidak mungkin dari banyaknya perbincangan tersebut, muncul suatu pertanyaan bagaimana jika sepasang suami istri berkeinginan untuk mendirikan usaha bersama. Apalagi mendirikan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). Apakah bisa?

Nah! pada artikel kali ini, kita akan membahas bersama apakah sepasang suami istri boleh mendirikan PT bersama atau justru sebaliknya. Simak baik-baik ya!

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, pendiriannya oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat perseroan.

Hanya saja dalam undang-undang tersebut, syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 orang pendiri perusahaan yang berstatus suami istri.

Mengapa demikian? Hal tersebut karena adanya peleburan harta dalam suatu perkawinan sehingga suami istri mendapat anggapan sebagai 1 subjek pada mata hukum. Sementara di dalam undang-undang, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama suami istri.

Namun hal tersebut dapat teratasi sehingga suami istri bisa mendirikan PT bersama, caranya dengan:

  1. Memiliki Perjanjian Perkawinan

Dengan adanya perjanjian perkawinan, suami dan istri akan memiliki harta yang terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing. Sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.

Mengapa harus mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinan? Sebab sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang memperoleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.

Sedangkan prinsip PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja milik suami istri.

Jadi apabila kamu ingin mendirikan PT bersama dengan pasangan kamu, alangkah baiknya kamu mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinannya.

  1. Mencari Oranglain Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian perkawinan dan tidak sempat mengurusnya, maka alternatif lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan mencari oranglain untuk menjadi pendiri lain dan pemegang saham dari PT yang akan kamu dirikan.

Sebab sepasang suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, dipandang sebagai satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta.

Sehingga apabila ingin mendirikan PT membutuhkan setidaknya satu subjek hukum lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang akan bertindak sebagai pendiri lain dan pemegang saham dalam PT.

Nah! Apakah kamu tertarik untuk mendirikan PT? Percayakan saja pada POPJASA!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.

Rp. 6.500.000,- 
Proses 3-4 minggu, (setelah persetujuan nama)

Cover Area POPJASA SOLO :

1. JASA PENDIRIAN PT SURAKARTA
2. JASA PENDIRIAN PT SUKOHARJO
3. JASA PENDIRIAN PT SERAGEN
4. JASA PENDIRIAN PT KARANGANYAR
5. JASA PENDIRIAN PT WONOGIRI
6. JASA PENDIRIAN PT BOYOLALI
7. JASA PENDIRIAN PT KLATEN
8. JASA PENDIRIAN PT SALATIGA
9. JASA PENDIRIAN PT BLORA

  1. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  2. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  3. Alamat Kantor CABANG POPJASA:

    Jl. Adi Sumarmo No. 59,  Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

    Hubungi Kami :

    • Phone: (031) 5917359
    • Telp/WA: 081229995779
    • Email: popjasa@gmail.com

    http://wa.me/6281233442301