Syarat Pembuatan SKA Di Solo

Syarat Pembuatan SKA Di Solo

Ini Syarat Pembubaran CV Wilayah Yogyakarta

Syarat Pembuatan SKA Di Solo SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang kontraktor atau konsultan dengan kualifikasi sebagai Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda.

SKA sangat dibutuhkan sebagai syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi.

Karena badan usaha bidang jasa konstruksi akan membutuhkan tenaga ahli yang bersertifikat keahlian SKA untuk di tetapkan sebagai Penanggungjawab Teknik (PJT) atau Penanggungjawab Bidang (PJB).

SKA di keluarkan oleh asosiasi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SKA ? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pembuatan SKA Di Solo

  1. Pass foto berwarna ukuran 3×4 terbaru
  2. Ijazah minimal D3 (di legalisir)
  3. Fotokopi NPWP pribadi
  4. Fotokopi KTP pribadi

Estimasi Pengerjaan Pembuatan SKA

Umumnya proses pengerjaan pembuatan SKA akan selesai dalam kurun waktu 1 sampai 1,5 bulan. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SKA telah terkumpul.

Manfaat Memiliki SKA

  • Memiliki SKA bertujuan untuk memenuhi syarat undang-undang. Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi dan tertera dengan jelas dalam Undang-undang tentang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999.

Selain undang-undang, ada pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, sudah merupakan keperluan pokok untuk memiliki SKA .

  • Membuat SKA merupakan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA , masyarakat akan mengakui kompetensi Anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi.
  • Membuat SKA dapat menjadi acuan industri konstruksi. Sebab dari SKA , umumnya kita akan mudah menilai kualitas dari sebuah industri konstruksi.
  • SKA bisa menjadi penunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Karena biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim di haruskan memiliki sertifikat SKA .

Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SKA ?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SKA atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SKA .

Selain melayani pendirian SKA , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

    Baca Juga –>  Jasa Pembuatan TDG Di Surakarta


    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

    Alamat Kantor
    POPJASA

    • Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar

    Kontak POPJASA:

     

    GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

    Pembubaran Persekutuan Komanditer (CV) Kota Bandung

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *