PENGUSAHA ONLINE WAJIB UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA, BEGINI ALASANNYA

PENGUSAHA ONLINE  WAJIB UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA, BEGINI ALASANNYA

Jasa Pembuatan PT

Terhitung sejak 2019 lalu, sudah ramai menjadi bahan perbincangan mengenai pengusaha online yang wajib untuk memiliki izin usaha.

Tentu saja hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Bahkan bukan tidak mungkin, bahwa sampai dengan hari ini masih banyak orang yang bertanya mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha.

Terlebih sudah kita ketahui, bahwa pedagang online berjualan dengan sistem online. Bahkan cenderung tidak memiliki bentuk fisik lokasi usaha dan tidak bertatap muka dengan para pelanggannya.

Lantas apa yang menyebabkan pemerintah memberikan peraturan bagi pedagang online untuk memiliki izin usaha? Apakah memiliki izin usaha perlu bagi pedagang online? Dan apakah dengan memiliki izin usaha, pedagang online akan meraih banyak keuntungan atau justru sebaliknya?

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, salah satu alasan mengapa pedagang online wajib untuk memiliki izin usaha adalah agar pemerintah mampu memantau segala produk yang terjual oleh pedagang online tersebut merupakan produk yang berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang sudah memperoleh ketentuan..

Kewajiban memiliki izin usaha bagi pedagang online yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 itu juga mengatakan berlaku bagi warga negara asing yang memanfaatkan toko online Indonesia.

Sehingga wajib bagi seorang pedagang online untuk memiliki izin usaha. Karena pemerintah sudah menetapkan peraturannya.

Nah apakah kamu seorang pedagang online yang mulai merasa cemas dan butuh mengurus perizinan usaha dengan segera? Kalau iya, kamu tidak perlu merasa cemas lagi karena kamu bisa mempercayakan pengurusan perizinan usaha kamu ke POPJASA !

POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.

  1. Alamat Kantor Pusat POPJASA :
  2. Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
  3. Kontak POPJASA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *