Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya!

Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya!

Pengurus CV Bisa Berubah? Ini Syaratnya! CV merupakan badan usaha yang cukup populer, khususnya bagi para pengusaha di Indonesia. Lebih akrab di kenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer, CV sebenarnya merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschaap.

Bukan hal yang mustahil jika dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus. Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer), dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat perubahan pengurus CV? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

Berikut Ini Syarat Perubahan Pengurus CV

  1. Scan/fotokopi Akta Pendirian (yang telah di sah kan oleh PN/Pengadilan Negeri) + Fotokopi SKT Kemenkumham CV
  2. Scan/fotokopi KTP seluruh pendiri CV yang namanya terdaftar di Akta Pendirian
  3. NPWP pribadi milik Direktur Lama dan NPWP pribadi milik Direktur Baru, di scan/fotokopi
  4. Melampirkan NPWP CV + SKT NPWP CV (Asli)
  5. Scan/fotokopi SIUP & TDP lama milik perusahaan
  6. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha (Petok D/Shm/Akta Jual Beli)
  7. Stampel CV

Baca Juga : Bingung Urus Perizinan CV? Ini Solusinya!

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam perubahan pengurus CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus CV.

Mengapa Harus di POPJASA?

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat. selain itu, POPJASA juga memiliki kelebihan lain seperti:

  1. POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
  2. POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai Pengurusan Perubahan Pendirian CV.
  3. POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
  4. POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Alamat Kantor CABANG POPJASA:

Jl. Adi Sucipto Karangasem RT 04 RW 09, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah (Barat Kantor DRPD Surakarta)

Kontak POPJASA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *