SYARAT PEMBUATAN PKP CV
SYARAT PEMBUATAN PKP CV – atau Pengusaha Kena Pajak diwajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Adapun jika semua rangkaian ketentuan sudah kamu penuhi, langkah selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin membuat PKP. Khususnya jika PKP yang ingin kamu buat berupa PKP untuk badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).
Syarat Pembuatan PKP CV
Berikut ini merupakan syarat-syarat umum yang harus di penuhi untuk membuat PKP untuk badan usaha berupa CV.
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri CV
- Fotokopi Akte Badan Usaha
- Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
- SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
- SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
- Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
- Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
- Stampel perusahaan
- 3 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
- Fotokopi PBB tempat usaha
- Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
- Foto denah menuju lokasi usaha
Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan PKP CV atau kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Bukan hanya itu, POPJASA juga dikenal sebagai satu-satunya konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang jauh lebih hemat daripada konsultan perizinan dan pendirian usaha lainnya.
Mengapa demikian?
Sebab di POPJASA, estimasi waktu pengerjaan pembuatan PKP CV kurang lebih hanya 1 minggu (selama semua persyaratan terpenuhi)
Jadi apalagi yang kamu tunggu? Yuk segera urus pembuatan PKP CV kamu di POPJASA, hubungi POPJASA sekarang di 081229995779
untuk informasi lebih lanjut!
Alamat Kantor Pusat POPJASA:
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 25, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Alamat Kantor CABANG POPJASA:
Jl. Adi Sumarmo No. 59, Nanasan, Malangjiwan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
Kontak POPJASA:
- Telp/WA : 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com