APAKAH PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM BERBEDA?
APAKAH PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM BERBEDA? Tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian besar orang menganggap pendiri PT (Perseroan Terbatas) sama hal nya dengan pemegang saham PT. Maksudnya seorang pendiri PT sudah pasti merupakan pemegang sahamnya.
Namun apakah benar pendiri PT selalu berstatus sebagai pemegang saham? Nah pada artikel kali ini, kita akan membahasnya bersama. Simak baik-baik ya!
Pendiri PT Pasti Pemegang Saham
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PT didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Bukan hanya itu, pada undang-undang juga terang bahwa pendirian PT harus oleh 2 orang atau lebih, baik pendirian secara perorangan maupun oleh badan hukum. Nah para pendiri inilah yang kemudian bisa kita sebut sebagai pendiri PT.
Para pendiri PT ini nantinya wajib untuk mengambil bagian saham pada saat mendirikan PT . Identitas para pendiri pun harus tercantumkan dalam Akta Pendirian PT. Pun dengan bagian saham, menetapkan rincian jumlah saham dan nilai nominal saham dan disetor juga wajib menyancantumkan dalam Akta Pendirian PT.
Oleh karena itu, para pendiri PT wajib mengambil bagian saham. Sehingga dengan begitu, kita bisa menyebut pendiri PT juga merupakan pemegang saham PT. Dan syarat pendirian PT terutama hal-hal yang berkaitan dengan syarat pembuatan Akta Pendirian PT pun akan terlengkapi karena data dari pendiri PT dan pemegang sahamnya sudah jelas.
Para pendiri PT ini pun kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh SK Kemenkumham mengenai pengesahan badan hukum PT. Pun para pendiri PT juga turut berwenang untuk mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris PT yang nantinya akan tercantum dalam Akta Pendirian PT.
Pemegang Saham Belum Tentu Pendiri PT
Hanya saja perlu garisbawahi disini bahwa belum tentu pemegang saham merupakan pendiri PT.
Hal ini karena munculnya kemungkinan-kemungkinan tertentu dalam perusahaan, misalnya adanya pemindahan hak atas saham yang melakukannya pemegang saham. Pemindahan ini dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik yang dibuat di hadapan notaris maupun dibawah tangan. Dan hal ini secara hukum diperbolehkan.
Anggaran Dasar (AD) PT pun dapat memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, seperti:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika hak atas saham berpindah karena waris
Nah jika dalam AD aturannya bahwa saham harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya, tetapi dalam jangka waktu 30 hari sejak melakukan penawaran pemegang saham lainnya tidak mau membeli, maka saham dapat penawarannya dan terjual kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga bersedia membeli saham, maka hak atas saham beralih kepada pihak ketiga tersebut. Sehingga pihak ketiga pun dapat mengatakan sebagai pemegang saham.
Namun meskipun merupakan pemegang saham, sebagaimana yang kita ketahui pihak ketiga tersebut tidak ikut mendirikan PT dan namanya tidak mencantumkan dalam Akta Pendirian PT selaku pendiri, sehingga pihak ketiga ini tidak bisa mengakui sebagai pendiri PT.
Selain pemindahan hak atas saham yang sudah ada, pihak ketiga juga dapat menjadi pemegang saham jika antaranya ada penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal atau terjadinya akuisisi oleh pihak ketiga.
Oleh karena itu, kesimpulannya bahwa pendiri PT pasti merupakan pemegang saham ketika mendirikan PT , akan tetapi pemegang saham PT belum tentu merupakan seorang pendiri, karena ia bisa saja membelinya atau mendapatkannya dari pemindahan hak atas saham, penerbitan saham baru atau akuisisi.
Jadi sampai sini sudah paham bukan mengenai pendiri PT dan pemegang saham? Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang ingin mendirikan usaha namun masih belum tahu banyak mengenai apa saja yang harus dipersiapkan, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan POPJASA, lho!
POPJASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POPJASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu.
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Kontak POPJASA:
- Telp/WA:081229995779
- Email: popjasa@gmail.com
Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:
- Jasa Pembuatan PT Surabaya
Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya - Jasa Pembuatan PT Malang
Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126 - Jasa Pembuatan PT Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto - Jasa Pembuatan PT Pasuruan
Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174 - Jasa Pembuatan PT Solo
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177 - Jasa Pembuatan PT Yogyakarta
Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jasa Pembuatan PT Semarang
Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang - Jasa Pembuatan PT Bandung
Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266 - Jasa Pembuatan PT Bekasi
Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi - Jasa Pembuatan PT Tangerang
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No. 05 RT 02/RW09 Priuk Kec. Priuk Kota Tangerang Banten 15131 - Jasa Pembuatan PT Depok
Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok - Jasa Pembuatan PT Makassar
Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan