SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA
Secara tidak langsung, kita terbiasa untuk bertukar ide dan pendapat dengan pasangan kita. Terlebih jika itu masalah bisnis. pasangan kita cukup paham dalam hal-hal tersebut dan tidak sungkan untuk memberikan ide-ide cemerlangnya kepada kita.
Bukan tidak mungkin dari banyaknya perbincangan tersebut, muncul suatu pertanyaan bagaimana jika sepasang suami istri berkeinginan untuk mendirikan usaha bersama. Apalagi mendirikan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). Apakah bisa?
Nah! pada artikel kali ini, kita akan membahas bersama apakah sepasang suami istri boleh mendirikan PT bersama atau justru sebaliknya. Simak baik-baik ya!
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, pendiriannya oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat perseroan.
Hanya saja dalam undang-undang tersebut, syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 orang pendiri perusahaan yang berstatus suami istri.
Mengapa demikian? Hal tersebut karena adanya peleburan harta dalam suatu perkawinan sehingga suami istri mendapat anggapan sebagai 1 subjek pada mata hukum. Sementara di dalam undang-undang, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama suami istri.
Namun hal tersebut dapat teratasi sehingga suami istri bisa mendirikan PT bersama, caranya dengan:
Dengan adanya perjanjian perkawinan, suami dan istri akan memiliki harta yang terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing. Sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.
Mengapa harus mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinan? Sebab sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, maka harta yang memperoleh selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama suami istri.
Sedangkan prinsip PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja milik suami istri.
Jadi apabila kamu ingin mendirikan PT bersama dengan pasangan kamu, alangkah baiknya kamu mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinannya.
Jika kamu dan pasanganmu tidak memiliki perjanjian perkawinan dan tidak sempat mengurusnya, maka alternatif lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan mencari oranglain untuk menjadi pendiri lain dan pemegang saham dari PT yang akan kamu dirikan.
Sebab sepasang suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, dipandang sebagai satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta.
Sehingga apabila ingin mendirikan PT membutuhkan setidaknya satu subjek hukum lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang akan bertindak sebagai pendiri lain dan pemegang saham dalam PT.
Nah! Apakah kamu tertarik untuk mendirikan PT? Percayakan saja pada POPJASA!
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.
1. JASA PENDIRIAN PT SURAKARTA
2. JASA PENDIRIAN PT SUKOHARJO
3. JASA PENDIRIAN PT SERAGEN
4. JASA PENDIRIAN PT KARANGANYAR
5. JASA PENDIRIAN PT WONOGIRI
6. JASA PENDIRIAN PT BOYOLALI
7. JASA PENDIRIAN PT KLATEN
8. JASA PENDIRIAN PT SALATIGA
9. JASA PENDIRIAN PT BLORA
-
Alamat Kantor Pusat POPJASA :
-
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
- Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
Hubungi Kami :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com