Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
Tugas dan Wewenang Organ Yayasan — Dalam Yayasan, tentu akan Anda temukan istilah organ Yayasan.
Secara umum organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiganya pun memiliki tugas serta wewenang masing-masing.
Nah! Di artikel kali ini ini kami akan jelaskan mengenai tugas dan wewenang dari organ Yayasan. Simak baik-baik ya, terlebih jika Anda merupakan bagian dari organ Yayasan.
Tugas dan Wewenang Organ Yayasan
Pembina
Pembina Yayasan memiliki wewenang yang tidak dapat di serahkan kepada Pengurus atau Pengawas Yayasan.
Hal ini telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tidak hanya itu saja, Pembina pun tidak di perbolehkan untuk merangkap tugas sebagai Pengurus dan Pengawas Yayasan.
Adapun secara rinci, wewenang dari Pembina Yayasan adalah sebagai berikut:
- Pembina Yayasan sebagai pemberi keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar
- Melakukan pengangkatan atau pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas Yayasan
- Menetapkan kebijakan umum dalam Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
- Mengesahkan program kerja dan rancangan Anggaran Tahunan Yayasan
- Menetapkan keputusan mengenai adanya penggabungan atau pembubaran Yayasan
Pengurus
Seperti namanya, pengurus sudah tentu merupakan penanggungjawab utama dalam setiap bentuk kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan juga tidak di perkenankan merangkap tugas sebagai Pembina dan Pengawas Yayasan.
Adapun secara rinci, wewenang dari Pengurus Yayasan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan setiap bentuk kepengurusan Yayasan
- Mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Mengusulkan, mengangkat atau memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan
- Bersama-sama dengan anggota Pengawas Yayasan mengangkat anggota Pembina Yayasan jika Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina
Pengawas
Secara umum Pengawas tentu bertugas untuk melakukan pengawasan. Hal ini juga sama dengan Pengawas di Yayasan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan serta masukan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Sama seperti Pembina dan Pengurus yang tidak boleh merangkap tugas, Pengawas pun demikian. Pengawas tidak di perkenankan merangkap tugas sebagai Pembina dan Pengurus.
Adapun secara rinci, wewenang dari Pengawas Yayasan adalah sebagai berikut:
- Memasuki bangunan dan/atau halaman maupun tempat lain yang di gunakan oleh Yayasan
- Memeriksa dokumen
- Memeriksa pembukuan dan melakukan pencocokkan dengan uang kas
- Mengetahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh Yayasan
- Memberikan peringatan kepada Pengurus (jika perlu)
- Melakukan pengesahan laporan tahunan
Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja tugas dan wewenang organ Yayasan?
Jika Anda ingin mendirikan Yayasan atau perlu berkonsultasi mengenai segala hal tentang Yayasan, maka percayakan saja langsung pada POPJASA!
Mengapa harus mengurus pendirian Yayasan di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang TERBAIK dan TERPERCAYA!
POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.
Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)
Kontak POPJASA:
- Telp/WA: 082322624114
- Email: popjasa@gmail.com