TERTARIK MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)? INI PANDUAN LENGKAPNYA!

TERTARIK MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)? INI PANDUAN LENGKAPNYA!

15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bentuk rasa aman konsumen atas produk yang dibelinya. Dengan adanya nomor tersebut, konsumen tentu akan percaya karena tandanya produk yang mereka beli telah mendapat izin edar dari pemerintah.

Nah! Bagi kamu yang sedang menekuni bisnis industri rumahan dengan bahan panganan sebagai produknya, maka PIRT merupakan izin usaha yang harus kamu miliki. Jadi sebisa mungkin kamu harus memprioritaskan surat izin ini.

Namun bagaimana jika ternyata kamu tidak mengerti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus PIRT? Kalau benar demikian, maka kamu bisa mencermati baik-baik artikel kali ini. Karena kita akan mengupas tuntas semuanya bersama. Simak baik-baik ya!

Kenali Lebih Dahulu Apa Itu PIRT

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan digit nomor yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan di kota atau kabupaten setempat.

Meskipun PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, namun PIRT bisa menjadi jaminan bahwa produk yang kamu jual itu aman dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.

Mengapa demikian? Sebab PIRT walau dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat tetap akan menyertakan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

Masa Berlaku PIRT

Sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama yaitu untuk pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 5 tahun.

Kedua yaitu pangan dengan masa kadaluwarsa dibawah 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 3 tahun.

Semua bagian sertifikasi PIRT ini bisa diperpanjang kembali.

Cara Mengurus PIRT

Pada umumnya, cara mengurus PIRT adalah sebagai berikut:

Untuk mendapatkan izin PIRT, kamu bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah baik itu kabupaten, kota atau provinsi) dengan melengkapi persyaratan:

  • Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi sekaligus desain dari kemasan)
  • Fotocopy Kartu Tanda Pelajar (KTP)
  • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha kamu)
  • Denah lokasi usaha
  • Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
  • Stampel usaha 

    Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah kamu datang ke Dinas Kesehatan dan kamu dinilai sebagai peserta yang telah memenuhi kuota maka kamu akan diarahkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.

Adapun materi yang nantinya akan kamu terima selama mengikuti penyuluhan adalah:

  • Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
  • Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Penyakit-penyakit yang berkemungkinan terjadi karena pangan
  • Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
  • Undang-undang dan pengawasan pangan
  • Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
  • Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
  • Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya 
  • Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Langkah selanjutnya yang akan kamu lalui adalah survei lapangan oleh petugas Puskesmas. Survei ini bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.

Bahkan bukan tidak mungkin dalam proses survei ini, nantinya petugas Puskesmas akan melakukan uji laboratorium dari sampel pangan jika diperlukan.

Adapun beberapa aspek yang dinilai, berupa:

  • Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
  • Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan dan lain sebagainya
  • Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapan produksi
  • Suplai air apakah mencukupi selama proses produksi berlangsung
  • Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi dan ketersediaan tempat sampah tertentu
  • Kesehatan higiene karyawan
  • Pengawasan oleh penanggungjawab
  • Pencatatan dokumentasi dan administrasi

 

Jika semua rangkaian tahapan sudah kamu selesaikan, maka langkah selanjutnya yang kamu lakukan adalah mengambil sertifikat PIRT.

Sertifikat PIRT akan keluar kurang lebih selama 2 minggu. Dan sertifikat yang nantinya akan kamu dapatkan adalah 2 sertifikat. Yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Dari situ nantinya secara otomatis produk dari usahamu sudah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib kamu perbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).

Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan bagaimana cara mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT ke POP JASA!

Selain melayani pembuatan PIRT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:
  1. Biro Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Biro Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
    • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
      1. 1. Jasa Pembuatan PIRT Blora
        2. Jasa Pembuatan PIRT Boyolali
        3. Jasa Pembuatan PIRT Karanganyar
        4. Jasa Pembuatan PIRT Klaten
        5. Jasa Pembuatan PIRT Salatiga
        6. Jasa Pembuatan PIRT Sukoharjo
        7. Jasa Pembuatan PIRT Surakarta
        8. Jasa Pembuatan PIRT Sragen
        9. Jasa Pembuatan PIRT Wonogiri
    Alamat Kantor Pusat POPJASA:

    Ruko Mezzanine Blok A 25 Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

    Alamat Kantor CABANG POPJASA:

    Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177

    Kontak POPJASA:

    POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Surabaya
      Ruko Mezzanine Blok A-25, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Malang
      Jln. Teluk Etna II No. 80A, Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang 65126
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PTMojokerto
      Jl. Wijaya Kusuma Barat RT 01/ RW 05, Kelurahan Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Pasuruan
      Jl. Raya Bajangan RT. 001 / RW 002 Desa Bajangan Kecamatan Gondang Wetan – Kab Pasuruan Kode Pos 67174
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Solo
      Jl. Adi Sumarmo No. 59, (Depan Mess Rajawali AURI) Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Yogyakarta
      Perum Nogotirto 16B, RT/RW 07/21, Jl. Nogotirto, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Semarang
      Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semaran
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Bandung
      Graha Merah Putih Buah Batu Lantai 1, Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung 40266
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Bekasi
      Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekas
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Depok
      Jl. Raya Keadilan Rawa Denok Rt 04 / Rw 08 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok
    • Syarat Mendirikan UD, CV, PT Jember
      Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
      Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *